Buruh
Buruh atau energi manusia produktif diselenggarakan dalam satuan produktif tertentu. Dalam hubungannya dengan proses latifudialization, ada pergeseran dari petani pemilik freeholding untuk buruh harian yang tidak memiliki tanah. Sebelum munculnya ekonomi pasar, tanah, tenaga kerja, dan modal tidak pernah dianggap sebagai komoditas untuk dijual. Buruh dianggap sebagai kewajiban sosial yang akan dilakukan. Dengan kata lain, ikatan kekerabatan mengatur kegiatan ekonomi (Nash 1967: 5). Dengan meningkatnya ekonomi pasar, ada perubahan lengkap dalam komposisi dan struktur unit produktif. Buruh, yang pernah dianggap sebagai kewajiban sosial, menjadi komoditas, kuantitas abstrak yang akan ditawarkan untuk dijual di pasar.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
