Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Kontraktor berhak tunduk pada sub ayat 20.1[Kontraktor klaim] untuk perpanjangan waktu selesai jika dan sejauh penyelesaian untukTujuan dari sub ayat 10,1 [mengambil lebih dari karya-karyadan bagian] adalah atau akan tertunda oleh salah satu berikutPenyebab:(variasi) (kecuali penyesuaian waktu untukPenyelesaian yang telah disepakati di bawah sub ayat 13.3[Variasi prosedur]) atau perubahan lain substansialjumlah item kerja termasuk dalamKontrak,(b) penyebab penundaan yang memberikan hak untuk perpanjanganwaktu di bawah Pasal sub dari kondisi ini,(c) sangat merugikan kondisi iklim,(d) tidak terduga kekurangan dalam ketersediaanpersonil atau barang yang diakibatkan oleh epidemi atautindakan pemerintah, atau(e) setiap keterlambatan, halangan atau pencegahan yang disebabkan oleh ataudisebabkan oleh majikan, majikanPersonil, atau majikan di kontraktor lainnya.Jika kontraktor menganggap dirinya berhak untukperpanjangan waktu selesai, kontraktor harusmemberikan pemberitahuan kepada insinyur sesuai dengan sub Pasal20.1 [kontraktor klaim]. Ketika menentukan setiapperpanjangan waktu di bawah sub ayat 20.1, insinyurakan meninjau penentuan sebelumnya dan dapat meningkatkan, tetapiakan tidak mengurangi, total perpanjangan waktu.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..