Jika kondisi berikut berlaku, yaitu:
(a) Kontraktor telah rajin mengikuti prosedur
yang ditetapkan oleh yang bersangkutan secara hukum merupakan public
berwenang di Negara,
(b) otoritas ini menunda atau mengganggu Kontraktor
kerja, dan
(c) penundaan atau gangguan itu dapat diperkirakan sebelumnya,
maka penundaan ini atau gangguan akan dianggap sebagai penyebab
keterlambatan di bawah sub-ayat (b) Sub-Ayat 8.4
[Perpanjangan Waktu Penyelesaian].
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
