CONCLUSIONSThis article has examined how efforts to come to grips with  terjemahan - CONCLUSIONSThis article has examined how efforts to come to grips with  Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

CONCLUSIONSThis article has examine

CONCLUSIONS

This article has examined how efforts to come to grips with mineral governance challenges expose a variety of institutional ambiguities and political conundrums, with pragmatic deci- sion-making rendered convoluted as attempts at conceptualiz- ing the “informal mining sector” and local rights in this context vary considerably. Some scholars stress the incessant risks of uncontrolled informal labor, portraying rural popula- tions as culprits that encroach upon other people’s land. Other critics blame deeply entrenched attitudes and long-established patterns of ignoring poorer labor groups’ concerns while championing the concerns of large corporations and govern- ment elites. Evidently, central and local government authori- ties have not been as effective as the much-debated legislative reforming activities might lead one to expect, and in some cases they have actively worked against each other. Given the still-evolving opportunities for district-level man- agement in the wake of Indonesia’s Autonomy Laws, experi- ences need to be shared and discussed critically. On one hand, the UN development agencies’ attempts to promote lo- cal rights may have helped in some small and symbolic way to promote short term district-level consensus-building regarding the legalization of informal livelihoods in Central Kalimantan; yet, it ultimately produced conspicuously ambiguous results when it comes to actually moving toward the goal of empow- ering vulnerable groups. Just as the decentralization of power from national to district authorities has had mixed blessings, development interventions themselves remain filled with com- plexities that call into question whether community-based re- source management can work as a coherent development strategy for minerals, and whether rural groups can be effec- tive in resisting powerful international pressures that favor of large companies and centralized control over rural re- sources.
While Bebbington, Hinojosa, et al. (2008) urged for more attention to regional nuances in how social movements resist neo-liberal influences in the expansion of the mining industry, my study re-iterates this important call. My analysis has also emphasized the need for an even more disaggregated and mul- ti-dimensional notion of the “mining sector” to begin with, particularly to appreciate the diverse participants who depend on small-scale mining for income. Rural groups can be mar- ginalized precisely because popular resource management/ rights discourses oversimplify complexity and perpetuate a sense of homogeneous, “illegal” identities. Political tensions in Indonesia also illustrate why the notion of “governance
failure” itself should be re-interpreted critically when we begin to theorize about mineral resources. Although government agents are frequently regarded as “weak and failing” when enforcing resource laws, patterns of police involvement in Gal- angan illustrate the need to understand political and economic interests in perpetuating informality. The case highlights a power dynamic where elites benefit not only from “state fail- ures” but from perilous global development ideologies that perpetuate inequalities by prioritizing the enforcement of existing property rights as a generic solution to rural lawless- ness. The escalation of police crackdowns in 2010, in Galan- gan and elsewhere, therefore, need to be understood precisely with these political and economic dimensions in mind, and scholars need to better integrate small-scale miners’ concerns when discussing extractive sector reform. While scholars in some countries have encouraged donors to assist the small-scale mining sector, recognizing it is “comprised of individuals who are trapped in a vicious cycle of poverty, lack- ing the necessary financial and technological means to im- prove their standards of living” (Hilson & Pardie, 2006, p. 106), the present study has shown that the empowerment of vulnerable mining groups in Indonesia remains an immense challenge if this requires altering an entrenched power dy- namic of winners and losers. Reducing emphasis on police crackdowns in resource management strategies could at least help avert some of the kinds of conflict that have been seen as problems for marginalized workforces. The case of Galan- gan also suggests that legalizing some small-scale mining can help to ensure that environmental destruction does not expand in new forested areas. Rather than oscillating between too harsh a crackdown and too pithy a response, government agents need to cultivate balanced approaches, with policies carefully guided by region-specific research.
