HERITAGE ACT 1995 - SECT 60 What may be done while an order is in forc terjemahan - HERITAGE ACT 1995 - SECT 60 What may be done while an order is in forc Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

HERITAGE ACT 1995 - SECT 60 What ma

HERITAGE ACT 1995 - SECT 60
What may be done while an order is in force?
Despite anything to the contrary in Part 4, while an interim protection order is in force in respect of a place or object, the Executive Director may authorise any reasonable works or activities on the place or object which may assist—
(a) in determining the cultural heritage significance of the place or object; and
(b) in the consideration of the place or object for inclusion in the Heritage Register.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 61
Decision to register
The Executive Director must make a decision under Division 2 to recommend or not to recommend inclusion of a place or object in the Heritage Register under Division 3 within 60 days after an interim protection order is served.

HERITAGE ACT 1995 - SECT 62
Period of interim protection order
(1) An interim protection order relating to a place or object continues in force—
(a) for a period of 4 months or for any further period specified by the Minister under subsection (3); or
(b) until—
(i) the place or object is included in the Heritage Register; or
(ii) the Heritage Council determines that the place or object does not warrant inclusion in the Heritage Register; or
(iii) the Heritage Council removes the order—
whichever first occurs.
(2) The Heritage Council may at any time remove an interim protection order.
(3) The Minister may, at any time after an interim protection order is served, extend the period of which an interim protection order continues in force.
(4) A notice of an extension under subsection (3) must be served in the same manner as the interim protection order is served.
_______________
Pt 3A (Headings and ss 62A–62Y) inserted by No. 105/2004 s. 8.
S. 62A inserted by No. 105/2004 s. 8.
the case of a body corporate: 240 penalty units.
(2) A notice of the existence of an interim protection order must be in the prescribed form.
S. 59(3) amended by No. 19/2004 s. 16(2).
(3) A person is deemed to have complied with subsection (1) or (1A) if the Heritage Council is satisfied that he or she took all reasonable steps to ensure that the notice was conspicuously and continuously displayed in accordance with that subsection during the period that the order was in force.






0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 60 Apa mungkin dilakukan sementara perintah ini berlaku? Meskipun apa yang bertentangan di bagian 4, sedangkan perintah perlindungan sementara berlaku sehubungan dengan tempat atau obyek, Direktur Eksekutif mungkin otorisasi setiap karya-karya yang masuk akal atau kegiatan di tempat atau obyek yang dapat membantu — () dalam menentukan pentingnya warisan budaya tempat atau obyek; dan (b) dalam pertimbangan dari tempat atau obyek untuk dimasukkan dalam daftar warisan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 61 Keputusan untuk mendaftar Direktur Eksekutif harus membuat keputusan di bawah divisi 2 untuk merekomendasikan atau tidak merekomendasikan dimasukkannya tempat atau obyek dalam daftar Warisan di bawah divisi 3 dalam waktu 60 hari setelah perintah perlindungan sementara disajikan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62 Periode perlindungan sementara Orde (1) perintah perlindungan sementara yang berkaitan dengan tempat atau obyek terus berlaku — (a) untuk jangka waktu 4 bulan atau untuk jangka lebih lanjut ditentukan oleh Menteri dalam ayat (3); atau (b) sampai — (i) tempat atau obyek yang termasuk dalam daftar Warisan; atau (ii) Dewan warisan menentukan bahwa tempat atau obyek tidak menjamin penyertaan dalam daftar Warisan; atau (iii) Dewan warisan menghilangkan urutan — mana pertama terjadi. (2) sidang warisan dapat setiap saat menghapus perintah perlindungan sementara. (3) Menteri dapat, setiap saat setelah perintah perlindungan sementara disajikan, memperpanjang waktu yang perintah perlindungan sementara terus berlaku. (4) pemberitahuan ekstensi dalam ayat (3) harus dilayani dengan cara yang sama seperti perintah perlindungan sementara disajikan. _______________ PT 3A (judul dan ss 62A-62Y) dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. S. 62A dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. kasus badan hukum: 240 hukuman unit. (2) pemberitahuan adanya perintah perlindungan sementara harus dalam bentuk yang ditentukan. S. 59(3) telah diubah oleh 16(2) s. nomor 19 tahun 2004. (3) seseorang dianggap mematuhi ayat (1) atau (1A) jika Dewan warisan puas bahwa dia mengambil langkah sewajarnya untuk memastikan bahwa pemberitahuan mencolok dan terus menerus ditampilkan sesuai dengan ayat bahwa selama periode bahwa perintah itu berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 60
? Apa yang bisa dilakukan sementara pesanan yang berlaku
Meskipun apapun yang bertentangan dalam Bagian 4, sedangkan perintah perlindungan sementara ini berlaku sehubungan dengan tempat atau objek, Direktur Eksekutif dapat mengotorisasi setiap karya yang masuk akal atau kegiatan di tempat atau objek yang dapat assist-
(a) dalam menentukan signifikansi warisan budaya tempat atau objek; dan
(b) dalam pertimbangan tempat atau objek untuk dimasukkan dalam Warisan Register. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 61 Keputusan untuk mendaftar Direktur Eksekutif harus membuat keputusan di bawah Divisi 2 untuk merekomendasikan atau tidak merekomendasikan dimasukkannya tempat atau objek di Heritage Register di bawah Divisi 3 dalam waktu 60 hari setelah pesanan perlindungan interim disajikan. HERITAGE ACT 1995 - SEKTE 62 Periode rangka perlindungan sementara (1) Perintah perlindungan sementara yang berkaitan dengan tempat atau objek berlanjut di force- (a) untuk jangka waktu 4 bulan atau untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Menteri dalam ayat (3); atau (b) sampai- (i) tempat atau objek yang termasuk dalam Warisan Register; atau (ii) Dewan Warisan menentukan bahwa tempat atau objek tidak menjamin inklusi di Heritage Register; atau (iii) Dewan Warisan menghilangkan pesanan- mana pertama terjadi. (2) The Heritage Dewan dapat setiap saat menghapus perintah perlindungan sementara. (3) Menteri dapat, setiap saat setelah perintah perlindungan sementara dilayani, memperpanjang periode yang perintah perlindungan sementara terus berlaku. (4) Sebuah pemberitahuan perpanjangan dalam ayat (3) harus disajikan dalam cara yang sama seperti urutan perlindungan interim disajikan. _______________ Pt 3A (Pos dan ss 62A-62Y ) dimasukkan oleh No 105/2004 s. 8. S. 62A dimasukkan oleh No 105/2004 s. 8. kasus badan usaha:. 240 unit penalti (2) Sebuah pemberitahuan adanya perintah perlindungan sementara harus dalam bentuk yang ditentukan. S. 59 (3) diubah dengan No. 19/2004 s. 16 (2). (3) Seseorang dianggap telah memenuhi ayat (1) atau (1A) jika Dewan Warisan puas bahwa ia mengambil langkah-langkah semua masuk akal untuk memastikan bahwa kata-kata itu mencolok dan terus ditampilkan sesuai dengan ayat selama periode itu perintah itu berlaku.






























Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: