Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Perusahaan yang mematuhi US data privasi Pakta ini sukarela diberikan kekebalan dari tindakan hukum di bawah perlindungan data EUs ketetapan. Pemberitahuan. Perusahaan harus memberitahu konsumen/peserta tentang informasi apa yang dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut akan digunakan, siapa informasi tersebut akan digunakan bersama dengan, dan bagaimana individu dapat menghubungi organisasi dengan pertanyaan atau keluhan. Pilihan. Konsumen peserta harus disediakan dengan mekanisme penyisihan untuk penggunaan data apapun sekunder dan pengungkapan kepada pihak ketiga. Untuk informasi sensitif, peserta harus memilih di sebelum memberikan data yang akan dibagi. Akses. Individu harus memiliki akses ke informasi pribadi tentang diri mereka sendiri yang memegang sebuah organisasi dan akan mampu memperbaiki, mengubah, atau menghapus informasi yang mana tidak akurat, kecuali dimana beban atau biaya akses akan tidak proporsional untuk risiko terhadap privasi individu. Keamanan. Organisasi harus mengambil tindakan pencegahan yang wajar untuk melindungi informasi pribadi dari kerugian, penyalahgunaan, dan akses yang tidak sah, pengungkapan, perubahan, dan kehancuran. Transfer yang telah dilakukan. Perusahaan-perusahaan yang mengungkapkan data pribadi untuk pihak ketiga harus, dengan beberapa pengecualian, mematuhi prinsip-prinsip pemberitahuan dan pilihan. Pihak ketiga harus berlangganan ke prinsip-prinsip Brankas-harbor. Integritas data. Langkah-langkah harus diambil untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan dapat diandalkan, akurat, lengkap, dan terkini. Penegakan. Perusahaan harus memastikan ada tersedia dan terjangkau mekanisme independen untuk menyelidiki keluhan konsumen, kewajiban untuk memperbaiki masalah, prosedur untuk memverifikasi sesuai dengan prinsip safE harbor, dan sanksi-sanksi yang cukup ketat untuk memastikan kepatuhan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..