It can be concluded that Indonesia’s mineral policies illus- trate a trend that is common to many developing countries: privilege has recurrently been given to foreign investment strategies with poor regard for local miners. Mechanisms for local administration and environmental oversight were poorly built into Indonesia’s early umbrella policies for resource man- agement, and although recent revisions to mining laws ad- dressed and updated the “KP” clause, they still have given no policy framework for how to develop small-scale mining through “community management” as modern development ideologies theoretically seem to prioritize. It may well be con- cluded that key government institutions in Indonesia have never sufficiently invested in supporting local rights and labor assistance systems in mining communities. Yet, the role of managing revenues from extractive activities is likely to con- tinue to constitute a closely watched area in future research and policy debate and could have influences in altering institu- tional options. District governments in Indonesia are still learning what their responsibilities are, and after all, remain still in a relatively early stage of deciding what to do with increasing mining revenues (Otto et al., 2006). In my study, interviewees suggested the idea that future UN projects should encourage local governments to set aside specific tax revenues for community development programs to educate and assist informal workers. This sort of trajectory might perhaps one day be pursued, but interviewees suggest this will only happen if donors and governments both agree to focus on actively supporting what has traditionally been seen as a “dirty” sector for rural development—small-scale mining—which remains far less fashionable when compared to other sector (e.g., agri- cultural) assistance programs. While neither large sums of money nor more bureaucracy necessarily advance develop- ment at the district level, policymakers would be advised to

learn from different regional experiences. The UN’s inability to gain authorization and access to assist illegal miners at a site in North Sulawesi, as discussed, can be compared with the col- laborative (but short-lived) UN development programs in Central Kalimantan; this may be illustrative of how collabora- tion in mining regulation has a great deal of unevenness geo- graphically, the implications of which remain under-studied.
Finally, efforts to develop regulatory oversight and coordi- nation are inexorably hampered by difficulties in gaining ac- cess to the very places where assistance is most needed. Combined with logistical challenges (e.g., remote mining set- tlements), regional governments clearly lack qualified staffs to carry out monitoring functions. The multiplication of departmental roles also hampers systematic, transparent and uniform regulatory programing. Any idealistic notion of “indigenous empowerment” or “community-based man- agement” becomes particularly complicated given conflicting ideas about the porous and murky boundaries of what con- stitutes “mining community” in rural places where distinc- tions between informal/formal governance arrangements, migrant/indigenous labor dynamics and legal/illegal activi- ties are blurry. To help clarify a small part of the blurriness, detailed mapping of mining areas and geological deposits might help to locate areas where the government might be willing to legalize small-scale mining (hypothetically, the Galangan area); but alternatively, it might do the opposite, helping to fuel future police crackdowns and serve as a dis- traction from social concerns within mining communities, the complexities of which international institutions often overlook. To support effective and equitable approaches, researchers and donor agencies need to recognize that “poor understanding of artisanal mine community dynamics and operators’ needs has, in a number of cases, led to the design and implementation of inappropriate industry support schemes and interventions” (Hilson, 2007, p. 235). While researchers need to link rigorous analysis of diverse power dynamics that shape labor challenges for mineworkers, it is high time to recognize that problems with mineral re- source management occur to a large degree because experts
and policymakers often neglect locally articulated priorities, and that “if we are to live in a peaceful, just, and balanced modern social world we can no longer deny people their rights to their own cultures, ecologies, and economies (Esco- bar, 2006, p. 6).
