Standar Nasional Pendidikan di Indonesia mencakup minimum
standar pelayanan (Standar Pelayanan minimum atau SPM) dan
kerangka aspirasi komprehensif untuk peningkatan kualitas. The
standar pelayanan minimum untuk tujuan pendidikan dasar untuk memastikan bahwa setiap
sekolah dan madrasah menyediakan setidaknya kondisi minimum yang diperlukan
untuk mengajar kualitas dan belajar terjadi. Ini termasuk: menyediakan
ruang kelas, guru yang kompeten berkualitas yang didukung oleh kepala sekolah
dan pengawas, rencana pelajaran kualitas tinggi, praktek penilaian yang efektif,
buku yang cukup dan peralatan, dan berbagai persyaratan lain
(Peraturan No. 15, 2010). Standar pelayanan minimum adalah pertama
langkah menuju pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (NSE)
(lihat Gambar 3.5). Namun, standar akreditasi sekolah dan minimum
standar pelayanan tampaknya sejajar, sebagai sekitar 98% dari sekolah lulus
akreditasi, 83% A / B (tahun 2013) tetapi sangat sedikit jika ada sekolah memenuhi
standar minimum (BAN, 2013).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
