NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, PERGURUAN TINGGI DAN PENELITIAN
REPUBLIK PERANCIS
DALAM BIDANG PENDIDIKAN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Nasional, Pendidikan Tinggi dan Riset Republik Perancis, selanjutnya disebut sebagai "Pihak"; MEMPERHATIKAN kepentingan bersama dalam mempromosikan kerjasama di bidang pendidikan, MEYAKINI bahwa penguatan hubungan pendidikan kedua negara akan memberikan kontribusi untuk lebih baik saling pengertian antara kedua bangsa, MERUJUK pada Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis pada Kebudayaan dan Kerjasama Teknik, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 September 1969; BERDASARKAN pada hukum dan peraturan nasional, serta prosedur dan kebijakan tentang kerjasama pendidikan di negara masing-masing; TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT: PASAL 1 TUJUAN Tujuan Nota Kesepahaman ini, selanjutnya disebut sebagai "MoU", adalah untuk mengembangkan kerja sama pendidikan atas dasar kesetaraan, timbal balik dan saling menguntungkan, dan untuk mempromosikan hubungan dan saling pengertian antara Para Pihak dalam bidang pendidikan. PASAL 2 KERJASAMA DI BIDANG PENDIDIKAN 1. Para Pihak wajib mempertimbangkan hal berikut pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan program pendidikan menengah. 2. Para Pihak akan bekerja sama dalam bidang-bidang berikut bantuan fasilitasi saling pengakuan kualifikasi pendidikan kejuruan masing-masing. 3. Para Pihak akan Mendorong dan memfasilitasi pengembangan lebih lanjut. Kontak dan pertukaran antara masyarakat kedua negara 4. Para Pihak akan berbagi praktik terbaik tentang metode pengajaran, anak usia dini, pendidikan formal (dasar, menengah, kejuruan, dan pendidikan khusus), pendidikan nonformal dan informal. 5. Para Pihak wajib bertukar ahli dalam pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, kejuruan dan teknis, yang disediakan melalui jalur formal, nonformal, dan pendidikan informal. 6. Para Pihak akan mendorong dan memfasilitasi dalam pertukaran siswa, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pustakawan, laborants, dan fasilitator pendidikan, staf administrasi. 7. Para Pihak akan mendorong dalam mempromosikan bahasa Indonesia di sekolah-sekolah Perancis atau lembaga pendidikan dan Perancis di sekolah-sekolah Indonesia atau lembaga pendidikan. 8. Para Pihak akan berbagi praktik terbaik tentang bahasa nasional dan pengembangan sastra 9. Para Pihak akan mendorong peningkatan kualitas sekolah melalui upaya kolaboratif seperti sekolah ke sekolah link, sister school-sistem, program bersama, dan kegiatan kemahasiswaan bersama. 10. Para Pihak akan mendorong peningkatan manajemen sekolah melalui pertukaran informasi dan publikasi tentang pendidikan dasar dan menengah, pengembangan kurikulum dan sistem pengujian. 11. Para Pihak akan mendorong dan memfasilitasi magang dan pelatihan bagi guru dan siswa di pendidikan kejuruan dan teknis pada tingkat menengah. 12. Para Pihak akan mendorong pengembangan profesional guru, dan kepala sekolah. 13. Para Pihak akan mendorong peningkatan lembaga penjaminan mutu pendidikan melalui bantuan teknis 14. Para Pihak akan mendorong pertukaran informasi dan publikasi ilmiah pada anak usia dini, melek huruf dan kejuruan dalam bentuk pendidikan nonformal. PASAL 4 IMPLEMENTASI 1. Para Pihak akan melaksanakan MoU melalui pengaturan tertentu, program atau proyek. 2. Biaya kegiatan koperasi di bawah Nota Kesepahaman ini akan didanai pada istilah untuk saling ditentukan oleh Pihak dan akan tunduk pada ketersediaan dana. PASAL 5 BERSAMA KELOMPOK KERJA 1. Para Pihak akan membentuk Joint Working Group untuk memfasilitasi, memantau dan meninjau pelaksanaan MoU ini secara teratur. 2. Joint Working Group akan diketuai oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan perwakilan dari Kementerian Pendidikan Republik Perancis dengan partisipasi instansi lain yang sesuai, dan akan bertemu dua tahun sekali atau bila diperlukan, di Republik Indonesia atau Republik Perancis. PASAL 6 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1. Perlindungan hak kekayaan intelektual yang digunakan, dilengkapi atau dibuat dalam pelaksanaan MoU ini harus sesuai dengan hukum dan peraturan dari kedua negara dan dengan perjanjian internasional dimana Republik Indonesia dan Republik Perancis adalah partai masing-masing. 2 . Prinsip-prinsip pembagian hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan koperasi di bawah Nota Kesepahaman ini akan tetap dalam pengaturan yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal 3 dari MoU ini. PASAL 7 KERAHASIAAN Setiap Pihak tidak akan menerbitkan atau transfer ke pihak ketiga tanpa sebelumnya ditulis persetujuan dari informasi Pihak lain yang diterima atau dibuat dalam kerangka MoU ini dan mengenai dimana kebutuhan kerahasiaan didirikan oleh Pihak lainnya. PASAL 8 KODE ETIK Para Pihak harus menjamin bahwa personil mereka terlibat dalam kegiatan di bawah Nota Kesepahaman ini akan mengamati dan mematuhi hukum dan peraturan negara Pihak penerima selama mereka tinggal di wilayah negara Pihak penerima dan bertindak dalam lingkup MoU ini. PASAL 9 PERUBAHAN MoU ini dapat diubah setiap saat dengan saling ditulis persetujuan dari Pihak. Perubahan tersebut akan berlaku pada tanggal yang akan ditentukan oleh Pihak dan merupakan bagian integral dari MoU ini. PASAL 10 PENYELESAIAN SENGKETA Setiap sengketa perihal interpretasi atau penerapan ketentuan MoU ini harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi antara Para Pihak. PASAL 11 MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN 1. MoU ini akan mulai berlaku pada tanggal penandatanganan. 2. MoU ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu tiga tahun kecuali salah satu Pihak telah memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis keinginannya untuk mengakhiri setidaknya enam 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya periode berturut-turut tiga tahun. 3. Salah satu Pihak dapat mengakhiri MoU ini kapan saja, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak 6 (enam) bulan lain sebelum penghentian dimaksud. 4. Pengakhiran MoU ini tidak akan mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan dan program yang sedang berjalan yang dibuat berdasarkan MoU ini kecuali Para Pihak menentukan lain. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah menandatangani Memorandum Saling Pengertian ini. Dibuat dalam rangkap dua di _______________ _______________ pada hari ini dari ______________ tahun ................, dalam bahasa Indonesia, Perancis, dan Inggris, semua naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah bahasa Inggris yang berlaku. UNTUK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Anies Baswedan MENTERI PENDIDIKAN DAN BUDAYA UNTUK KEMENTERIAN PENDIDIKAN REPUBLIK PERANCIS Najat VALLAUD-Belkacem MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL , PERGURUAN TINGGI DAN PENELITIAN
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..