Melindungi Pemegang Saham Minoritas Hak
Peran Asosiasi
Hak pemegang saham minoritas dapat dilindungi oleh baik
tata kelola perusahaan. Praktek-praktek ini dapat membuat
transparansi, bertanggung jawab dan bisnis akuntabel. Sebagai
Perusahaan Prinsip Tata OECD
Negara, "pemegang saham minoritas harus dilindungi dari
tindakan kasar oleh, atau untuk kepentingan, pengendalian
Pemegang Saham bertindak baik secara langsung maupun tidak langsung, dan harus
memiliki sarana yang efektif untuk ganti rugi." (OECD, 2004)
CIPE (Pusat for International Swasta) mitra
Governance Corporate Center di Kenya adalah ilustrasi
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
