MEMORANDUM OF UNDERSTANDINGBETWEENTHE MINISTRY OF EDUCATION AND CULTUR terjemahan - MEMORANDUM OF UNDERSTANDINGBETWEENTHE MINISTRY OF EDUCATION AND CULTUR Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

MEMORANDUM OF UNDERSTANDINGBETWEENT

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
BETWEEN
THE MINISTRY OF EDUCATION AND CULTURE
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE MINISTRY OF NATIONAL EDUCATION, HIGHER EDUCATION AND RESEARCH
OF THE FRENCH REPUBLIC
IN THE FIELD OF EDUCATION


The Ministry of Education and Culture of the Republic of Indonesia and the Ministry of National Education, Higher Education and Research of the French Republic, hereinafter referred to as the “Parties”;

TAKING INTO ACCOUNT the mutual interest in promoting the cooperation in the field of education;

CONVINCED that strengthening of educational ties of both states will contribute to better mutual understanding between the two peoples;

REFERRING to the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of France on Cultural and Technical Cooperation, signed at Jakarta on September 20, 1969;

PURSUANT to the national laws and regulations, as well as the procedures and policies concerning educational cooperation in their respective state;

HAVE AGREED AS FOLLOWS:


ARTICLE 1
OBJECTIVE

The objective of this Memorandum of Understanding, hereinafter referred to as “MoU”, is to develop educational cooperation on the basis of equality, reciprocity and mutual benefit, and to promote relations and mutual understanding between the Parties in the field of education.


ARTICLE 2
COOPERATION IN THE FIELD OF EDUCATION

1. The Parties shall consider the following educational of early childhood education, basic education and secondary education programs.
2. The Parties shall cooperate in the following areas of assistance in facilitation of mutual recognition of each other’s vocational education qualifications.
3. The Parties shall Encourage and facilitate the further development: of contacts and exchanges between the peoples of the two countries.
4. The Parties shall share best practices on teaching methods, early childhood, formal education (basic, secondary, vocational, and special education), nonformal and informal education.
5. The Parties shall exchange of experts in early childhood education, basic education, secondary education, vocational and technical, provided through formal, nonformal, and informal education.
6. The Parties shall encourage and facilitate in exchange of students, teachers, school principals, school supervisors, librarians, laborants, and educational facilitators, administrative staffs.
7. The Parties shall encourage in promoting Indonesian language at French schools or educational institutions and French at Indonesian schools or educational institutions.
8. The Parties shall share best practices on national language and literature development
9. The Parties shall encourage the school improvement through collaborative efforts such as school-to-school links, sister school-systems, joint programs, and joint student activities.
10. The Parties shall encourage the school management improvement through exchange information and publication on basic and secondary education, development of curriculum and testing system.
11. The Parties shall encourage and facilitate the internship and training program for teachers and students in vocational and technical education at secondary levels.
12. The Parties shall encourage the professional development of teachers, and school principals.
13. The Parties shall encourage the improvement of the quality assurance institution of education through technical assistance
14. The Parties shall encourage the exchange of information and scientific publication on early childhood, literacy and vocational in the form of nonformal education.


ARTICLE 4
IMPLEMENTATION

1. The Parties shall implement the MoU through specific arrangement, programs or projects.
2. The cost of the cooperative activities under this MoU will be funded on terms to be mutually determined by the Parties and will be subject to the availability of funds.


ARTICLE 5
JOINT WORKING GROUP

1. The Parties shall establish a Joint Working Group to facilitate, monitor and review the implementation of this MoU regularly.

2. The Joint Working Group shall be co-chaired by the representative of the Ministry of Education and Culture of the Republic of Indonesia and the representative of the Ministry of Education of the Republic of France with participation of other agencies as appropriate, and shall meet biennially or when required, in the Republic of Indonesia or in the Republic of France.


ARTICLE 6
INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS

1. The protection of intellectual property rights used, furnished or created in the implementation of this MoU shall be in accordance with the respective laws and regulations of both states and with the international agreements to which the Republic of Indonesia and the Republic of France are party.
2. The principles of distribution of the intellectual property rights resulted from cooperative activities under this MoU shall be fixed in the arrangements specified in paragraph 1 of Article 3 of this MoU.

ARTICLE 7
CONFIDENTIALITY

Each Party shall not publish or transfer to a third party without prior written consent of the other Party information received or created within the framework of this MoU and concerning which the requirement of confidentiality is established by the other Party.


ARTICLE 8
CODE OF CONDUCT

The Parties shall ensure that their personnel engaged in activities under this MoU shall observe and comply with the laws and regulations of the state of the receiving Party during their stay on the territory of the state of the receiving Party and shall act within the scope of this MoU.


ARTICLE 9
AMENDMENT

This MoU may be amended at any time by mutual written consent of the Parties. Such amendment shall enter into force on a date as may be determined by the Parties and shall form an integral part of this MoU.

ARTICLE 10
SETTLEMENT OF DISPUTES

Any disputes concerning the interpretation or implementation of the provisions of this MoU shall be settled amicably through consultation or negotiation between the Parties.


ARTICLE 11
ENTRY INTO FORCE, DURATION AND TERMINATION

1. This MoU shall enter into force on the date of its signing.
2. This MoU shall remain in force for a period of 3 (three) years and shall be automatically extended for further three years periods unless either Party has notified the other Party in writing of its intention to terminate it at least six 6 (six) months prior to the expiration of a consecutive three years period.
3. Either Party may terminate this MoU at anytime, by giving written notice to the other Party 6 (six) months in advance of the intended termination.
4. The termination of this MoU shall not affect the completion of any on-going arrangements and programs made under this MoU unless the Parties decide otherwise.


IN WITNESS WHEREOF, the undersigned have signed this Memorandum of Understanding.
DONE in duplicate in _______________ on this _______________ day of ______________ in the year ................, in Indonesian language, French, and English, all texts being equally authentic. In case of any divergence of interpretation, the English text shall prevail.




FOR
THE MINISTRY OF EDUCATION AND CULTURE
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA



ANIES BASWEDAN
MINISTER OF EDUCATION AND CULTURE
FOR
THE MINISTRY OF EDUCATION
OF THE FRENCH REPUBLIC



NAJAT VALLAUD-BELKACEM
MINISTER OF NATIONAL EDUCATION, HIGHER EDUCATION AND RESEARCH

0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
NOTA KESEPAHAMANANTARADEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA DANDEPARTEMEN NASIONAL PENDIDIKAN, PENDIDIKAN TINGGI DAN PENELITIANREPUBLIK PERANCISDI BIDANG PENDIDIKAN Departemen Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dan Departemen Pendidikan Nasional, pendidikan tinggi dan penelitian Republik Perancis, selanjutnya disebut "Pihak"; MEMPERTIMBANGKAN kepentingan bersama dalam mempromosikan kerjasama di bidang pendidikan;YAKIN bahwa penguatan hubungan pendidikan dari kedua negara akan berkontribusi untuk lebih saling pengertian antara kedua bangsa;MENGACU pada kesepakatan antara pemerintah RI dan pemerintah Republik Perancis pada budaya serta kerja sama teknis, ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 September 1969;Berdasarkan undang-undang nasional dan peraturan, serta prosedur dan kebijakan mengenai kerjasama pendidikan di negara mereka masing-masing;TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:PASAL 1TUJUANTujuan dari ini Memorandum of Understanding, selanjutnya disebut sebagai "MoU", adalah untuk mengembangkan pendidikan kerjasama atas dasar kesetaraan, timbal-balik dan saling menguntungkan, dan untuk mempromosikan hubungan dan saling pengertian antara pihak-pihak di bidang pendidikan.PASAL 2KERJASAMA DALAM BIDANG PENDIDIKAN1. para pihak akan mempertimbangkan berikut pendidikan anak usia dini pendidikan, pendidikan dasar dan program pendidikan sekunder.2. Pihak wajib bekerjasama dalam bidang-bidang berikut bantuan di fasilitasi saling pengakuan kualifikasi kejuruan satu sama lain. 3. para pihak akan mendorong dan memfasilitasi pengembangan lebih lanjut: kontak dan pertukaran antara bangsa-bangsa dari kedua negara. 4. pihak harus berbagi praktek-praktek terbaik pada pengajaran metode anak usia dini pendidikan formal (dasar, menengah, kejuruan, dan pendidikan khusus), pendidikan non-formal dan informal.5. pihak akan bertukar ahli dalam pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, kejuruan dan pelatihan, disediakan melalui pendidikan formal, non-formal dan informal. 6. para pihak akan mendorong dan memfasilitasi pertukaran siswa, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pustakawan, laborants, dan fasilitator pendidikan, staf administrasi.7. pihak-pihak yang akan mendorong dalam mempromosikan bahasa Indonesia di sekolah Perancis atau lembaga pendidikan dan Perancis di sekolah-sekolah Indonesia atau lembaga pendidikan.8. para pihak harus berbagi praktek-praktek terbaik pada bahasa nasional dan perkembangan sastra9. pihak-pihak yang akan mendorong peningkatan sekolah melalui upaya-upaya kolaboratif seperti sekolah ke sekolah link, adik sistem sekolah, bersama program dan kegiatan siswa bersama. 10. para pihak akan mendorong peningkatan manajemen sekolah melalui bertukar informasi dan publikasi di pendidikan dasar dan menengah, pengembangan kurikulum dan sistem pengujian.11. pihak-pihak yang akan mendorong dan memfasilitasi magang dan program pelatihan untuk guru dan siswa dalam pendidikan kejuruan dan pelatihan di tingkat menengah. 12. pihak-pihak yang akan mendorong pengembangan profesional guru dan kepala sekolah. 13. para pihak akan mendorong peningkatan lembaga jaminan kualitas pendidikan melalui bantuan teknis14. pihak-pihak yang akan mendorong pertukaran informasi dan publikasi ilmiah pada anak usia dini, melek huruf dan kejuruan dalam bentuk pendidikan non-formal. PASAL 4IMPLEMENTASI1. para pihak akan menerapkan MoU melalui pengaturan tertentu, program atau proyek.2. biaya kegiatan koperasi MoU ini akan dibiayai pada istilah yang saling akan ditentukan oleh pihak-pihak dan tergantung pada ketersediaan dana.PASAL 5KELOMPOK KERJA BERSAMA 1. para pihak akan membentuk kelompok kerja gabungan untuk memfasilitasi, memantau dan meninjau pelaksanaan MoU ini secara teratur.2. kelompok kerja bersama akan menjadi Co-dipimpin oleh wakil dari Departemen Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dan Wakil Menteri Pendidikan Republik Perancis dengan partisipasi dari badan-badan lain yang sesuai, dan akan memenuhi ajang atau bila diperlukan, di Republik Indonesia atau di Republik Perancis.PASAL 6HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL1. perlindungan hak kekayaan intelektual digunakan, perabotan atau dibuat dalam pelaksanaan MoU ini harus sesuai dengan undang-undang masing-masing dan peraturan kedua negara dan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang mana Republik Indonesia dan Republik Perancis adalah Partai.2. prinsip-prinsip distribusi kekayaan intelektual hak akibat kegiatan koperasi di bawah MoU ini ditetapkan dalam pengaturan yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal 3 MoU ini.PASAL 7KERAHASIAANMasing-masing pihak tidak akan mempublikasikan atau transfer ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari informasi pihak lain yang diterima atau dibuat dalam rangka MoU ini dan tentang yang persyaratan kerahasiaan didirikan oleh pihak lain.PASAL 8 KODE ETIKPihak harus menjamin bahwa mereka personil yang terlibat dalam kegiatan di bawah MoU ini harus mengamati dan mematuhi hukum dan peraturan negara pihak yang menerima selama mereka tinggal di wilayah negara pihak yang menerima dan akan bertindak dalam lingkup MoU ini.PASAL 9AMANDEMENMoU ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Reksa izin tertulis dari pihak. Perubahan tersebut akan masuk ke dalam angkatan pada tanggal dapat ditentukan oleh para pihak dan akan membentuk bagian integral dari MoU ini.PASAL 10PENYELESAIAN SENGKETASetiap sengketa mengenai penafsiran atau penerapan ketentuan MoU ini akan diselesaikan secara musyawarah melalui konsultasi atau negosiasi antara para pihak.PASAL 11MASUK KE FORCE, JANGKA WAKTU DAN PENGHENTIAN1. MoU akan memasuki berlakunya pada tanggal penandatanganan nya.2. MoU ini akan tetap berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis selama periode tiga tahun lagi kecuali salah satu pihak telah diberitahu pihak lain secara tertulis mengenai maksudnya untuk mengakhiri itu setidaknya enam 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu tiga tahun berturut-turut.3. salah satu pihak dapat menghentikan ini MoU di Kapan saja, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak 6 (enam) bulan sebelum pemutusan dimaksudkan.4. pemutusan MoU ini tidak akan mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan berlangsung dan program-program yang dibuat di bawah MoU ini kecuali para pihak memutuskan sebaliknya.DENGAN kesaksian, yang bertandatangan telah menandatangani Memorandum pemahaman ini.DIBUAT dalam rangkap dua di ___ pada hari ___ ___ tahun..., dalam bahasa Indonesia, Perancis, dan Inggris, Semua naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam kasus perbedaan penafsiran, teks bahasa Inggris yang akan berlaku.UNTUKDEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIAANIES BASWEDANMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUKDEPARTEMEN PENDIDIKANREPUBLIK PERANCISNAJAT VALLAUD-BELKACEMMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, PENDIDIKAN TINGGI DAN PENELITIAN
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, PERGURUAN TINGGI DAN PENELITIAN
REPUBLIK PERANCIS
DALAM BIDANG PENDIDIKAN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Nasional, Pendidikan Tinggi dan Riset Republik Perancis, selanjutnya disebut sebagai "Pihak"; MEMPERHATIKAN kepentingan bersama dalam mempromosikan kerjasama di bidang pendidikan, MEYAKINI bahwa penguatan hubungan pendidikan kedua negara akan memberikan kontribusi untuk lebih baik saling pengertian antara kedua bangsa, MERUJUK pada Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis pada Kebudayaan dan Kerjasama Teknik, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 September 1969; BERDASARKAN pada hukum dan peraturan nasional, serta prosedur dan kebijakan tentang kerjasama pendidikan di negara masing-masing; TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT: PASAL 1 TUJUAN Tujuan Nota Kesepahaman ini, selanjutnya disebut sebagai "MoU", adalah untuk mengembangkan kerja sama pendidikan atas dasar kesetaraan, timbal balik dan saling menguntungkan, dan untuk mempromosikan hubungan dan saling pengertian antara Para Pihak dalam bidang pendidikan. PASAL 2 KERJASAMA DI BIDANG PENDIDIKAN 1. Para Pihak wajib mempertimbangkan hal berikut pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan program pendidikan menengah. 2. Para Pihak akan bekerja sama dalam bidang-bidang berikut bantuan fasilitasi saling pengakuan kualifikasi pendidikan kejuruan masing-masing. 3. Para Pihak akan Mendorong dan memfasilitasi pengembangan lebih lanjut. Kontak dan pertukaran antara masyarakat kedua negara 4. Para Pihak akan berbagi praktik terbaik tentang metode pengajaran, anak usia dini, pendidikan formal (dasar, menengah, kejuruan, dan pendidikan khusus), pendidikan nonformal dan informal. 5. Para Pihak wajib bertukar ahli dalam pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, kejuruan dan teknis, yang disediakan melalui jalur formal, nonformal, dan pendidikan informal. 6. Para Pihak akan mendorong dan memfasilitasi dalam pertukaran siswa, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pustakawan, laborants, dan fasilitator pendidikan, staf administrasi. 7. Para Pihak akan mendorong dalam mempromosikan bahasa Indonesia di sekolah-sekolah Perancis atau lembaga pendidikan dan Perancis di sekolah-sekolah Indonesia atau lembaga pendidikan. 8. Para Pihak akan berbagi praktik terbaik tentang bahasa nasional dan pengembangan sastra 9. Para Pihak akan mendorong peningkatan kualitas sekolah melalui upaya kolaboratif seperti sekolah ke sekolah link, sister school-sistem, program bersama, dan kegiatan kemahasiswaan bersama. 10. Para Pihak akan mendorong peningkatan manajemen sekolah melalui pertukaran informasi dan publikasi tentang pendidikan dasar dan menengah, pengembangan kurikulum dan sistem pengujian. 11. Para Pihak akan mendorong dan memfasilitasi magang dan pelatihan bagi guru dan siswa di pendidikan kejuruan dan teknis pada tingkat menengah. 12. Para Pihak akan mendorong pengembangan profesional guru, dan kepala sekolah. 13. Para Pihak akan mendorong peningkatan lembaga penjaminan mutu pendidikan melalui bantuan teknis 14. Para Pihak akan mendorong pertukaran informasi dan publikasi ilmiah pada anak usia dini, melek huruf dan kejuruan dalam bentuk pendidikan nonformal. PASAL 4 IMPLEMENTASI 1. Para Pihak akan melaksanakan MoU melalui pengaturan tertentu, program atau proyek. 2. Biaya kegiatan koperasi di bawah Nota Kesepahaman ini akan didanai pada istilah untuk saling ditentukan oleh Pihak dan akan tunduk pada ketersediaan dana. PASAL 5 BERSAMA KELOMPOK KERJA 1. Para Pihak akan membentuk Joint Working Group untuk memfasilitasi, memantau dan meninjau pelaksanaan MoU ini secara teratur. 2. Joint Working Group akan diketuai oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan perwakilan dari Kementerian Pendidikan Republik Perancis dengan partisipasi instansi lain yang sesuai, dan akan bertemu dua tahun sekali atau bila diperlukan, di Republik Indonesia atau Republik Perancis. PASAL 6 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 1. Perlindungan hak kekayaan intelektual yang digunakan, dilengkapi atau dibuat dalam pelaksanaan MoU ini harus sesuai dengan hukum dan peraturan dari kedua negara dan dengan perjanjian internasional dimana Republik Indonesia dan Republik Perancis adalah partai masing-masing. 2 . Prinsip-prinsip pembagian hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan koperasi di bawah Nota Kesepahaman ini akan tetap dalam pengaturan yang ditentukan dalam ayat 1 Pasal 3 dari MoU ini. PASAL 7 KERAHASIAAN Setiap Pihak tidak akan menerbitkan atau transfer ke pihak ketiga tanpa sebelumnya ditulis persetujuan dari informasi Pihak lain yang diterima atau dibuat dalam kerangka MoU ini dan mengenai dimana kebutuhan kerahasiaan didirikan oleh Pihak lainnya. PASAL 8 KODE ETIK Para Pihak harus menjamin bahwa personil mereka terlibat dalam kegiatan di bawah Nota Kesepahaman ini akan mengamati dan mematuhi hukum dan peraturan negara Pihak penerima selama mereka tinggal di wilayah negara Pihak penerima dan bertindak dalam lingkup MoU ini. PASAL 9 PERUBAHAN MoU ini dapat diubah setiap saat dengan saling ditulis persetujuan dari Pihak. Perubahan tersebut akan berlaku pada tanggal yang akan ditentukan oleh Pihak dan merupakan bagian integral dari MoU ini. PASAL 10 PENYELESAIAN SENGKETA Setiap sengketa perihal interpretasi atau penerapan ketentuan MoU ini harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi antara Para Pihak. PASAL 11 MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN 1. MoU ini akan mulai berlaku pada tanggal penandatanganan. 2. MoU ini akan tetap berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu tiga tahun kecuali salah satu Pihak telah memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis keinginannya untuk mengakhiri setidaknya enam 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya periode berturut-turut tiga tahun. 3. Salah satu Pihak dapat mengakhiri MoU ini kapan saja, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak 6 (enam) bulan lain sebelum penghentian dimaksud. 4. Pengakhiran MoU ini tidak akan mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan dan program yang sedang berjalan yang dibuat berdasarkan MoU ini kecuali Para Pihak menentukan lain. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah menandatangani Memorandum Saling Pengertian ini. Dibuat dalam rangkap dua di _______________ _______________ pada hari ini dari ______________ tahun ................, dalam bahasa Indonesia, Perancis, dan Inggris, semua naskah tersebut berkekuatan sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah bahasa Inggris yang berlaku. UNTUK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Anies Baswedan MENTERI PENDIDIKAN DAN BUDAYA UNTUK KEMENTERIAN PENDIDIKAN REPUBLIK PERANCIS Najat VALLAUD-Belkacem MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL , PERGURUAN TINGGI DAN PENELITIAN




















































































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: