A. Relations between Islamic law and Indonesian legal systemState of I terjemahan - A. Relations between Islamic law and Indonesian legal systemState of I Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

A. Relations between Islamic law an

A. Relations between Islamic law and Indonesian legal system
State of Indonesia is not an Islamic State, so it does not apply Shari'a or referred by the Khilafah state which fully execute Islamic law. Although the majority of Indonesian citizens of Islamic religion, it would be irrelevant if the Shari'ah of Islam serve as the State ideology. Why is that? Because Indonesia is the country that are heterogeneous, when used as the ideology of Islamic Shari'ah State then citizens of non-Muslims will be incorporated into a second-class citizen environment, and people are sensible or non-religious ideologies, such as nationalists and socialists, nor will acquire a respectable position in the country (read: my Islamic, your islam, islam us).
From here, we will see some differences between Islamic law and positive law, including the following:
1. positive law from God that brought by the Prophet saw. Is Ma'shum, while God is all knowing what is required by His servants that He memberian law which can realize any benefit and happiness in this world and the hereafter for them. God does not need to be with His servants,
2. That Islamic law governs the relationship between God and His servants on the basis of religion, which is based the calculation of the profit ukhrawi and deeds Zahir and mind. As for the positive law does not have all of it, no strings attached except calculation and looks only and relate to others. So, no filter is associated with a conscience.
3. Islamic law ordered the good and forbidding evil. He covers all forms ebaikan and motivated, forbidding evil and cautioned wantinya. As for the positive law only solve the problem of damage (negative result) and suppose that there is good, it is only a logical consequence.
4. sometimes positive law legalizing unlawful on the grounds of human benefit. While Islamic law does not like it because God is all knowing all the good even if people do not know.
But in this case it's not that positive law does not have the advantages that gave birth to a benefit though made by a human being exactly the Romans. But we also can't say, that the system of positive law which we know now this is fully reflected his hallmark. This legal system began to appear in the thirteenth century and has since undergone developments, changes, or short words undergo an evolution. During the evolution of these he evolved, that adjust to the demands and needs of a changing society. Therefore we cannot equate granted this positive legal system with Roman law, although he is indeed a continuation of the law. In its evolution that positive law then many entered by elements from outside Roman law including Islamic law participate contribute.
Not with standing the positive law has many advantages, but it is not at once can be equated with an increase in the quality of Justice, but only concerns the form only. In addition, the use of positive law does not immediately eliminate the works of Islamic law who is better known as a tradition in Indonesia. Therefore we can indeed talk about the passage of two forms side by side order, i.e. Islamic law can work discreetly. Below the surface of positive law which is official. The sociological approach allows us to observe it.
B. The Contribution of Islamic law in the Development of Indonesian legal system
Renewal of positive law in Indonesia evolved over the two viewpoints are embraced, namely: the law serves as a devotion (dienende functie) and the berorentasi into the future. (ius constituendum) . Two way of looking is very influential on the technique of making legislation up on aspects of methodology in analyzing case law.
Two viewpoints are very influential on the contribution of Islamic law against the concrete form of the positive law of Islam in Indonesia. Some legislation which reflects "the spirit of the Islamic Shari'ah" has been diakomodir to such a degree as proof positive law enacted specifically for the muslim community in Indonesia. In line with the development of the formation of laws that cannot be disclaimed warranties based on the political and social model formation of Islamic law in Indonesia legally formalized.
The formal juridical recognition about the enforcement of Islamic law can be appointed to be a source of law is reflected in the regulations as: Drt No. 1 ACT 1951 Article 5 paragraph (3) of subsection (b) jis. Article 14 paragraph (1) and article 27 of ACT No. 14 of 1970 jis. Article 1 paragraph (3) the concept of the new CRIMINAL CODE. One of the fundamental things that can be held by judges in judging a matter is a healthy feeling of community consideration.
Another method that can be done by judges in the application of the Shariah of Islam is to interpret and construct social reality above the law happen through court rulings. Various ways to interpret in real legal science studies into methods in the discovery of the law by judges. This is the creativity Freedom Gold Bridge for Islamic Shari'ah is growing and growing in order of positive law.
The process of which connect it can take very influenced by the sejauhmana level of concern and knowledge of the judge against the Islamic Shariah in the corridors is referred to as the "unwritten law" be able to become a quality reference and position themselves as "written law".
In the social phenomena that interact with the law society, the factual cases that occur cannot be solved only on the basis of consideration of the law is not written. Law enforcement or related parties (stake holders) who work daily in the field of law in the bureaucracies of the justice system in Indonesia is still guided by the framework of the legal system thought of continental (continental law system/civil law system) is characterized by, among others: bersendikan codification as a source of primary law, unification of law and doktrins res judicata (the judge's decision is only binding on those who dispute only).
Legal certainty in this respect be the size for a lawsuit in process or not. The principle of legality (nullum delictum nulla poena sine pravia legi poenali ") is still practised in the legal system in Indonesia be an absolute condition (conditio sine qua non). Puts the real legal certainty can be equated with the principles of justice are procedural (procedure justice) and it is contrary to justice subtantif (subtantive justice) which is the hallmark of the Common Law System or legal system of the Anglo-Saxons. Common Law System grows and develops through judicial practice in the form of the creation of the law by the judge (judge made law). Faced with the question of the contradiction between the principle of legal certainty and the principle of fairness in examining, menganalsis and decide the case law then more judges give precedence to the principle of fairness (subtantif) rather than the certainty of the law (justice procedures).
The transformation of the Shari'ah of Islam which was originally the "unwritten law" into "law" is a social engineering activity against the law (Law as a tool of social engineering) as the demands of law enforcement changes that put the Shari'ah of Islam into the aras rule of law. The judge's activity is not a legal method to fill the void as the Islamic Shari'ah is used if no other alternative or no laws regulating (ultimium remedium). The definition of symbolically embraced by peers the group worth scrutinized so that insights more expanded and not stuck in a dikothomi das and das sein sollen.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
A. hubungan antara hukum Islam dan sistem hukum IndonesiaNegara Indonesia bukanlah sebuah negara Islam, sehingga tidak berlaku Syari'at atau disebut oleh negara Khilafah yang melaksanakan hukum Islam. Walaupun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, itu akan menjadi tidak relevan jika Syari'at Islam berfungsi sebagai ideologi negara. Kenapa bisa begitu? Karena Indonesia adalah negara yang heterogen, bila digunakan sebagai ideologi negara Syari'at Islam kemudian warga negara non-Muslim akan dimasukkan ke dalam lingkungan warga negara kelas dua, dan orang-orang bijaksana atau non-religius ideologi, seperti nasionalis dan sosialis, dan tidak akan mendapatkan posisi terhormat di negara (baca: saya Islam, islam, islam kita). Dari sini, kita akan melihat beberapa perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif, termasuk yang berikut: 1. positif hukum dari Allah yang dibawa oleh Nabi saw. Adalah Ma'shum, sedangkan Allah adalah maha tahu apa saja diperlukan oleh para hamba-Nya bahwa ia memberian hukum yang dapat menyadari manfaat apapun dan kebahagiaan di dunia dan akhirat bagi mereka. Allah tidak perlu dengan hamba-hambanya, 2. bahwa hukum Islam mengatur hubungan antara Allah dan hamba-hambaNya atas dasar agama, yang berdasarkan perhitungan keuntungan ukhrawi dan perbuatan Zahir dan pikiran. Adapun hukum positif tidak memiliki semua itu, tanpa pamrih kecuali perhitungan dan terlihat hanya dan berhubungan dengan orang lain. Jadi, tidak ada filter dikaitkan dengan hati nurani. 3. syariat diperintahkan baik dan mencegah kejahatan. Dia mencakup semua bentuk ebaikan dan termotivasi, melarang jahat dan memperingatkan wantinya. Adapun hukum positif hanya memecahkan masalah kerusakan (hasil negatif) dan rasa bahwa ada baik, itu hanya konsekuensi logis. 4. kadang-kadang positif undang-undang yang mengesahkan melanggar hukum di manfaat manusia. Sementara hukum Islam tidak suka itu karena Allah adalah maha tahu semua yang baik bahkan jika orang tidak tahu. Tetapi dalam kasus ini tidak bahwa hukum positif tidak memiliki keuntungan yang melahirkan manfaat meskipun dibuat oleh manusia persis orang Roma. Tapi kita juga tidak bisa mengatakan, bahwa sistem hukum positif yang kita kenal sekarang ini adalah sepenuhnya tercermin menjadi puncak penampilannya. Sistem hukum ini muncul pada abad ketiga belas dan sejak menjalani perkembangan, perubahan, atau kata-kata pendek mengalami evolusi. Selama evolusi ini ia berkembang, yang menyesuaikan diri dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang berubah. Oleh karena itu kita tidak bisa menyamakan diberikan sistem hukum ini positif dengan hukum Romawi, meskipun ia memang adalah kelanjutan dari hukum. Dalam evolusi yang hukum positif maka banyak yang masuk melalui elemen dari hukum Romawi luar termasuk hukum Islam berpartisipasi dan memberikan kontribusi. Tidak dengan berdiri hukum positif memiliki banyak keuntungan, namun itu bukanlah sekaligus dapat disamakan dengan meningkatkan kualitas keadilan dari, tetapi hanya menyangkut bentuk saja. Selain itu, penggunaan hukum positif tidak segera menghilangkan pekerjaan hukum Islam yang lebih dikenal sebagai sebuah tradisi di Indonesia. Oleh karena itu kita dapat memang berbicara tentang bagian dari dua bentuk berdampingan order, yaitu hukum Islam dapat bekerja diam-diam. Di bawah permukaan hukum positif yang resmi. Pendekatan sosiologis yang memungkinkan kita untuk mengamati itu.B. The kontribusi dari hukum Islam dalam pengembangan sistem hukum IndonesiaPembaruan hukum positif di Indonesia berkembang selama dua sudut pandang yang dianut, yaitu: hukum berfungsi sebagai pengabdian (dienende functie) dan berorentasi ke masa depan. (ius constituendum). Dua cara untuk melihat sangat berpengaruh pada teknik membuat undang-undang pada aspek metodologi dalam menganalisis kasus hukum. Dua sudut pandang sangat berpengaruh pada kontribusi dari hukum Islam terhadap bentuk beton hukum positif Islam di Indonesia. Beberapa undang-undang yang mencerminkan "Roh Syari'at Islam" telah diakomodir sedemikian sebagai bukti positif hukum diberlakukan khusus untuk masyarakat muslim di Indonesia. