Jika Kontraktor gagal untuk memperbaiki cacat atau kerusakan dalam
waktu yang wajar, tanggal dapat ditetapkan oleh (atau atas nama) yang
Majikan, atau dimana cacat atau kerusakan harus
diperbaiki. Kontraktor harus diberikan pemberitahuan yang wajar dari
tanggal ini.
Jika Kontraktor gagal untuk memperbaiki cacat atau kerusakan oleh
tanggal diberitahu ini dan pekerjaan perbaikan ini akan
dilaksanakan pada biaya Kontraktor di bawah Sub-Ayat
11.2 [Biaya menanggulangi cacat] , Majikan mungkin (di
pilihan nya):
(a) melaksanakan pekerjaan sendiri atau dengan orang lain, dalam
cara yang wajar dan dengan biaya Kontraktor, namun
Kontraktor tidak memiliki tanggung jawab untuk ini
kerja; dan Kontraktor harus tunduk pada Sub-Pasal
2.5 [Majikan Klaim] membayar kepada Pemberi Kerja yang
biaya cukup dikeluarkan oleh Majikan di
menanggulangi cacat atau kerusakan;
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
