3. The Engineer3.1 Engineer’s Duties and AuthorityThe Employer shall a terjemahan - 3. The Engineer3.1 Engineer’s Duties and AuthorityThe Employer shall a Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

3. The Engineer3.1 Engineer’s Dutie

3. The Engineer
3.1 Engineer’s Duties and Authority
The Employer shall appoint the Engineer who shall carry out the duties assigned to him in the Contract. The Engineer’s staff shall include suitably qualified engineers and other professionals who are competent to carry out these duties.

The Engineer shall have no authority to amend the Contract.

The Engineer may exercise the authority attributable to the Engineer as specified in or necessarily to be implied from the Contract. If the Engineer is required to obtain the approval of the Employer before exercising a specified authority, the requirements shall be as stated in the Particular Conditions. The Employer shall promptly inform the Contractor of any change to the authority attributed to the Engineer.

However, whenever the Engineer exercises a specified authority for which the Employer’s approval is required, then (for the purposes of the Contract) the Employer shall be deemed to have given approval. Except as otherwise stated in these Conditions:
whenever carrying out duties or exercising authority, specified in or implied by the Contract, the Engineer shall be deemed to act for the Employer;
a) the Engineer has no authority to relieve either Party of any duties, obligations or responsibilities under the Contract;
b) any approval, check, certificate, consent, examination, inspection, instruction, notice, proposal, request, test, or similar act by the Engineer (including absence of disapproval) shall not relieve the Contractor from any responsibility he has under the Contract, including responsibility for errors, omissions, discrepancies and non-compliances; and
c) any act by the Engineer in response to a Contractor’s request except as otherwise expressly specified shall be notified in writing to the Contractor within 28 days of receipt.

The following provisions shall apply: The Engineer shall obtain the specific approval of the Employer before taking action under the-following Sub-Clauses of these Conditions:
a. Sub-Clause 4.12: agreeing or determining an extension of time and/or additional cost.
b. Sub-Clause 13.1: instructing a Variation, except;
i) in an emergency situation as determined by the Engineer, or
ii) if such a Variation would increase the Accepted Contract Amount by less than the percentage specified in the Contract Data.
c. Sub-Clause 13.3: Approving a proposal for Variation submitted by the Contractor in accordance with Sub Clause 13.1 or 13.2.
d. Sub-Clause 13.4: Specifying the amount payable in each of the applicable currencies.

Notwithstanding the obligation, as set out above, to obtain approval, if, in the opinion of the Engineer, an emergency occurs affecting the safety of life or of the Works or of adjoining property, he may, without relieving the Contractor of any of his duties and responsibility under the Contract, instruct the Contractor to execute all such work or to do all such things as may, in the opinion of the Engineer, be necessary to abate or reduce the risk. The Contractor shall forthwith comply, despite the absence of approval of the Employer, with any such instruction of the Engineer. The Engineer shall determine an addition to the Contract Price, in respect of such instruction, in accordance with Clause 13 and shall notify the Contractor accordingly, with a copy to the Employer.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
3. insinyur3.1 insinyur tugas dan wewenangMajikan harus menunjuk insinyur yang akan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya dalam kontrak. Insinyur staf adalah memenuhi syarat insinyur dan profesional lain yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugas ini.Insinyur akan tidak punya otoritas untuk mengubah kontrak.Insinyur dapat melaksanakan wewenang berkaitan dengan insinyur yang ditentukan dalam atau selalu diimplikasikan dari kontrak. Jika insinyur diperlukan untuk memperoleh persetujuan dari pemberi kerja sebelum menjalankan kekuasaan tertentu, persyaratan akan seperti yang dinyatakan dalam kondisi tertentu. Majikan harus dengan segera menginformasikan kontraktor perubahan kepada otoritas dikaitkan dengan insinyur.Namun, setiap kali insinyur latihan kewenangan tertentu yang majikan persetujuan diperlukan, kemudian (untuk keperluan kontrak) majikan akan dianggap telah diberikan persetujuan. Kecuali jika dinyatakan dalam kondisi ini:setiap kali melaksanakan tugas atau berolahraga otoritas, ditentukan dalam atau tersirat oleh kontrak, insinyur akan dianggap bertindak dengan majikan;) insinyur tidak memiliki kuasa untuk meringankan salah satu pihak dari setiap tugas, kewajiban atau tanggung jawab di bawah kontrak;b) persetujuan, check, sertifikat, persetujuan, pemeriksaan, inspeksi, instruksi, pemberitahuan, proposal, permintaan, tes, atau undang-undang yang serupa oleh insinyur (termasuk adanya penolakan) tidak akan menghilangkan kontraktor dari segala tanggung jawab yang dimilikinya di bawah kontrak, termasuk tanggung jawab untuk kesalahan, kelalaian, perbedaan dan non-kepatuhan; danc) setiap bertindak oleh insinyur dalam menanggapi permintaan seorang kontraktor kecuali dinyatakan secara tegas ditetapkan akan diberitahu secara tertulis kepada kontraktor dalam 28 hari dari penerimaan.Ketentuan-ketentuan berikut berlaku: The insinyur harus mendapatkan persetujuan spesifik dari majikan sebelum mengambil tindakan di bawah Sub-Clauses the-berikut ini kondisi:a. sub ayat 4,12: menyetujui atau menentukan perpanjangan waktu dan/atau biaya tambahan.b. sub ayat 13.1: memerintahkan variasi, kecuali;i) dalam situasi darurat seperti yang ditentukan oleh insinyur, atauII) jika variasi seperti ini akan meningkatkan jumlah kontrak diterima oleh kurang dari persentase yang ditentukan dalam Data kontrak.c. sub ayat 13.3: menyetujui proposal untuk variasi dikirimkan oleh kontraktor sesuai dengan Sub ayat 13.1 atau 13,2.d. sub ayat 13.4: menentukan jumlah yang harus dibayar di setiap mata uang yang berlaku.Meskipun kewajiban, sebagaimana tercantum di atas, untuk mendapatkan persetujuan, jika, dalam pendapat insinyur, darurat terjadi mempengaruhi keselamatan kehidupan atau karya atau sebelah properti, ia mungkin, tanpa mengurangi kontraktor nya tugas dan tanggung jawab di bawah kontrak, menginstruksikan kontraktor untuk melaksanakan semua pekerjaan tersebut atau melakukan semua hal-hal seperti mungkin, dalam pendapat insinyur, kita perlu abate atau mengurangi risiko. Kontraktor akan segera sesuai, meskipun tidak adanya persetujuan dari pemberi kerja, dengan instruksi tersebut insinyur. Insinyur akan menentukan tambahan untuk harga kontrak, sehubungan dengan instruksi tersebut, sesuai dengan ayat 13 dan memberitahukan kontraktor sesuai, dengan salinan kepada majikan.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: