Tidak ada cara untuk mengetahui apakah undang-undang yang melarang distribusi gambar intim (KUHP, s 162,1) akan menghalangi orang-orang yang terlibat dalam perilaku ini. Namun, bahkan jika itu bertindak sebagai pencegah penuh, itu akan melindungi sangat sedikit korban. Seperti dibahas sebelumnya, hanya sebagian kecil dari cyberbullying melibatkan distribusi non-konsensual gambar intim. Dengan demikian, dalam artikel ini, kami fokus pada undang-undang baru tentang melecehkan dan komunikasi online menjengkelkan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..