Dalam pelaksanaan pengelolaan limbah desentralisasi
perizinan bahan berbahaya dan beracun, faktor-faktor eksternal yang dapat
menghambat aturan dan otoritas diberikan kepada Lingkungan Dewan Kota Malang
hanya mengizinkan situs penampungan dan koleksi sementara izin. Sementara
izin untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun masih lebih lanjut kewenangan
dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Menjadi
hambatan dalam pengoperasian transportasi / penghapusan berbahaya dan
limbah beracun, Badan Lingkungan harus berkoordinasi dengan industri lainnya,
industri transportasi memiliki lisensi dari Kementerian Lingkungan Hidup di
untuk menguji kelayakan kendaraan jalan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..