Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Pembelian tanah oleh perusahaan asingJika perusahaan asing diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai badan hukum, investor asing dapat membeli salah satu dari dua jenis tanah judul, hak untuk membangun (Hak Guna Bangunan), berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan/atau hak untuk menggunakan (Hak Guna Usaha), yang berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..