Setelah Insinyur telah mengeluarkan Taking-Over Sertifikat
bagian dari Pekerjaan, Kontraktor harus diberi
kesempatan pertama untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu
untuk melaksanakan setiap Tes yang beredar di Completion. The
Kontraktor harus melaksanakan Tes ini pada Penyelesaian sebagai
sesegera mungkin sebelum tanggal berakhirnya relevan
Periode Cacat Pemberitahuan.
Jika Kontraktor menimbulkan biaya sebagai akibat dari Majikan
mengambil alih dan / atau menggunakan bagian dari Pekerjaan, selain
itu digunakan sebagai ditentukan dalam kontrak atau disetujui oleh
Kontraktor, Kontraktor harus (i) memberikan pemberitahuan kepada
Engineer dan (ii) berhak dikenakan Sub-Ayat 20.1
[Klaim Kontraktor] untuk pembayaran atas biaya tersebut ditambah
keuntungan yang harus dimasukkan dalam Harga Kontrak. Setelah
menerima pemberitahuan ini, Insinyur harus melanjutkan
sesuai dengan Sub-Ayat 3,5 [Penentuan] setuju
atau menentukan biaya dan keuntungan.
Jika Sertifikat Taking-Over telah dikeluarkan untuk bagian dari
Pekerjaan (selain Bagian a), kerusakan delay
setelah itu untuk menyelesaikan sisa Pekerjaan
akan dikurangi. Demikian pula, kerusakan delay untuk
sisa Bagian (jika ada) di mana bagian ini
termasuk juga harus dikurangi. Untuk setiap periode penundaan
setelah tanggal yang tercantum dalam Sertifikat Taking-Over ini,
pengurangan proporsional dalam ini penundaan kerusakan akan
dihitung sebagai proporsi yang nilai bagian sehingga
bersertifikat beruang dengan nilai Pekerjaan atau Bagian (sebagai
kasus mungkin) secara keseluruhan. Insinyur harus melanjutkan
sesuai dengan Sub-Ayat 3,5 [Penentuan] setuju
atau menentukan proporsi ini. Ketentuan-ketentuan ini
akan ayat hanya berlaku untuk tarif harian keterlambatan
kerusakan di bawah Sub-Ayat 8.7 [Keterlambatan Kerusakan], dan akan
tidak mempengaruhi jumlah maksimum kerusakan tersebut.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..