To conclude, understanding governance and rights regimes in Indonesia’s informal mining context requires that analysts recognize rural development dynamics through conceptual lenses that are considerably more multi-dimensional than those that emphasize illegality on local scales. While dominant discourses continue to emphasize a need for law enforcement, this study has emphasized that the multiplication, overlap and ambiguity in the roles of government institutions, and the lack of understanding about inter-linkages between local labor rights and environmental management, have perpetuated a more fundamental development problem: the failure to assist rural workers in their livelihood trajectories. Scholars should
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
KESIMPULANArtikel ini telah meneliti bagaimana efforts untuk datang ke genggaman dengan tantangan tata kelola mineral mengekspos berbagai institusi ambiguitas dan politik teka-teki, dengan pragmatis permohonan sion-membuat diberikan rumit sebagai upaya conceptualiz-ing "sektor informal pertambangan" dan hak-hak lokal dalam konteks ini bervariasi. Beberapa sarjana stres risiko terus-menerus tenaga kerja informal yang tidak terkendali, menggambarkan men-tions pedesaan sebagai penjahat yang melanggar batas atas tanah orang lain. Kritik lainnya menyalahkan sangat berurat sikap dan pola lama mapan mengabaikan masalah tenaga kerja kelompok miskin sementara membela keprihatinan besar perusahaan dan pemerintah elit. Jelas, pemerintah pusat dan daerah Yan-ikatan belum sebagai effective sebagai banyak diperdebatkan kegiatan reformasi legislatif mungkin menyebabkan satu untuk mengharapkan, dan dalam beberapa kasus mereka telah secara aktif bekerja melawan satu sama lain. Diberikan peluang masih-berkembang untuk tingkat kabupaten manusia-agement di bangun dari undang-undang Otonomi di Indonesia, experi-ences perlu bagi dan Diskusikan kritis. Di satu sisi, lembaga pembangunan UN upaya untuk mempromosikan hak-hak lo-cal mungkin telah membantu dalam beberapa cara kecil dan simbolis untuk mempromosikan jangka pendek tingkat bangunan konsensus mengenai legalisasi informal penghidupan di Kalimantan Tengah; Namun, itu akhirnya menghasilkan hasil yang mencolok ambigu ketika datang untuk benar-benar bergerak menuju tujuan kelompok-kelompok rentan empow-ering. Sama seperti desentralisasi kekuasaan dari Nasional untuk pemerintah daerah telah dicampur berkat, intervensi pembangunan diri tetap filled dengan com-plexities yang mempertanyakan apakah manajemen berbasis masyarakat re-sumber dapat bekerja sebagai strategi pembangunan koheren mineral, dan apakah kelompok pedesaan dapat effec-tive International kuat melawan tekanan yang nikmat dari perusahaan besar dan kontrol terpusat re-sumber pedesaan.Sementara Bebbington, Hinojosa, et al. (2008) mendesak untuk lebih memperhatikan regional nuansa dalam gerakan bagaimana sosial menolak neo-liberal influences dalam ekspansi industri pertambangan, studi saya kembali iterates panggilan ini penting. Analisis saya telah juga menekankan perlunya sebuah gagasan yang bahkan lebih dipisahkan dan mul-ti-dimensi "sektor pertambangan" untuk mulai dengan, terutama untuk menghargai para peserta yang beragam yang bergantung pada pertambangan skala kecil untuk pendapatan. Kelompok-kelompok pedesaan bisa mar-ginalized justru karena sumber daya populer manajemen hak wacana menyederhanakan kompleksitas dan mengabadikan rasa identitas homogen, "ilegal". Ketegangan politik di Indonesia juga mengilustrasikan mengapa gagasan "pemerintahankegagalan"itu sendiri harus kembali ditafsirkan secara kritis ketika kita mulai berteori mengenai sumber daya mineral. Meskipun agen