20. Perwakilan Partai
Setiap pihak dapat diwakili oleh praktisi hukum atau perwakilan lainnya.
21. Audiensi
21.1 Kecuali para pihak telah menyepakati dokumen-satunya arbitrase, Pengadilan wajib, jika salah satu pihak sehingga permintaan atau Pengadilan memutuskan demikian, mengadakan sidang untuk presentasi bukti dan / atau untuk pengajuan lisan pada manfaat dari sengketa, termasuk tanpa batasan masalah apapun untuk yurisdiksi.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..