1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal XVIII (Wisma dan Tunjangan Hari Tua) dan XIX (Government
Service), gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali kerja yang dilakukan di
Negara lain. Jika pekerjaan tersebut sehingga, balas jasa yang diperoleh darinya
dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.
2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan dalam satu tahun kalender di pihak lainnya
Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
(a) imbalan tersebut tidak melebihi sepuluh ribu dolar ($ 10.000) dalam mata uang
Negara lainnya; atau
(b) Penerima hadir di Negara lain untuk suatu masa atau periode tidak
melebihi 183 hari dalam tahun itu dan balas jasa itu tidak ditanggung oleh
pemberi kerja yang merupakan penduduk Negara lain atau bentuk usaha tetap atau tempat tetap
yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara lainnya.
3. Menyimpang dari ketentuan ayat 1 dan 2, imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan rutin yang dilakukan di lebih dari satu Negara di kapal,
pesawat, kendaraan bermotor atau kereta yang dioperasikan oleh penduduk dari Negara tersebut hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
