Status Bank Indonesia sebagai badan hukum baik badan hukum publik atau swasta yang didirikan oleh hukum. Sebagai entitas publik Bank Indonesia telah menetapkan aturan hukum yang merupakan implementasi dari undang-undang yang mengikat * seluruh masyarakat pada umumnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
