Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 60 Apa mungkin dilakukan sementara perintah ini berlaku? Meskipun apa yang bertentangan di bagian 4, sedangkan perintah perlindungan sementara berlaku sehubungan dengan tempat atau obyek, Direktur Eksekutif mungkin otorisasi setiap karya-karya yang masuk akal atau kegiatan di tempat atau obyek yang dapat membantu — () dalam menentukan pentingnya warisan budaya tempat atau obyek; dan (b) dalam pertimbangan dari tempat atau obyek untuk dimasukkan dalam daftar warisan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 61 Keputusan untuk mendaftar Direktur Eksekutif harus membuat keputusan di bawah divisi 2 untuk merekomendasikan atau tidak merekomendasikan dimasukkannya tempat atau obyek dalam daftar Warisan di bawah divisi 3 dalam waktu 60 hari setelah perintah perlindungan sementara disajikan. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 62 Periode perlindungan sementara Orde (1) perintah perlindungan sementara yang berkaitan dengan tempat atau obyek terus berlaku — (a) untuk jangka waktu 4 bulan atau untuk jangka lebih lanjut ditentukan oleh Menteri dalam ayat (3); atau (b) sampai — (i) tempat atau obyek yang termasuk dalam daftar Warisan; atau (ii) Dewan warisan menentukan bahwa tempat atau obyek tidak menjamin penyertaan dalam daftar Warisan; atau (iii) Dewan warisan menghilangkan urutan — mana pertama terjadi. (2) sidang warisan dapat setiap saat menghapus perintah perlindungan sementara. (3) Menteri dapat, setiap saat setelah perintah perlindungan sementara disajikan, memperpanjang waktu yang perintah perlindungan sementara terus berlaku. (4) pemberitahuan ekstensi dalam ayat (3) harus dilayani dengan cara yang sama seperti perintah perlindungan sementara disajikan. _______________ PT 3A (judul dan ss 62A-62Y) dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. S. 62A dimasukkan oleh s. 105 tahun 2004 Nomor 8. kasus badan hukum: 240 hukuman unit. (2) pemberitahuan adanya perintah perlindungan sementara harus dalam bentuk yang ditentukan. S. 59(3) telah diubah oleh 16(2) s. nomor 19 tahun 2004. (3) seseorang dianggap mematuhi ayat (1) atau (1A) jika Dewan warisan puas bahwa dia mengambil langkah sewajarnya untuk memastikan bahwa pemberitahuan mencolok dan terus menerus ditampilkan sesuai dengan ayat bahwa selama periode bahwa perintah itu berlaku.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
