Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
W'ADAH (JANJI) DAN HAL-HAL TERKAITDalam W'adah atau ' Ahd, salah satu pihak mengikat dirinya untuk melakukan beberapa tindakan yang lain. ' Ahd umumnya melakukantidak membuat kewajiban hukum tetapi dalam kasus tertentu menjadi secara hukum mengikat dan dapat dilaksanakan.Ini adalah mana promisee telah dikeluarkan beberapa biaya atau diambil beberapa kewajiban sebagai akibatnyajanji. Janji-janji kontingen juga dianggap mengikat.Menjaga dalam pikiran seluk-beluk bisnis masa kini, terutama bila dilakukan olehBank Syariah, kontemporer ulama telah mencapai konsensus W'adah dilaksanakanoleh hukum sampai dan kecuali promisor tidak dalam posisi untuk memenuhi itu karena kekuatan apapunmajeure. Jika nonfulfilment karena setiap tindakan disengaja promisor, dia harus membuat baikkehilangan promisee
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
