(A) mengajukan bukti ini masuk akal untuk Pekerjaan, atau
(b)
(i) memenuhi Pekerjaan secara tertulis bahwa
Kontraktor cukup berhak untuk menahan atau
menolak untuk membayar jumlah tersebut, dan
(ii) tunduk kepada bukti Insinyur wajar
bahwa nominasi Subkontraktor telah
diberitahu tentang hak Kontraktor,
maka Majikan mungkin (secara sepihak nya) membayar, langsung
ke dinominasikan Subkontraktor, sebagian atau seluruh jumlah tersebut
sebelumnya bersertifikat (pemotongan kurang berlaku) seperti karena
untuk dicalonkan Subkontraktor dan untuk yang
Kontraktor telah gagal untuk menyerahkan bukti yang dijelaskan dalam
sub-ayat (a) atau (b) di atas. Kontraktor kemudian akan
membayar, untuk Majikan, jumlah yang dinominasikan
Subkontraktor langsung dibayar oleh Pemberi Kerja.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
