Ahok mengkritik media 'membuat keributan atas kebijaksanaan-Nya'
Callistasia Anggun Wijaya The Jakarta Post Jakarta | Wed, 25 Mei 2016 | 05:09 Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyidik sebagai saksi dari kasus korupsi yang melibatkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. (Kompas.com/Abba Gabrillin) Jakarta Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mempertanyakan kritik dari keputusannya untuk menuntut 15 persen dari kontribusi tambahan dari pengembang, yang telah memenangkan izin konstruksi di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia bersikeras bahwa itu adalah benar diskresioner sebagai pejabat publik untuk memutuskan bahwa peraturan yang ada baik untuk pembangunan di ibukota. "saya tidak mengerti mengapa dewan kota dan media membuat keributan. Mereka mengatakan bahwa saya telah melanggar peraturan tersebut. Yang peraturan yang telah saya melanggar? Sejak masa penjajahan Belanda, pejabat itu memiliki hak untuk membuat keputusan, "kata Ahok di Balai Kota, Selasa. Ahok telah membuat perjanjian dengan beberapa pengembang yang telah memenangkan izin bahwa mereka harus membayar administrasi kota 15 persen dari total penjualan properti di pulau reklamasi sebagai kontribusi, selain menyerahkan 5 persen lahan kepada pemerintah. peraturan tersebut menjadi kontroversial setelah penangkapan Muhamad Sanusi, seorang anggota dewan kota, yang diduga menerima suap dari pengembang utama PT Agung Podomoro Land (APL ). Konon. APL berusaha untuk memotong kontribusi hanya 5 persen bukan 15 persen seperti yang dinyatakan dalam salah satu dari dua draft peraturan tentang reklamasi yang sedang digodok oleh Dewan Kota Jakarta. Mengutip kesaksian dari mantan CEO APL Ariesman Widjaja, Alquran Temporeported yang perusahaan telah menyalurkan Rp 6 miliar (US $ 440.690) untuk pemerintah kota untuk mendanai penggusuran distrik lampu merah Kalijodo di Jakarta Utara. Ahok dan APL eksekutif telah membantah laporan itu. Dia mengatakan pertimbangannya tentang masalah itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/1995 tentang reklamasi di Jakarta Utara. Dia juga mengutip preseden dari tahun 1997, ketika gubernur kemudian-kota juga telah membuat perjanjian dengan PT Manggala Krida Yudha (MKY). Sebelumnya, dewan kota Prabowo Soenirman dari Partai Gerindra mengatakan bahwa pemerintah kota akan memanggil Ahok untuk menjelaskan keputusannya . Ahok mengkritik media untuk tidak mengikuti kasus korupsi yang melibatkan Sanusi dan bukannya berdebat pertimbangannya. dengan kontribusi 15 persen dari pengembang, kota akan mengumpulkan beberapa Rp 100 triliun dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan, yang dapat digunakan oleh kota untuk mengembangkan infrastruktur perkotaan seperti kereta ringan dan tembok laut raksasa, yang merupakan bagian dari proyek National Capital Integrated Development Pesisir (NCICD) di Jakarta Utara, serta membangun apartemen murah. "saya bingung mengapa pertanyaan media mainstream legalitas izin saya untuk pengembang. Jika izin saya tidak berdasar, itu bukan bisnis Anda. Memberitahu pengusaha untuk menuntut saya, "kata Ahok. (BBN)
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..