SOLAS amandemen dan Pedoman IMO jelas bahwa pengirim bernama pada tagihan operator lautan of lading adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan berat kotor diverifikasi wadah dikemas ini. Pedoman IMO, ayat 5.1.3. Jadi, misalnya, jika freight forwarder / NVOCC adalah co-loading pengiriman kargo dari ekspedisi lainnya dalam sebuah wadah, "master" forwarder bernama pada tagihan operator lautan of lading adalah pihak yang bertanggung jawab untuk verifikasi berat kargo akurat semua kargo dan semua kemasan atau bahan mengamankan dari semua forwarder co-loading menggunakan kontainer
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