pemerintah sering dianggap sebagai "lemah dan gagal" ketika penegakan hukum sumber daya, pola kepolisian terlibat dalam Gal-Union Artist/Musica menggambarkan kebutuhan untuk memahami kepentingan politik dan ekonomi dalam melestarikan informalitas. Kasus menyoroti kekuatan dinamis di mana hak-hak elit benefit tidak hanya dari "negara gagal-ures" tetapi dari ideologi pembangunan global yang berbahaya yang melanggengkan ketidaksetaraan dengan memprioritaskan penegakan properti yang sudah ada sebagai solusi generik untuk pedesaan najis-ness. Eskalasi polisi menindak pada tahun 2010, di Galan-gan dan di tempat lain, oleh karena itu, perlu dipahami tepat dengan dimensi politik dan ekonomi ini dalam pikiran, dan sarjana perlu untuk lebih mengintegrasikan skala kecil penambang keprihatinan ketika membahas reformasi sektor ekstraktif. Sementara para cendekiawan di beberapa negara telah mendorong donor untuk membantu sektor pertambangan skala kecil, mengakui itu adalah "terdiri dari individu-individu yang terperangkap dalam lingkaran setan kemiskinan, kekurangan-ing financial diperlukan dan teknologi berarti im-membuktikan mereka standar hidup" (Hilson & Pardie, 2006, ms. 106), penelitian ini telah menunjukkan bahwa pemberdayaan kelompok rentan pertambangan di Indonesia tetap tantangan yang besar jika ini memerlukan mengubah berurat daya dy-namic pemenang dan pecundang. Mengurangi penekanan pada polisi menindak dalam strategi manajemen sumber daya setidaknya bisa membantu mencegah beberapa jenis conflict yang telah dilihat sebagai masalah untuk pekerja yang terpinggirkan. Kasus Galan-gan juga menunjukkan bahwa melegalkan beberapa pertambangan skala kecil dapat membantu untuk memastikan bahwa lingkungan tidak memperluas di wilayah berhutan yang baru. Daripada tray antara terlalu keras tindakan keras dan terlalu bernas respon, agen pemerintah harus menumbuhkan pendekatan yang seimbang, dengan hati-hati dipandu oleh wilayah-specific penelitian kebijakan.Dapat disimpulkan bahwa Indonesia mineral kebijakan Ilus-trate sebuah tren yang umum bagi banyak negara berkembang: hak istimewa berulang telah diberikan kepada strategi investasi asing dengan memperhatikan miskin penambang lokal. Mekanisme untuk pemerintahan lokal dan pengawasan lingkungan buruk dibangun ke dalam kebijakan payung awal Indonesia untuk sumber daya manusia-agement, dan meskipun hari revisi Undang-Undang pertambangan iklan - berpakaian dan diperbarui klausa "KP", mereka masih memberi kerangka kebijakan tidak ada cara untuk mengembangkan pertambangan skala kecil melalui "masyarakat manajemen" sebagai ideologi perkembangan modern secara teoritis tampaknya memprioritaskan. Mungkin con-menyimpulkan bahwa lembaga-lembaga pemerintah kunci di Indonesia tidak pernah sufficiently yang diinvestasikan dalam mendukung hak-hak lokal dan tenaga kerja sistem bantuan dalam komunitas pertambangan. Namun, peran mengelola pendapatan dari kegiatan ekstraktif cenderung con-tinue merupakan daerah yang erat ditonton di masa depan penelitian dan kebijakan perdebatan dan bisa memiliki influences dalam mengubah pilihan ili institu. Pemerintah daerah di Indonesia yang masih belajar apa tanggung jawab mereka, dan setelah semua, tetap masih dalam tahap awal relatif untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dengan meningkatnya pendapatan pertambangan (Otto et al., 2006). Dalam studi saya, diwawancarai diusulkan ide bahwa proyek-proyek masa depan UN harus mendorong Pemda untuk menyisihkan specific pendapatan pajak untuk program pengembangan masyarakat untuk mendidik dan membantu pekerja informal. Lintasan semacam ini mungkin mungkin suatu hari dapat ditempuh, tapi diwawancarai menyarankan ini hanya