Grain Futures Act
Transaksi di berjangka komoditas di papan perdagangan yang diatur dalam Undang-Undang Commodity Exchange, nama diubah dari Grain Futures Act of September 21, 1922. Tindakan itu melarang manipulasi harga komoditas di perdagangan antarnegara atau untuk pengiriman masa depan pada papan perdagangan. Pada tahun 1927 Kongres memberlakukan undang-undang yang melarang papan perdagangan dan pertukaran yang produk pertanian yang dibeli dan dijual untuk mengecualikan perwakilan yang berwenang dari asosiasi co-op secara sah dibentuk dan dilakukan "terdiri substansial dari produsen produk pertanian", tersedia dipatuhi asosiasi tersebut dengan kondisi yang ditentukan tertentu. Tindakan lebih lanjut asalkan ada aturan dari papan perdagangan harus ditafsirkan untuk mencegah pembayaran dividen patronase oleh asosiasi co-op produsen.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
