Piagam ini Komite Audit ditandatangani bersama oleh anggota Audit
Komite dan Dewan Komisaris.
11.3. Piagam ini Komite Audit mulai berlaku pada tanggal ditetapkan berdasarkan ketentuan bahwa setiap hal itu dapat ditinjau sesuai dengan situasi berdasarkan persetujuan dan atau permintaan dari Dewan Komisaris dan dalam hal di kemudian hari ditemukan kesalahan apapun di dalamnya, itu akan dilakukan koreksi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..