Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
2. jumlah jam kuliah harus setidaknya 1/6 (seperenam) dari masa tinggal sebagai "Teknis magang pelatihan (i)(b)." Hal ini dapat, namun, minimal 1/12 (kedua belas satu) periode menginap ketika muka kuliah dilaksanakan oleh mengawasi organisasi di Indonesia atau eksternal kuliah dilaksanakan oleh organisasi publik atau sebuah organisasi pendidikan di Indonesia diselenggarakan untuk setidaknya satu bulan dan untuk peserta yang memasuki setidaknya 160 jam dalam waktu enam bulan sebelum teknis magang di bawah isi dari kuliah yang memenuhi kondisi yang ditetapkan dalam paragraf berikut.3. advance kuliah di Republik Indonesia atau eksternal kuliah akan diselenggarakan dalam bentuk kelas kuliah (termasuk kunjungan situs) Republik Indonesia mengenai bahasa Jepang, pengetahuan tentang kehidupan secara umum di Jepang, dan pengetahuan yang berguna untuk halus akuisisi keterampilan.Artikel 4 (Technical Intern Training)1. technical intern pelatihan di bawah "Technical Intern Training (i)(b)" diberikan dengan benar setelah selesai kuliah di bawah kontrak kerja antara trainee magang teknis dan organisasi pelaksana sesuai dengan rencana pelatihan teknis intern yang dibuat oleh mengawasi organisasi.2. teknis magang pelatihan di bawah "Technical Intern Training (ii)(b)" diberikan benar yang sama keterampilan dan organisasi pelaksana yang sama seperti yang dari "Technical Intern Training (i)(b)"di bawah kontrak kerja antara rencana pelatihan teknis intern yang dibuat oleh mengawasi organisasi atau pelaksana organisasi.3. teknis magang pelatihan akan diberikan di bawah pengawasan dan tanggung jawab organisasi pengawasan oleh klarifikasi peran pengawasan organisasi dan organisasi pelaksana.Artikel 5 (Koordinator pelatihan teknis magang dan penasihat membantu Peserta magang)1. sehubungan dengan keterampilan yang peserta magang teknis berniat untuk memperoleh, pelaksana organisasi akan menempatkan Koordinator pelatihan magang teknis (selanjutnya refrred untuk sebagai "Koordinator") sebagai anggota penuh-waktu staf yang memiliki pekerjaan pengalaman paling tidak lima tahun dan, juga penasihat Assiting teknis peserta magang (selanjutnya disebut sebagai "Penasehat") yang mengikuti kehidupan teknis magang trainee dan terlibat dalam konsultasi dan bimbingan kepada mereka.2. Supervising organisasi akan berusaha untuk memoles Koordinator dan penasihat menerapkan organisasi sehingga mereka dapat memberikan bimbingan yang tepat mereka masing-masing.Artikel 6 (persyaratan peserta pelatihan teknis kerja)Mereka yang berniat untuk menjadi peserta pelatihan teknis magang wajib memenuhi semua persyaratan berikut. (1) dalam Republik Indonesia, mereka sekarang terlibat dalam pekerjaan tentang keterampilan
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
