1. Subject to the provisions of Articles XVIII (Pensions and Annuities terjemahan - 1. Subject to the provisions of Articles XVIII (Pensions and Annuities Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

1. Subject to the provisions of Art

1. Subject to the provisions of Articles XVIII (Pensions and Annuities) and XIX (Government
Service), salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in
respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the
other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom
may be taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment exercised in a calendar year in the other Contracting
State shall be taxable only in the first-mentioned State if:
(a) Such remuneration does not exceed ten thousand dollars ($10,000) in the currency
of that other State; or
(b) The recipient is present in the other Contracting State for a period or periods not
exceeding in the aggregate 183 days in that year and the remuneration is not borne by an
employer who is a resident of that other State or by a permanent establishment or a fixed base
which the employer has in that other State.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, remuneration derived by a resident of a
Contracting State in respect of an employment regularly exercised in more than one State on a ship,
aircraft, motor vehicle or train operated by a resident of that Contracting State shall be taxable only in
that State.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
1. sesuai dengan ketentuan artikel XVIII (pensiun dan anuitas) dan XIX (pemerintahLayanan), gaji, upah dan imbalan sejenis lainnya yang diperoleh penduduk suatu negara dalammenghormati pekerjaan akan dikenakan pajak hanya di negara tersebut kecuali pekerjaan tersebut dilakukan diNegara lain. Jika pekerjaan tersebut jadi dilakukan, seperti remunerasi yang berasal daripadanyadapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut.2. walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa diperoleh pendudukDisuatu negara dari pekerjaan yang dilakukan dalam satu tahun kalender di negara lainNegara akan dikenakan pajak hanya di negara yang disebut pertama jika:() balas jasa itu tidak melebihi sepuluh ribu dolar ($10.000) dalam mata uangdari negara lainnya itu; atau(b) Penerima berada di negara lain selama periode atau periode tidakmelebihi 183 hari dalam tahun itu dan remunerasi secara agregat tidak ditanggung olehmajikan yang merupakan penduduk dari negara lainnya itu atau dengan suatu pendirian tetap atau tempat tetapyang majikan telah di negara lainnya tersebut.3. meskipun ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, remunerasi yang diperoleh pendudukKontraktor negara dari pekerjaan yang secara teratur dilakukan di lebih dari satu negara di kapal,pesawat, kendaraan atau kereta dioperasikan oleh penduduk yang negara Pihak pada Persetujuan akan dikenakan pajak hanya diNegara itu.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal XVIII (Wisma dan Tunjangan Hari Tua) dan XIX (Government
Service), gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan dari pekerjaan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali kerja yang dilakukan di
Negara lain. Jika pekerjaan tersebut sehingga, balas jasa yang diperoleh darinya
dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.
2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan dalam satu tahun kalender di pihak lainnya
Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
(a) imbalan tersebut tidak melebihi sepuluh ribu dolar ($ 10.000) dalam mata uang
Negara lainnya; atau
(b) Penerima hadir di Negara lain untuk suatu masa atau periode tidak
melebihi 183 hari dalam tahun itu dan balas jasa itu tidak ditanggung oleh
pemberi kerja yang merupakan penduduk Negara lain atau bentuk usaha tetap atau tempat tetap
yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara lainnya.
3. Menyimpang dari ketentuan ayat 1 dan 2, imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu
Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan rutin yang dilakukan di lebih dari satu Negara di kapal,
pesawat, kendaraan bermotor atau kereta yang dioperasikan oleh penduduk dari Negara tersebut hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: