Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Tim gabungan dari Kelautan dan Perikanan Departemen dan Kepulauan Riau Administrasi Provinsi pada hari Sabtu dilepaskan 304 lobster kembali ke habitat aslinya di Pulau Hantu, Batam, Kepulauan Riau.Pihak berwenang mengatakan mereka merilis lobster mereka milik kategori Kelautan dan Perikanan Menteri Susi Pudjiastuti telah dilarang dari yang tertangkap dan diperdagangkan.Kepala Dinas karantina ikan Batam-bab Ashari Syarief kata petugas karantina disita lobster 304 selama operasi keamanan di Sekupang pelabuhan di Batam pada tanggal 7 April."Petugas tumbuh curiga terhadap tiga kotak kardus besar diturunkan dari sebuah feri yang tiba dari Dumai, Riau. Itu mengungkapkan bahwa kotak berisi lobster tanpa dokumen yang tepat. Dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka menemukan bahwa lobster dilarang dari menjadi tertangkap dan diperdagangkan,"kata Ashari.Menurut Kelautan dan Perikanan Peraturan Menteri (sesuai Permen) No.1/2015 pada penangkapan lobster, kepiting dan kebiting (kepiting jenis kecil), hanya Lobster dengan carapace sentimeter panjang minimal 8 diperbolehkan untuk menangkap dan diperdagangkan. Sementara itu, kepiting dan kebiting yang berukuran kurang dari 15 sentimeter panjangnya dan 200 gram berat dilarang menjadi tertangkap dan diperdagangkan."Kami telah memberitahu nelayan peraturan dan ini [lobster] yang menangkap pertama kami sejak mengeluarkan peraturan. Kami akan merilis kami menangkap kembali ke habitat alami mereka; Tapi, sanksi hukum belum dapat diimplementasikan untuk saat ini,"kata Ashari, menambahkan bahwa peraturan yang ditujukan untuk mencegah ekspor berlebihan lobster, kepiting dan kebiting dalam kategori tertentu.Sekretaris Badan Perikanan dan Kelautan Kepulauan Riau Relawan Zai mengatakan Kepulauan Riau adalah salah satu area memproduksi utama lobster, kepiting dan kebiting di Indonesia karena secara geografis, 96 persen dari Kepulauan ditutupi oleh air."Pemerintah tidak melarang tetapi membatasi perdagangan mereka. Itu ditujukan semata-mata melindungi lobster dari akan punah. Jika telur-bantalan lobster diperbolehkan untuk menangkap dan diperdagangkan, mereka akan pergi punah lebih cepat. Kami sangat menyambut kebijakan pemerintah,"kata Relawan.Berdasarkan data badan, potensi produksi lobster, kepiting, kebiting dan udang di Kepulauan Riau berjumlah 4,402 ton per tahun dengan menangkap area terletak di Anambas, Batam, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Tanjung Pinang.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
