Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
PASAL 12 – PEMBUANGANDalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah pemutusan Perjanjian ini pihak pengungkap dapat meminta pembuangan informasi rahasia. Pembuangan berarti pelaksanaan langkah-langkah yang wajar untuk mengembalikan atau memusnahkan semua salinan termasuk data elektronik. Kehancuran akan dikonfirmasikan secara tertulis. Pembuangan akan dilakukan dalam waktu tiga puluh (30) hari dari permintaan yang sedang dibuat.Ketentuan-ketentuan untuk pembuangan tidak berlaku untuk salinan elektronik dikomunikasikan informasi rahasia yang dibuat sebagai masalah rutin informasi teknologi cadangan dan informasi rahasia atau salinan itu yang harus disimpan oleh pihak menerima atau penasihat yang menurut ketentuan hukum wajib, asalkan informasi rahasia atau salinan itu akan dikenakan melanjutkan kewajiban kerahasiaan perjanjian ini tetapi tidak digunakan lebih lanjut akan diizinkan sejak tanggal atas permintaan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