akan terjadi jika para donor dan pemerintah setuju untuk fokus pada aktif mendukung apa secara tradisional telah dilihat sebagai sektor "kotor" untuk pembangunan pedesaan — pertambangan skala kecil — yang tetap jauh lebih modis bila dibandingkan dengan program-program bantuan sektor (misalnya, agri-budaya) lainnya. Sementara baik uang dalam jumlah besar maupun lebih banyak birokrasi selalu maju mengembangkan-ment pada tingkat kabupaten, pembuat kebijakan akan disarankan untuk belajar dari pengalaman different. PBB ketidakmampuan untuk mendapatkan izin dan akses untuk membantu orang penambang ilegal di sebuah situs di Sulawesi Utara, seperti yang dibahas, dapat dibandingkan dengan col - laborative (tetapi singkat) UN program-program pembangunan di Kalimantan Tengah; ini mungkin menggambarkan bagaimana ketika tangan & KA-tion dalam peraturan pertambangan memiliki banyak ketidakseimbangan geo-grafis, implikasi yang tetap di bawah belajar.Akhirnya, efforts untuk mengembangkan pengawasan regulasi dan Komite negara tak terelakkan terhambat oleh difficulties dalam memperoleh ac-cess ke tempat mana bantuan yang paling dibutuhkan. Dikombinasikan dengan tantangan logistik (misalnya, remote pertambangan set-tlements), pemerintah daerah dengan jelas kekurangan qualified staffs untuk melaksanakan pemantauan fungsi. Perkalian dari peran Departemen juga menghambat programing peraturan yang sistematis, transparan, dan seragam. Pengertian idealis "adat pemberdayaan" atau "berbasis masyarakat manusia-agement" menjadi sangat rumit diberikan conflicting ide-ide tentang batas-batas berpori dan keruh apa con-stitutes "pertambangan komunitas" di pedesaan tempat di mana distinc-tions antara tata pemerintahan informal/formal, dinamika tenaga kerja migran dan adat dan hukum ilegal Kamea-ikatan kabur. Untuk membantu memperjelas sebagian kecil dari keburaman yang, detil pemetaan daerah pertambangan dan geologi deposito dapat membantu untuk menemukan tempat-tempat yang mana pemerintah mungkin bersedia untuk mengesahkan pertambangan skala kecil (hipotetis, luas Galangan); Tapi selain itu, itu mungkin melakukan yang sebaliknya, membantu bahan bakar masa depan polisi menindak dan berfungsi sebagai dis-traksi dari keprihatinan sosial dalam masyarakat pertambangan, kompleksitas yang lembaga internasional sering mengabaikan. Untuk mendukung effective dan pendekatan yang adil, peneliti dan lembaga donor harus mengakui bahwa "miskin pemahaman dari artisanal tambang dinamika masyarakat dan operator kebutuhan memiliki, dalam beberapa kasus, menyebabkan desain dan implementasi skema dukungan industri yang tidak pantas dan intervensi" (Hilson, 2007, ms. 235). Sementara para peneliti perlu link analisis ketat dinamika beragam kekuatan yang membentuk tenaga kerja tantangan untuk mineworkers, sudah saatnya untuk mengenali bahwa terjadi masalah dengan manajemen re-sumber mineral untuk derajat besar karena ahlidan pembuat kebijakan sering mengabaikan lokal diartikulasikan prioritas, dan bahwa "jika kita ingin hidup dalam damai, adil dan seimbang sosial dunia modern kita bisa tidak lagi menyangkal orang hak-hak mereka dengan budaya mereka sendiri, ecologies, dan ekonomi (Esco-bar, 2006, MS 6).Untuk menyimpulkan, pemahaman pemerintahan dan rezim hak di Indonesia informal pertambangan konteks memerlukan bahwa analis mengenali dinamika pembangunan pedesaan melalui lensa konseptual yang jauh lebih multi-dimensi daripada mereka yang menekankan ilegalitas pada skala lokal. Sementara wacana dominan terus menekankan kebutuhan untuk penegakan hukum, studi ini menekankan bahwa perkalian, tumpang tindih dan ambiguitas dalam peran lembaga-lembaga pemerintah, dan kurangnya pemahaman tentang antar hubungan antara hak-hak ketenagakerjaan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup, telah diabadikan masalah pengembangan yang lebih mendasar: kegagalan untuk membantu pekerja pedesaan dalam lintasan mata pencaharian mereka. Para ulama harus
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
KESIMPULAN Artikel ini telah meneliti bagaimana e ff orts untuk datang untuk mengatasi dengan tantangan pemerintahan mineral mengekspos berbagai ambiguitas kelembagaan dan teka-teki politik, dengan pragmatis deci sion-pembuatan diberikan berbelit-belit seperti upaya conceptualiz- ing "sektor pertambangan informal yang" dan hak-hak lokal konteks ini bervariasi. Beberapa ahli menekankan risiko gencarnya tenaga kerja informal yang tidak terkendali, menggambarkan populasi pedesaan sebagai penyebab itu melanggar batas atas tanah orang lain. Kritik lain menyalahkan sikap tertanam dan pola lama mapan mengabaikan kekhawatiran kelompok buruh miskin 'sambil memperjuangkan keprihatinan perusahaan besar dan elit pemerintah pemerintah. Terbukti, hubungan pemerintah pusat dan daerah berwenang belum sebagai e ff efektif sebagai kegiatan reformasi banyak diperdebatkan legislatif mungkin akan membawa kita untuk mengharapkan, dan dalam beberapa kasus mereka telah secara aktif bekerja melawan satu sama lain. Mengingat peluang masih berkembang untuk tingkat kabupaten pengelolaan setelah Undang-Undang Otonomi di Indonesia, bertukar pengalaman harus dibagi dan dibahas secara kritis. Di satu sisi, upaya badan pembangunan PBB untuk mempromosikan hak-hak setem- pat mungkin telah membantu dalam beberapa cara kecil dan simbolis untuk mempromosikan tingkat kabupaten konsensus jangka pendek mengenai legalisasi mata pencaharian informal Kalimantan Tengah; Namun, akhirnya membuahkan hasil mencolok ambigu ketika datang untuk benar-benar bergerak menuju tujuan kelompok rentan kenai empow-. Sama seperti desentralisasi kekuasaan dari nasional ke pemerintah kabupaten telah memiliki berkat campuran, intervensi pembangunan sendiri tetap fi diisi dengan plexities com- yang mempertanyakan apakah manajemen sumber re- berbasis masyarakat dapat bekerja sebagai strategi pembangunan yang koheren untuk mineral, dan apakah pedesaan kelompok dapat e ff EC-tive dalam menolak tekanan internasional yang kuat yang mendukung perusahaan-perusahaan besar dan kontrol terpusat atas sumber daya pedesaan. Sementara Bebbington, Hinojosa, et al. (2008) mendesak untuk lebih memperhatikan nuansa daerah dalam bagaimana gerakan sosial melawan neo-liberal pengaruh-pengaruh dalam perluasan industri pertambangan, studi saya kembali iterates panggilan penting ini. Analisis saya juga telah menekankan perlunya sebuah gagasan yang lebih terpilah dan bentangan ti-dimensi dari "sektor pertambangan" untuk mulai dengan, terutama untuk menghargai para peserta yang beragam yang bergantung pada pertambangan skala kecil untuk pendapatan. Kelompok pedesaan dapat mar- ginalized justru karena wacana pengelolaan sumber daya populer / hak menyederhanakan kompleksitas dan mengabadikan rasa homogen, "ilegal" identitas. Ketegangan politik di Indonesia juga menggambarkan mengapa gagasan "pemerintahan ? kegagalan "itu sendiri harus ditafsirkan ulang secara kritis ketika kita mulai berteori tentang sumber daya mineral. Meskipun agen pemerintah sering dianggap sebagai "lemah dan gagal" saat menegakkan hukum sumber daya, pola keterlibatan polisi dalam Gal- angan menggambarkan kebutuhan untuk memahami kepentingan politik dan ekonomi di mengabadikan informal. Kasus ini menyoroti dinamika kekuasaan di mana elit memperoleh manfaat tidak hanya dari "negara ures fail" tapi dari ideologi berbahaya pembangunan global yang mengabadikan ketidaksetaraan dengan memprioritaskan penegakan hak properti yang sudah ada sebagai solusi umum untuk pedesaan ness lawless-. Eskalasi tindakan keras polisi pada tahun 2010, di Galan- gan dan di tempat lain, karena itu, perlu dipahami secara tepat dengan dimensi-dimensi politik dan ekonomi dalam pikiran, dan sarjana harus lebih mengintegrasikan kekhawatiran skala kecil penambang 'ketika membahas reformasi sektor ekstraktif. Sementara ulama di beberapa negara telah mendorong donor untuk membantu sektor pertambangan skala kecil, mengakui itu "terdiri dari individu-individu yang terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan, lack- ing diperlukan keuangan dan sarana teknologi untuk men- ingkatkan standar mereka hidup "(Hilson & Pardie, 2006, hal. 106), penelitian ini menunjukkan bahwa pemberdayaan kelompok rentan pertambangan di Indonesia tetap merupakan tantangan besar jika ini membutuhkan mengubah kekuatan mengakar dy- Namic pemenang dan pecundang. Mengurangi penekanan pada tindakan keras polisi dalam strategi pengelolaan sumber daya setidaknya bisa membantu mencegah beberapa jenis konflik yang telah dilihat sebagai masalah bagi tenaga kerja terpinggirkan. Kasus Galan- gan juga menunjukkan bahwa legalisasi beberapa tambang skala kecil dapat membantu untuk memastikan bahwa kerusakan lingkungan tidak berkembang di kawasan hutan baru. Daripada berosilasi antara terlalu keras tindakan keras dan terlalu bernas respon, agen pemerintah perlu menumbuhkan pendekatan yang seimbang, dengan kebijakan hati-hati dipandu oleh wilayah-spesifik penelitian. Hal ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan mineral Indonesia mengilustrasikan trate tren yang umum bagi banyak negara-negara berkembang: istimewa telah berulang diberikan kepada strategi investasi asing dengan hal yang buruk untuk penambang lokal. Mekanisme untuk pemerintah daerah dan pengawasan lingkungan yang buruk dibangun ke dalam kebijakan payung awal Indonesia untuk pengelolaan sumber daya, dan meskipun revisi terbaru hukum pertambangan ad- berpakaian dan memperbarui "KP" klausa, mereka masih diberi kerangka kebijakan untuk bagaimana mengembangkan pertambangan skala kecil melalui "pengelolaan masyarakat" sebagai ideologi pembangunan modern secara teoritis tampaknya memprioritaskan. Mungkin disimpulkan con- bahwa lembaga-lembaga utama pemerintah di Indonesia tidak pernah su FFI sien diinvestasikan dalam mendukung hak-hak lokal dan sistem bantuan tenaga kerja di komunitas pertambangan. Namun, peran mengelola pendapatan dari kegiatan ekstraktif cenderung con- tinue untuk membentuk daerah diawasi ketat dalam penelitian dan kebijakan debat masa depan dan bisa pengaruh-pengaruh dalam mengubah lembaga pilihan nasional. Pemerintah kabupaten di Indonesia masih belajar apa tanggung jawab mereka, dan setelah semua, tetap masih dalam tahap awal memutuskan apa yang harus dilakukan dengan meningkatkan pendapatan pertambangan (Otto et al., 2006). Dalam studi saya, yang diwawancarai menyarankan gagasan bahwa proyek-proyek PBB di masa depan harus mendorong pemerintah daerah untuk mengatur pendapatan pajak fi c samping spesifik untuk program pengembangan masyarakat untuk mendidik dan membantu pekerja informal. Ini semacam lintasan barangkali suatu hari dikejar, namun diwawancarai menyarankan hal ini hanya akan terjadi jika donor dan pemerintah sama-sama sepakat untuk fokus pada aktif mendukung apa yang secara tradisional dilihat sebagai "kotor" sektor untuk pembangunan skala kecil di pedesaan pertambangan yang tetap jauh lebih modis bila dibandingkan dengan sektor lain (misalnya, pertanian budaya) program bantuan. Sementara tidak uang dalam jumlah besar atau lebih