In 2006, the Indonesian Legislature approved an amendment to theReligi terjemahan - In 2006, the Indonesian Legislature approved an amendment to theReligi Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

In 2006, the Indonesian Legislature

In 2006, the Indonesian Legislature approved an amendment to the
Religious Judicature Act that made a number of important changes to the
courts’ powers. One of the most important changes was the elimination of
the “choice of law” rule with respect to inheritance. With the abolition of
this rule, Indonesian Muslims are presumably no longer permitted to have
their inheritance cases decided according to adat in the civil courts.
The 2006 amendment also added new competencies to the Islamic
courts. By far the most important addition, at least potentially, is the power
to decide disputes involving “Syariah economics” (“ekonomi Syariah”).
The meaning of this vague term is clarified in the elucidation to the statute,
which states that “what is meant by ‘ekonomi Syariah’ are commercial
activities carried out according to the principles of the Shari‛a.”
As of early 2009, the Islamic courts had decided only a handful of
cases under their new economic jurisdiction. Although the new
jurisdiction is very small, both as a proportion of the courts’ caseload and in
absolute terms, the change represents a potentially significant shift in the
role of the Islamic judiciary. The critics of the Islamic courts in Indonesia
have generally acquiesced to their existence because of the critics’ belief that
the family law matters over which the courts have jurisdiction are
comparatively unimportant, and that the work of the courts in deciding those
cases is something less than truly “legal.”
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Pada tahun 2006, legislatif Indonesia disetujui amandemenAgama Judicature tindakan yang membuat sejumlah perubahan-perubahan pentingkekuasaan pengadilan. Salah satu perubahan yang paling penting adalah penghapusanaturan "pilihan hukum" terhadap warisan. Dengan penghapusanaturan ini, umat Islam Indonesia mungkin tidak lagi diizinkan untuk memilikikasus warisan mereka memutuskan sesuai dengan adat di pengadilan sipil.Amandemen 2006 juga menambahkan baru kompetensi Islampengadilan. Sejauh ini yang paling penting selain, setidaknya berpotensi, adalah kekuatanuntuk memutuskan sengketa yang melibatkan "Ekonomi Syariah" ("ekonomi Syariah").Arti dari istilah samar-samar ini dijelaskan dalam penjelasan untuk undang-undang,yang menyatakan bahwa "apa yang dimaksud dengan 'ekonomi Syariah' komersialkegiatan yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah."Pada awal 2009, Pengadilan Islam telah memutuskan hanya segelintirkasus di bawah yurisdiksi ekonomi baru mereka. Meskipun baruyurisdiksi ini sangat kecil, baik sebagai proporsi dari pengadilan caseload danabsolut, perubahan mewakili pergeseran berpotensi signifikanperan peradilan Islam. Kritik dari Pengadilan Islam di Indonesiaumumnya mempersetujui keberadaannya karena kritik keyakinan yanghal-hal hukum keluarga di mana pengadilan memiliki yurisdiksirelatif tidak penting, dan bahwa pekerjaan pengadilan dalam menentukan merekacases is something less than truly “legal.”
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Pada tahun 2006, Legislatif Indonesia menyetujui amandemen terhadap
Peradilan Agama UU yang membuat sejumlah perubahan penting untuk
kekuatan pengadilan '. Salah satu perubahan yang paling penting adalah penghapusan
"pilihan hukum" aturan sehubungan dengan warisan. Dengan penghapusan
aturan ini, umat Islam Indonesia mungkin tidak lagi diizinkan untuk memiliki
kasus warisan mereka memutuskan menurut adat di pengadilan sipil.
2006 amandemen juga menambahkan kompetensi baru ke Islam
pengadilan. Sejauh penambahan yang paling penting, setidaknya berpotensi, adalah kekuatan
untuk memutuskan sengketa yang melibatkan "ekonomi Syariah" ( "Ekonomi Syariah").
Arti dari istilah yang samar-samar ini diklarifikasi dalam penjelasan undang-undang,
yang menyatakan bahwa "apa yang dimaksud dengan 'Ekonomi Syariah' adalah komersial
kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat."
Pada awal 2009, Islam pengadilan telah memutuskan hanya segelintir
kasus di bawah yurisdiksi ekonomi baru mereka. Meskipun baru
yurisdiksi sangat kecil, baik sebagai proporsi beban kasus pengadilan dan di
absolut, perubahan merupakan pergeseran yang signifikan berpotensi dalam
peran peradilan Islam. Para kritikus pengadilan Islam di Indonesia
umumnya berkeinginan untuk keberadaan mereka karena keyakinan para kritikus bahwa
hukum keluarga penting di mana pengadilan telah yurisdiksi yang
relatif tidak penting, dan bahwa karya pengadilan dalam memutuskan mereka
kasus adalah sesuatu yang kurang dari benar-benar "hukum."
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: