Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
3.6 analisis3.6.1 semua analisis harus sesuai untuk proyek desain atau desain proyek pasca penggalian, setiap variasi harus dikonfirmasi oleh para pihak yang bersangkutan secara tertulis.3.6.2 semua teknik yang digunakan harus terbukti cocok untuk didefinisikan tujuan (s), dan mematuhi undang-undang yang relevan.3.6.3 melaksanakan pekerjaan mereka harus memenuhi syarat dan berpengalaman, dan sepenuhnya menyadari pekerjaan yang diperlukan di bawah proyek desain atau desain proyek pasca penggalian.3.6.4 semua data yang dihasilkan sebagai hasil dari tahap analisis harus dimasukkan dalam arsip proyek. Data dan interpretasi data akan membentuk bagian dari publikasi (Lihat 3.7).3.7 publikasi dan penyebaran3.7.1 format publikasi harus sesuai dengan sinopsis dalam desain proyek pasca penggalian.3.7.2 sesuai dengan desain proyek pasca penggalian, publikasi laporan biasanya harus berisi data dan referensi ke arsip proyek untuk mengizinkan interpretasi ditantang yang cukup. Demikian pula, laporan harus biasanya mengintegrasikan hasil analisis spesialis dengan urutan situs, untuk memastikan bahwa data penting tidak diabaikan, dan informatif, menarik account diproduksi. Bantuan dari Penasehat Independen dapat dicari untuk meningkatkan kualitas akademik.3.7.3 pertimbangan harus diberikan untuk publicising hasil proyek melalui berbagai outlet, dari konvensional arkeologi publikasi ke, misalnya, situs melihat platform, interpretasi panel dan kuliah, terbuka-hari dan kunjungan ke sekolah, radio dan program televisi, video dan publikasi populer dan Internet.3,8 pemantauan3.8.1 semua pekerjaan harus dipantau oleh organisasi arkeologi melakukan proyek dan, jika sesuai, oleh badan konservasi nasional, perencanaan arkeolog dan commissioning tubuh, atau dengan wakil-wakil mereka yang ditunjuk. Di bawah bimbingan diarahkan pada umumnya pada monitor dari luar organisasi yang melakukan pekerjaan, tetapi banyak poin yang berlaku sama untuk monitor internal atau manajer.3.8.2 monitor harus sesuai berpengalaman dan berkualitas, atau memiliki akses ke spesialis sesuai nasihat.3.8.3 pemantauan harus dilakukan terhadap desain spesifikasi dan/atau proyek yang tertulis.3.8.4 monitor, yang mana tidak mewakili tubuh komisioning, harus diingat kebutuhan fleksibilitas, dalam parameter dinyatakan, dalam kontrak hal seperti staf nomor, anggaran atau jadwal.3.8.5 semua pemantauan kunjungan harus didokumentasikan, dan disetujui oleh masing-masing pihak.3.8.6 ketidakpatuhan dengan desain spesifikasi atau proyek setuju harus ditunjukkan oleh monitor untuk para arkeolog yang melakukan pekerjaan, dan klien mereka jika sesuai, pada kesempatan awal (Lihat ACAO 1993, Lampiran E, 17).3.8.7 monitor harus menyadari tugas mereka profesional dan moral mengenai kesehatan dan keselamatan, khususnya menasihati melawan dan pelaporan praktek yang buruk dan tidak aman.3.8.8 semua pengaturan pemantauan harus disepakati pada awal proyek; Lapangan usaha arkeolog harus menginformasikan arkeolog perencanaan atau monitor lainnya permulaan bekerja dengan pemberitahuan yang wajar.3.8.9 sementara monitor dapat memilih untuk mengunjungi setiap saat, mereka biasanya harus menginformasikan arkeolog yang melakukan pekerjaan dimaksudkan kunjungan terlebih dahulu. Monitor harus menghormati permintaan yang masuk akal dari klien pra-komisioning pekerjaan untuk menghadiri hanya di diatur kali dan, jika perlu, di perusahaan perwakilan klien.3.8.10 biaya untuk pemantauan untuk dikenakan oleh arkeolog perencanaan atau monitor lainnya harus disepakati secara tertulis pada awal proyek.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