birokrasi selalu memajukan pembangunan di tingkat kabupaten, kebijakan akan disarankan untuk belajar dari pengalaman daerah berlainan. Ketidakmampuan PBB untuk mendapatkan otorisasi dan akses untuk membantu penambang liar di sebuah situs di Sulawesi Utara, seperti yang dibahas, dapat dibandingkan dengan laborative col (tapi berumur pendek) program pembangunan PBB di Kalimantan Tengah; ini mungkin menggambarkan bagaimana kolaboratif tion dalam peraturan pertambangan memiliki banyak ketidakrataan Geo grafis, implikasi yang tetap berada di bawah-diteliti. Akhirnya, e ff orts untuk mengembangkan pengawasan regulasi dan koordinasi yang tak terelakkan terhambat oleh kesulitan-di FFI dalam memperoleh ac - cess ke tempat yang sangat di mana bantuan yang paling dibutuhkan. Dikombinasikan dengan tantangan logistik (misalnya, pertambangan terpencil tlements set-), pemerintah daerah jelas kekurangan menyebutkan statusnya fi ed sta ff s untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Perbanyakan peran departemen juga menghambat sistematis, transparan dan seragam programing peraturan. Setiap gagasan idealis "pemberdayaan adat" atau "pengelolaan berbasis masyarakat" menjadi sangat rumit mengingat saling bertentangan ide tentang batas-batas berpori dan keruh apa con- stitutes "komunitas pertambangan" di tempat-tempat pedesaan di mana tions distinc- antara formal / pemerintahan formal pengaturan, migran / dinamika kerja adat dan / ilegal kegiatan-kegiatan hukum yang kabur. Untuk membantu memperjelas sebagian kecil dari blurriness tersebut, pemetaan rinci daerah pertambangan dan deposit geologi dapat membantu untuk menemukan daerah-daerah di mana pemerintah mungkin bersedia untuk melegalkan tambang skala kecil (hipotetis, wilayah Galangan); tapi sebaliknya, mungkin melakukan yang sebaliknya, membantu untuk bahan bakar tindakan keras polisi masa depan dan berfungsi sebagai traksi dis- dari kepedulian sosial dalam komunitas pertambangan, kompleksitas yang lembaga-lembaga internasional sering mengabaikan. Untuk mendukung e ff efektif dan pendekatan yang adil, peneliti dan lembaga donor harus mengakui bahwa "pemahaman yang buruk tentang dinamika masyarakat tambang rakyat dan kebutuhan operator 'telah, dalam beberapa kasus, menyebabkan desain dan implementasi yang tidak pantas skema dukungan industri dan intervensi" ( Hilson, 2007, hal. 235). Sementara para peneliti perlu menghubungkan analisis ketat dari dinamika kekuasaan yang beragam yang tantangan kerja bentuk untuk penambang, sudah saatnya untuk mengakui bahwa masalah dengan mineral manajemen sumber kembali terjadi untuk tingkat besar karena para ahli ? dan pembuat kebijakan sering mengabaikan lokal diartikulasikan prioritas, dan bahwa "jika kita hidup secara adil, dan seimbang, dunia sosial modern damai kita tidak bisa lagi menyangkal orang hak mereka untuk mereka budaya sendiri, ekologi, dan ekonomi (Esco- bar, 2006, hal. 6). Untuk menyimpulkan, pemahaman tata kelola dan hak-hak rezim dalam konteks pertambangan informal yang di Indonesia mengharuskan analis mengakui dinamika pembangunan pedesaan melalui lensa konseptual yang jauh lebih multi-dimensi daripada yang menekankan ilegalitas pada skala lokal. Sementara wacana dominan terus menekankan kebutuhan untuk penegakan hukum, studi ini menekankan bahwa perkalian, tumpang tindih dan ambiguitas dalam peran lembaga pemerintah, dan kurangnya pemahaman tentang keterkaitan antara hak-hak buruh lokal dan pengelolaan lingkungan, telah diabadikan sebuah Masalah pembangunan yang lebih mendasar: kegagalan untuk membantu para pekerja pedesaan di lintasan mata pencaharian mereka. Ulama harus









Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: