HERITAGE ACT 1995 - SECT 52 Notice of intention to sell registered pla terjemahan - HERITAGE ACT 1995 - SECT 52 Notice of intention to sell registered pla Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

HERITAGE ACT 1995 - SECT 52 Notice

HERITAGE ACT 1995 - SECT 52
Notice of intention to sell registered place or object
S. 52(1) amended by Nos 70/2000 s. 12, 19/2004 s. 13.
(1) The owner of a registered place or registered object who enters into a contract of sale of the whole or any part of that place or object must notify the Executive Director in writing of the prescribed information about the existence of that contract within 28 days of the date of the contract.
Penalty: In the case of a natural person: 60 penalty units;
In the case of a body corporate: 120 penalty units.
(2) Nothing in this section applies to the remains of a ship or article associated with a ship to which Part 5 applies.
S. 52A inserted by No. 19/2004 s. 14.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 52A
Change of owner of registered place or registered object
(1) A person who purchases or acquires a registered place or registered object must, within 28 days of the date of the completion of the purchase or acquisition, notify the Executive Director in writing of—
(a) that person's name and address; and
(b) in the case of the purchase or acquisition of a building, whether the person intends to occupy the building.
Penalty: In the case of a natural person: 60 penalty units;
In the case of a body corporate: 120 penalty units.
(2) A person who has notified the Executive Director of information under subsection (1) must, within 28 days of the date of any change to the information provided, notify the Executive Director in writing of the change.
Penalty: In the case of a natural person: 60 penalty units;
In the case of a body corporate: 120 penalty units.
(3) Nothing in this section applies to the remains of a ship or article associated with a ship to which Part 5 applies.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 53
Effect of registration of object
If—
(a) an object is registered in relation to a place; and
(b) that place is destroyed—
the object remains on the Heritage Register until removed from the Register under this Division.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 54
Amendment or removal of item on Heritage Register
(1) The Heritage Council may amend an item in or remove an item from the Heritage Register.
(2) Divisions 2 to 4 and this Division apply to an amendment or removal in the same way as those Divisions apply to a registration.
(3) Nothing in this section applies to the remains of a ship or article associated with a ship to which Part 5 applies.


Division 6--Interim protection orders
HERITAGE ACT 1995 - SECT 55
Scope of Division
(1) This Division has effect despite anything in or authorised by the Building Act 1993 or any other Act but is subject to—
(a) any regulation; or
(b) any emergency order—
under the Building Act 1993 relating to the securing, pulling down or removal of dangerous buildings.
(2) This Division does not apply to any remains of a ship or article associated with a ship to which Part 5 applies.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 56
Heritage Council or Executive Director may make interim protection order
(1) The Heritage Council or the Executive Director may make an interim protection order in relation to a place or object if, in the opinion of the Heritage Council or the Executive Director, it is necessary or desirable to do so for the purposes of this Act.
(2) An interim protection order must be in the prescribed form.
(3) The Heritage Council or Executive Director must cause the interim protection order or a reproduction of the order to be served on the owner, occupier or person apparently in charge of the place or object.
(4) In the case of—
(a) a place which is a government building or government land; or
(b) an object which is in or on a government building or government land—
the Executive Director must give the order required to be served under subsection (3) to a Minister or any other person or body of persons (whether corporate or unincorporate) responsible for the care, management or control of that building or land.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 57
Effect of interim protection order
(1) An interim protection order takes effect on the service of the order under section 56.
(2) A place or object which is subject to an interim protection order is deemed for the period of that order to be included in the Heritage Register in the category specified in the order.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 58
Manner of service of order
(1) An interim protection order may be served on a person—
(a) by delivering it to that person; or
(b) by leaving it at his or her usual or last known place of residence; or
(c) by forwarding it by post in a prepaid letter addressed to him or her at his or her usual or last known place of residence; or
(d) by forwarding it electronically to that person at his or her usual or last known place of residence or business; or
S. 58(1)(e) amended by No. 19/2004 s. 15(1).
(e) in the case of a place, by displaying it at that place; or
S. 58(1)(f) inserted by No. 19/2004 s. 15(2).
(f) in the case of an object, by displaying it on or near the object.
(2) If an interim protection order—
(a) is served on a person other than an owner of a place or object; or
S. 58(2)(b) substituted by No. 19/2004 s. 15(3).
(b) in the case of a place or object, is served on the owner by displaying it at that place or on or near that object—
the Heritage Council or Executive Director must, as soon as possible after the service of the order—
(c) cause a copy of the order to be served on the owner in accordance with subsection (1)(a), (b), (c) or (d); or
(d) if the address of the owner is unknown, cause a copy of the order to be published in a newspaper circulating generally in Victoria.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 59
Display of interim protection order
S. 59(1) amended by No. 74/2003 s. 5(2)(a)(b).
(1) A person who has been served with an interim protection order under section 58(1) in relation to a place must cause a notice of the existence of that order to be continuously displayed in a conspicuous position on the place for the period that the order is in force.
Penalty: In the case of a natural person: 120 penalty units.
In the case of a body corporate: 240 penalty units.
S. 59(1A) inserted by No. 19/2004 s. 16(1).
(1A) A person who has been served with an interim protection order under section 58(1) in relation to an object must cause a notice of the existence of that order to be continuously displayed in a conspicuous position on or near the object for the period that the order is in force.
Penalty: In the case of a natural person: 120 penalty units;
In the case of a body corporate: 240 penalty units.
(2) A notice of the existence of an interim protection order must be in the prescribed form.
S. 59(3) amended by No. 19/2004 s. 16(2).
(3) A person is deemed to have complied with subsection (1) or (1A) if the Heritage Council is satisfied that he or she took all reasonable steps to ensure that the notice was conspicuously and continuously displayed in accordance with that subsection during the period that the order was in force.






0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 52 Pemberitahuan niat untuk menjual tempat terdaftar atau objek S. 52(1) telah diubah oleh Nos 70/2000 s. 12, 19/2004 s. 13. (1) pemilik terdaftar tempat atau obyek terdaftar yang masuk ke dalam kontrak penjualan seluruh atau setiap bagian dari tempat atau obyek harus memberitahukan Direktur Eksekutif dalam menulis informasi diresepkan tentang keberadaan kontrak itu dalam 28 hari dari tanggal kontrak. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 60 hukuman unit; Dalam hal suatu badan hukum: 120 unit hukuman. (2) tidak ada dalam bagian ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau artikel yang berhubungan dengan kapal yang berlaku Bagian 5. S. 52A dimasukkan oleh s. 19 tahun 2004 Nomor 14. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 52A Perubahan pemilik terdaftar tempat atau obyek terdaftar (1) seseorang yang pembelian atau mengakuisisi terdaftar tempat atau obyek terdaftar harus, dalam 28 hari tanggal penyelesaian pembelian atau akuisisi, memberitahukan Direktur Eksekutif dalam menulis — (a) bahwa seseorang nama dan alamat; dan (b) untuk pembelian atau akuisisi bangunan, apakah orang yang bermaksud untuk menempati bangunan. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 60 hukuman unit; Dalam hal suatu badan hukum: 120 unit hukuman. (2) seseorang yang telah diberitahu Direktur Eksekutif informasi dalam ayat (1) harus, dalam 28 hari tanggal perubahan informasi yang disediakan, memberitahukan Direktur Eksekutif dalam menulis perubahan. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 60 hukuman unit; Dalam hal suatu badan hukum: 120 unit hukuman. (3) tidak ada dalam bagian ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau artikel yang berhubungan dengan kapal yang berlaku Bagian 5. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 53 Efek pendaftaran objek Jika — () obyek terdaftar dalam kaitannya dengan tempat; dan (b) tempat dihancurkan — objek tetap pada daftar warisan sampai dihapus dari daftar di bawah divisi ini. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 54 Perubahan atau penghapusan item pada daftar Warisan (1) sidang warisan dapat mengubah item dalam atau menghapus item dari daftar warisan. (2) Divisi-divisi 2-4 dan ini berlaku untuk perubahan atau penghapusan dengan cara yang sama seperti divisi tersebut berlaku untuk pendaftaran. (3) tidak ada dalam bagian ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau artikel yang berhubungan dengan kapal yang berlaku Bagian 5. Divisi 6--perintah perlindungan sementaraUNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 55 Lingkup Divisi (1) Divisi ini memiliki efek meskipun apa pun di atau disahkan oleh bangunan Act 1993 atau tindakan lain tetapi tunduk — (a) setiap peraturan; atau (b) setiap pesanan darurat — di bawah bangunan Act 1993 berkaitan dengan pengamanan, menarik ke bawah atau penghapusan bangunan berbahaya. (2 divisi) tidak berlaku untuk setiap sisa kapal atau artikel yang berhubungan dengan kapal yang berlaku Bagian 5. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 56 Warisan Dewan atau Direktur Eksekutif dapat membuat urutan sementara perlindungan (1) sidang warisan atau Direktur Eksekutif dapat membuat perintah perlindungan sementara terkait dengan tempat atau obyek jika, dalam pendapat Dewan warisan atau Direktur Eksekutif, itu perlu atau diinginkan untuk melakukannya untuk tujuan undang-undang ini. (2) perintah perlindungan sementara harus dalam bentuk yang ditentukan. (3) sidang warisan atau Direktur Eksekutif harus menyebabkan perintah perlindungan sementara atau reproduksi dari urutan akan disajikan pada occupier, pemilik atau penanggung jawab rupanya tempat atau objek. (4) untuk — (place) yang merupakan sebuah gedung pemerintah atau tanah pemerintah; atau (b) sebuah objek yang dalam atau pada gedung pemerintah atau tanah pemerintah — Direktur Eksekutif harus memberikan perintah yang diperlukan untuk dapat disajikan dalam ayat (3) Menteri atau orang lain atau badan orang (baik perusahaan atau unincorporate) bertanggung jawab untuk perawatan, manajemen dan kontrol yang bangunan atau tanah. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 57 Efek perlindungan sementara pesanan (1) perintah perlindungan sementara berlaku pada layanan perintah di bawah bagian 56. (2) tempat atau obyek yang tunduk pada perintah perlindungan sementara dianggap untuk periode dari urutan untuk dimasukkan dalam daftar warisan dalam kategori yang ditetapkan dalam urutan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 58 Ibadah Orde (1) perintah perlindungan sementara dapat disajikan pada seseorang — (a) dengan menyampaikannya kepada orang tersebut; atau (b) dengan meninggalkannya di nya lazim atau yang terakhir diketahui tempat tinggal; atau (c) dengan meneruskan melalui pos surat prabayar ditujukan kepadanya di nya lazim atau yang terakhir diketahui tempat tinggal; atau (d) oleh meneruskannya secara elektronik dengan orang itu di nya lazim atau yang terakhir diketahui tempat tinggal atau bisnis; atau S. 58(1)(e) telah diubah oleh 15(1) s. nomor 19 tahun 2004. (e) untuk tempat, dengan menampilkan di tempat itu; atau S. 58(1)(f) dimasukkan oleh 15(2) s. nomor 19 tahun 2004. (f) untuk objek, dengan menampilkan pada atau dekat objek. (2) jika perintah perlindungan sementara — (a) adalah disajikan pada seseorang selain pemilik dari tempat atau obyek; atau S. 58(2)(b) digantikan oleh 15(3) s. nomor 19 tahun 2004. (b) untuk tempat atau obyek, dilayani pada pemilik menampilkannya di tempat atau di atau dekat objek — Warisan Dewan atau Direktur Eksekutif harus, sesegera mungkin setelah layanan urutan — (c) penyebab salinan dari urutan akan disajikan pada pemilik sesuai dengan ayat (1)(a), (b), (c) atau (d); atau (d) jika alamat pemilik tidak diketahui, menyebabkan salinan dari urutan yang akan diterbitkan di koran sirkulasi umum di Victoria. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 59 Tampilan perlindungan sementara pesanan S. 59(1) telah diubah oleh 5(2)(a)(b) s. Nomor 74 tahun 2003. (1) seseorang yang telah disajikan dengan perintah perlindungan sementara di bawah bagian 58(1) dalam hubungannya dengan tempat harus menyebabkan pemberitahuan adanya urutan itu akan terus ditampilkan di posisi yang mencolok pada tempat untuk periode yang urutan ini berlaku. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 unit hukuman. Dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit. S. 59(1A) dimasukkan oleh 16(1) s. nomor 19 tahun 2004. (1A) orang yang telah melayani dengan perintah perlindungan sementara di bawah bagian 58(1) dalam hubungannya dengan objek harus menyebabkan pemberitahuan adanya urutan itu akan terus ditampilkan di posisi yang mencolok pada atau dekat objek untuk periode yang urutan ini berlaku. Penalty: dalam kasus orang perseorangan: 120 hukuman unit; Dalam hal suatu badan hukum: 240 hukuman unit. (2) pemberitahuan adanya perintah perlindungan sementara harus dalam bentuk yang ditentukan. S. 59(3) telah diubah oleh 16(2) s. nomor 19 tahun 2004. (3) seseorang dianggap mematuhi ayat (1) atau (1A) jika Dewan warisan puas bahwa dia mengambil langkah sewajarnya untuk memastikan bahwa pemberitahuan mencolok dan terus menerus ditampilkan sesuai dengan ayat bahwa selama periode bahwa perintah itu berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 52
Pemberitahuan niat untuk menjual tempat terdaftar atau objek
S. 52 (1) diubah dengan No 70/2000 s. 12, 19/2004 s. 13.
(1) Pemilik tempat terdaftar atau objek yang terdaftar yang masuk ke dalam kontrak penjualan keseluruhan atau sebagian dari tempat atau objek harus memberitahu Direktur Eksekutif secara tertulis dari informasi ditentukan tentang adanya kontrak yang dalam 28 hari dari tanggal kontrak.
Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 60 unit penalti;
. Dalam kasus suatu badan hukum: 120 unit penalti
(2) Tidak ada dalam bagian ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau Artikel terkait dengan kapal yang Part 5 berlaku.
S. 52A dimasukkan oleh No 19/2004 s. 14. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 52A Perubahan pemilik tempat terdaftar atau objek terdaftar (1) Seseorang yang membeli atau memperoleh tempat terdaftar atau objek yang terdaftar harus, dalam waktu 28 hari dari tanggal penyelesaian pembelian atau akuisisi, memberitahukan Direktur Eksekutif dalam menulis dari- (a) nama dan alamat orang itu; dan (b) dalam kasus pembelian atau akuisisi bangunan, apakah orang tersebut bermaksud untuk menempati bangunan. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 60 unit hukuman; Dalam kasus suatu badan hukum: 120 unit penalti . (2) Seseorang yang telah diberitahu Direktur Eksekutif informasi dalam ayat (1) harus, dalam waktu 28 hari dari tanggal perubahan terhadap informasi yang diberikan, memberitahukan Direktur Eksekutif secara tertulis perubahan. Hukuman: Dalam hal dari orang perorangan: 60 unit hukuman; Dalam kasus suatu badan hukum. 120 unit penalti (3) Tidak ada dalam bagian ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau artikel yang berkaitan dengan kapal yang Part 5 berlaku. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 53 Pengaruh pendaftaran objek Jika- (a) obyek terdaftar dalam kaitannya dengan tempat; dan (b) tempat yang destroyed- objek tetap pada Heritage Register sampai dihapus dari Daftar di bawah Divisi ini. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 54 Perubahan atau penghapusan item pada Heritage Register (1) The Heritage Dewan dapat mengubah item dalam atau menghapus item dari Heritage Register. (2) Divisi 2 sampai 4 dan Divisi ini berlaku untuk amandemen atau penghapusan dengan cara yang sama seperti yang berlaku untuk Divisi pendaftaran. (3) Tidak ada dalam bagian ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau artikel yang berkaitan dengan kapal yang Part 5 berlaku. Divisi 6 - perintah perlindungan Interim HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 55 Lingkup Divisi (1) Divisi ini memiliki efek meskipun apa pun di atau disahkan oleh Gedung Act 1993 atau Undang-Undang lainnya tetapi ke- subjek (a) regulasi; atau (b) setiap pesanan-darurat di bawah Gedung Act 1993 yang berkaitan dengan pengamanan tersebut, merobohkan atau penghapusan bangunan yang berbahaya. (2) Divisi ini tidak berlaku untuk setiap sisa-sisa kapal atau artikel yang berkaitan dengan kapal yang Part 5 berlaku. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 56 Heritage Council atau Direktur Eksekutif dapat membuat pesanan perlindungan sementara (1) The Heritage Dewan atau Direktur Eksekutif dapat membuat perintah perlindungan sementara dalam kaitannya dengan tempat atau objek jika, menurut pendapat Dewan Warisan atau Direktur Eksekutif, perlu atau diinginkan untuk melakukannya untuk tujuan UU ini. (2) Perintah perlindungan sementara harus dalam bentuk yang ditentukan. (3) The Heritage Dewan atau Direktur Eksekutif harus menyebabkan perintah perlindungan sementara atau reproduksi pesanan akan disajikan pada pemilik, penghuni atau orang tampaknya bertanggung jawab atas tempat atau objek. (4) Dalam hal dari- (a) tempat yang merupakan bangunan pemerintah atau tanah pemerintah; atau (b) suatu objek yang di dalam atau di sebuah bangunan atau pemerintah pemerintah lahan Direktur Eksekutif harus memberikan perintah yang diperlukan untuk dilayani dalam ayat (3) kepada Menteri atau orang lain atau badan orang (baik perusahaan atau unincorporate ) bertanggung jawab atas perawatan, manajemen atau pengendalian bangunan atau tanah. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 57 Pengaruh rangka perlindungan sementara (1) Perintah perlindungan sementara mulai berlaku pada layanan pesanan di bawah bagian 56. (2) Tempat atau objek yang dikenakan perintah perlindungan sementara dianggap untuk periode agar dimasukkan dalam Warisan Register dalam kategori yang ditentukan dalam urutan. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 58 Cara pelayanan order (1) perlindungan sementara Agar dapat dilayani pada PribadiNya- sebuah (a) dengan memberikan kepada orang itu; atau (b) dengan meninggalkan itu di tempat yang biasa atau yang terakhir diketahui nya tinggal; atau (c) dengan meneruskan dengan pos dalam surat prabayar yang ditujukan kepadanya di tempat yang biasa atau yang terakhir diketahui nya tinggal; atau (d) dengan meneruskan secara elektronik kepada orang itu di tempat yang biasa atau yang terakhir diketahui nya tinggal atau bisnis; atau S. 58 (1) (e) diubah dengan No. 19/2004 s. 15 (1). (e) dalam hal tempat, dengan menampilkan itu di tempat itu; atau S. 58 (1) (f) dimasukkan oleh No 19/2004 s. 15 (2). (f) dalam hal obyek, dengan menampilkan pada atau dekat objek. (2) Jika perlindungan pesanan-interim (a) disajikan pada seseorang yang bukan merupakan pemilik tempat atau objek ; atau S. 58 (2) (b) diganti dengan No. 19/2004 s. 15 (3). (b) dalam hal tempat atau objek, disajikan pada pemilik dengan menampilkan itu di tempat itu atau pada atau dekat yang object Dewan Warisan atau Direktur Eksekutif harus, sesegera mungkin setelah layanan dari pesanan- (c) menyebabkan salinan perintah yang akan disajikan pada pemilik sesuai dengan ayat (1) (a), (b), (c) atau (d); atau (d) jika alamat pemilik tidak diketahui, menyebabkan salinan perintah yang akan diterbitkan dalam surat kabar yang beredar umum di Victoria. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 59 Tampilan rangka perlindungan sementara S. 59 (1) diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (2) (a) (b). (1) Seseorang yang telah disajikan dengan perintah perlindungan sementara di bawah bagian 58 (1) dalam kaitannya dengan tempat harus menyebabkan pemberitahuan adanya agar dapat terus ditampilkan dalam posisi yang mencolok di tempat untuk periode urutan ini berlaku. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan. 120 unit penalti Dalam kasus suatu badan hukum. 240 unit penalti S. 59 (1A) dimasukkan oleh No 19/2004 s. 16 (1). (1A) Seseorang yang telah disajikan dengan perintah perlindungan sementara di bawah bagian 58 (1) dalam kaitannya dengan obyek harus menyebabkan pemberitahuan adanya agar dapat terus ditampilkan dalam posisi mencolok atau dekat obyek untuk periode urutan ini berlaku. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 120 unit penalti; . Dalam kasus suatu badan hukum: 240 unit penalti (2) Sebuah pemberitahuan dari keberadaan interim Agar perlindungan harus dalam bentuk yang ditentukan. S. 59 (3) diubah dengan No. 19/2004 s. 16 (2). (3) Seseorang dianggap telah memenuhi ayat (1) atau (1A) jika Dewan Warisan puas bahwa ia mengambil langkah-langkah semua masuk akal untuk memastikan bahwa kata-kata itu mencolok dan terus ditampilkan sesuai dengan ayat selama periode itu perintah itu berlaku.

























































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: