18. Kursi Arbitrase
18.1 Para pihak dapat menyepakati kursi arbitrase. Gagal perjanjian tersebut, kursi arbitrase Singapura, kecuali Pengadilan menentukan, dengan memperhatikan semua keadaan dari kasus tersebut, yang duduk lain yang lebih tepat.
18.2 Pengadilan mungkin mengadakan dengar pendapat dan rapat oleh berarti menganggap bijaksana atau tepat dan di lokasi mana pun yang dianggap nyaman atau yang sesuai.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..