Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengatakan itu didukung polisi Jakarta keputusan untuk menggunakan keadilan restoratif ketika berhadapan dengan murid kelas enam yang diduga memukuli mahasiswa lain begitu sangat bahwa anak itu sudah meninggal.KPAI Sekretaris Jenderal Erlinda sendok kata penegak hukum tidak harus mempidanakan mahasiswa bawah umur, diidentifikasi sebagai SY, karena hal ini tidak akan membantu tersangka, keluarga korban atau negara."Seperti yang diamanatkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi 2010, penegak hukum harus menggunakan keadilan restoratif dengan bawah umur pelanggar. Oleh karena itu, sebagai SY adalah bawah umur masih, ia tidak akan dihukum tetapi akan sebaliknya mengambil tanggung jawab atas tindakannya, memperbaiki kerusakan yang telah dilakukan untuk keluarga korban dan menjalani rehabilitasi,"katanya pada akhir pekan.Juru bicara kepolisian Jakarta, Kombes Rikwanto Sr. pada hari Jumat menegaskan pendekatan polisi dalam kasus ini."SY adalah bawah umur masih sehingga ia tidak akan dihukum. Sebaliknya ia akan dihukum menggunakan pendekatan keadilan restoratif,"katanya seperti dikutip oleh tempo.co, menambahkan bahwa KPAI dan Komisi Nasional perlindungan anak (Komnas PA) akan mengawasi proses.Putusan Mahkamah Konstitusi 2010 melindungi pelanggar anak di bawah usia 12 dari tuntutan pidana, penangkapan dan penahanan. Sebaliknya, pelaku akan direhabilitasi melalui sesi intensif dengan seorang psikolog anak dan diberikan kesempatan untuk saluran agresi melalui kegiatan fisik seperti olahraga.Pelaku akan tetap dalam tahanan dari orang tua dengan pengawasan pemerintah."Meskipun SY pelaku, ia terlalu muda untuk bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya. KPAI akan mendukungnya melalui rehabilitasi dan memantau perkembangannya,"Erlinda sendok terus.SY, seorang mahasiswa dari SD 09 Makasar SD Negeri di Jakarta Timur, mengakui pada hari Senin untuk menyerang Renggo Khadafi, 11, yang meninggal pada tanggal 3 Mei akibat komplikasi diduga akibat lukanya.Menurut Kepala Kepolisian Jakarta Timur Mulyadi Kaharni, serangan terjadi pada tanggal 29 April, sehari setelah anak muda sengaja berlari ke dia di sekolah, menyebabkan SY drop apa dia memegang.Meskipun Renggo meminta maaf di tempat dan ditawarkan SY segera kompensasi, SY merasa apology itu tidak cukup dan diduga memutuskan mengajar Renggo.Psikolog anak Seto Mulyadi, yang bertemu SY pada hari Jumat, mengatakan bahwa menurut SY, pemukulan telah dimulai sebagai dua teman-teman bermain-main di kelas."SY mengatakan kepada saya bahwa mereka sedang bercanda tapi entah bagaimana itu berubah menjadi sesuatu yang serius. Tanpa setiap guru yang mengawasi terlihat, bercanda berbalik fatal,"katanya. "SY tidak berarti menyebabkan kerusakan fatal Renggo, dan dia menyesali tindakannya." (dwa) - Lihat lebih lanjut di: http://www.thejakartapost.com/news/2014/05/11/police-use-restorative-justice-fatal-bullying-case.html#sthash.S3pz3l3C.dpuf
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
