28. Penghargaan
28,1 Majelis harus, setelah berkonsultasi dengan para pihak, menyatakan proses ditutup jika yakin bahwa pihak memiliki bukti lagi relevan dan bahan untuk memproduksi atau pengajuan untuk membuat. Majelis dapat, pada gerak sendiri atau atas penerapan pesta tapi sebelum penghargaan apapun dibuat, membuka kembali persidangan.
28.2 Sebelum membuat penghargaan apapun, Majelis harus menyerahkannya dalam bentuk konsep ke Panitera. Kecuali Panitera meluas waktu atau para pihak menyetujui lain, Majelis shallsubmit draft penghargaan kepada Panitera dalam waktu 45 hari dari tanggal di mana Pengadilan menyatakan proses ditutup. Panitera mungkin, sesegera mungkin, menyarankan modifikasi untuk bentuk penghargaan dan, tanpa mempengaruhi Tribunal's kebebasan keputusan, juga dapat menarik perhatian untuk poin substansi. Tidak ada penghargaan akan dilakukan oleh Pengadilan sampai telah disetujui oleh Panitera untuk bentuk.
28,3 Pengadilan dapat membuat penghargaan terpisah pada isu-isu yang berbeda pada waktu yang berbeda.
28,4 Jika arbiter setiap gagal untuk bekerja sama dalam pembuatan penghargaan, memiliki diberi kesempatan yang wajar untuk melakukannya, para arbiter yang tersisa akan dilanjutkan dalam ketidakhadirannya.
28,5 mana ada lebih dari satu arbiter, Majelis harus memutuskan dengan mayoritas. Gagal keputusan mayoritas, arbiter ketua saja harus membuat penghargaan untuk Tribunal.
28,6 Penghargaan disampaikan kepada Panitera, yang wajib mengirimkan salinan resmi kepada pihak pada penyelesaian penuh dari biaya arbitrase.
28,7 Pengadilan dapat penghargaan bunga sederhana atau senyawa pada setiap jumlah yang merupakan subjek dari arbitrase pada tingkat seperti pihak dapat menyetujui atau, dengan tidak adanya perjanjian tersebut, sebagai Pengadilan menentukan tidak sesuai, sehubungan dengan periode yang Pengadilan menentukan untuk sesuai.
28,8 Dalam hal penyelesaian, jika pihak manapun sehingga permintaan, Majelis dapat membuat penghargaan persetujuan merekam pemukiman. Jika para pihak tidak memerlukan persetujuan penghargaan, para pihak harus mengkonfirmasi kepada Panitera bahwa penyelesaian telah tercapai. Majelis harus dibuang dan arbitrase menyimpulkan setelah pembayaran atas biaya yang luar biasa dari arbitrase.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
