Evaluasi pedoman laporan akuntabilitas kinerja diatur oleh MSABR
(No. 135/2004 dan disempurnakan oleh No 25/2012). Hal ini membutuhkan pemerintah pusat untuk mengevaluasi persiapan
pengaturan kebijakan kinerja dan indikator kinerja utama, pelaksanaan PM
komponen seperti perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, intern
evaluasi kinerja dan pencapaian tujuan dan sasaran (Tabel 1) organisasi. Evaluasi
kinerja lebih memfokuskan pada proses (80 persen) dari hasil (20 persen). Total skor yang
diklasifikasikan sebagai berikut: AA (> 85-100); A (> 75-85); B (> 65-75); CC (> 50-65); C (> 30-50) dan D (0-30).
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
