HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 52
Pemberitahuan niat untuk menjual tempat terdaftar atau objek
S. 52 (1) diubah dengan No 70/2000 s. 12, 19/2004 s. 13.
(1) Pemilik tempat terdaftar atau objek yang terdaftar yang masuk ke dalam kontrak penjualan keseluruhan atau sebagian dari tempat atau objek harus memberitahu Direktur Eksekutif secara tertulis dari informasi ditentukan tentang adanya kontrak yang dalam 28 hari dari tanggal kontrak.
Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 60 unit penalti;
. Dalam kasus suatu badan hukum: 120 unit penalti
(2) Tidak ada dalam bagian ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau Artikel terkait dengan kapal yang Part 5 berlaku.
S. 52A dimasukkan oleh No 19/2004 s. 14. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 52A Perubahan pemilik tempat terdaftar atau objek terdaftar (1) Seseorang yang membeli atau memperoleh tempat terdaftar atau objek yang terdaftar harus, dalam waktu 28 hari dari tanggal penyelesaian pembelian atau akuisisi, memberitahukan Direktur Eksekutif dalam menulis dari- (a) nama dan alamat orang itu; dan (b) dalam kasus pembelian atau akuisisi bangunan, apakah orang tersebut bermaksud untuk menempati bangunan. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 60 unit hukuman; Dalam kasus suatu badan hukum: 120 unit penalti . (2) Seseorang yang telah diberitahu Direktur Eksekutif informasi dalam ayat (1) harus, dalam waktu 28 hari dari tanggal perubahan terhadap informasi yang diberikan, memberitahukan Direktur Eksekutif secara tertulis perubahan. Hukuman: Dalam hal dari orang perorangan: 60 unit hukuman; Dalam kasus suatu badan hukum. 120 unit penalti (3) Tidak ada dalam bagian ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau artikel yang berkaitan dengan kapal yang Part 5 berlaku. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 53 Pengaruh pendaftaran objek Jika- (a) obyek terdaftar dalam kaitannya dengan tempat; dan (b) tempat yang destroyed- objek tetap pada Heritage Register sampai dihapus dari Daftar di bawah Divisi ini. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 54 Perubahan atau penghapusan item pada Heritage Register (1) The Heritage Dewan dapat mengubah item dalam atau menghapus item dari Heritage Register. (2) Divisi 2 sampai 4 dan Divisi ini berlaku untuk amandemen atau penghapusan dengan cara yang sama seperti yang berlaku untuk Divisi pendaftaran. (3) Tidak ada dalam bagian ini berlaku untuk sisa-sisa kapal atau artikel yang berkaitan dengan kapal yang Part 5 berlaku. Divisi 6 - perintah perlindungan Interim HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 55 Lingkup Divisi (1) Divisi ini memiliki efek meskipun apa pun di atau disahkan oleh Gedung Act 1993 atau Undang-Undang lainnya tetapi ke- subjek (a) regulasi; atau (b) setiap pesanan-darurat di bawah Gedung Act 1993 yang berkaitan dengan pengamanan tersebut, merobohkan atau penghapusan bangunan yang berbahaya. (2) Divisi ini tidak berlaku untuk setiap sisa-sisa kapal atau artikel yang berkaitan dengan kapal yang Part 5 berlaku. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 56 Heritage Council atau Direktur Eksekutif dapat membuat pesanan perlindungan sementara (1) The Heritage Dewan atau Direktur Eksekutif dapat membuat perintah perlindungan sementara dalam kaitannya dengan tempat atau objek jika, menurut pendapat Dewan Warisan atau Direktur Eksekutif, perlu atau diinginkan untuk melakukannya untuk tujuan UU ini. (2) Perintah perlindungan sementara harus dalam bentuk yang ditentukan. (3) The Heritage Dewan atau Direktur Eksekutif harus menyebabkan perintah perlindungan sementara atau reproduksi pesanan akan disajikan pada pemilik, penghuni atau orang tampaknya bertanggung jawab atas tempat atau objek. (4) Dalam hal dari- (a) tempat yang merupakan bangunan pemerintah atau tanah pemerintah; atau (b) suatu objek yang di dalam atau di sebuah bangunan atau pemerintah pemerintah lahan Direktur Eksekutif harus memberikan perintah yang diperlukan untuk dilayani dalam ayat (3) kepada Menteri atau orang lain atau badan orang (baik perusahaan atau unincorporate ) bertanggung jawab atas perawatan, manajemen atau pengendalian bangunan atau tanah. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 57 Pengaruh rangka perlindungan sementara (1) Perintah perlindungan sementara mulai berlaku pada layanan pesanan di bawah bagian 56. (2) Tempat atau objek yang dikenakan perintah perlindungan sementara dianggap untuk periode agar dimasukkan dalam Warisan Register dalam kategori yang ditentukan dalam urutan. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 58 Cara pelayanan order (1) perlindungan sementara Agar dapat dilayani pada PribadiNya- sebuah (a) dengan memberikan kepada orang itu; atau (b) dengan meninggalkan itu di tempat yang biasa atau yang terakhir diketahui nya tinggal; atau (c) dengan meneruskan dengan pos dalam surat prabayar yang ditujukan kepadanya di tempat yang biasa atau yang terakhir diketahui nya tinggal; atau (d) dengan meneruskan secara elektronik kepada orang itu di tempat yang biasa atau yang terakhir diketahui nya tinggal atau bisnis; atau S. 58 (1) (e) diubah dengan No. 19/2004 s. 15 (1). (e) dalam hal tempat, dengan menampilkan itu di tempat itu; atau S. 58 (1) (f) dimasukkan oleh No 19/2004 s. 15 (2). (f) dalam hal obyek, dengan menampilkan pada atau dekat objek. (2) Jika perlindungan pesanan-interim (a) disajikan pada seseorang yang bukan merupakan pemilik tempat atau objek ; atau S. 58 (2) (b) diganti dengan No. 19/2004 s. 15 (3). (b) dalam hal tempat atau objek, disajikan pada pemilik dengan menampilkan itu di tempat itu atau pada atau dekat yang object Dewan Warisan atau Direktur Eksekutif harus, sesegera mungkin setelah layanan dari pesanan- (c) menyebabkan salinan perintah yang akan disajikan pada pemilik sesuai dengan ayat (1) (a), (b), (c) atau (d); atau (d) jika alamat pemilik tidak diketahui, menyebabkan salinan perintah yang akan diterbitkan dalam surat kabar yang beredar umum di Victoria. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 59 Tampilan rangka perlindungan sementara S. 59 (1) diubah dengan No. 74/2003 s. 5 (2) (a) (b). (1) Seseorang yang telah disajikan dengan perintah perlindungan sementara di bawah bagian 58 (1) dalam kaitannya dengan tempat harus menyebabkan pemberitahuan adanya agar dapat terus ditampilkan dalam posisi yang mencolok di tempat untuk periode urutan ini berlaku. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan. 120 unit penalti Dalam kasus suatu badan hukum. 240 unit penalti S. 59 (1A) dimasukkan oleh No 19/2004 s. 16 (1). (1A) Seseorang yang telah disajikan dengan perintah perlindungan sementara di bawah bagian 58 (1) dalam kaitannya dengan obyek harus menyebabkan pemberitahuan adanya agar dapat terus ditampilkan dalam posisi mencolok atau dekat obyek untuk periode urutan ini berlaku. Hukuman: Dalam kasus orang perorangan: 120 unit penalti; . Dalam kasus suatu badan hukum: 240 unit penalti (2) Sebuah pemberitahuan dari keberadaan interim Agar perlindungan harus dalam bentuk yang ditentukan. S. 59 (3) diubah dengan No. 19/2004 s. 16 (2). (3) Seseorang dianggap telah memenuhi ayat (1) atau (1A) jika Dewan Warisan puas bahwa ia mengambil langkah-langkah semua masuk akal untuk memastikan bahwa kata-kata itu mencolok dan terus ditampilkan sesuai dengan ayat selama periode itu perintah itu berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
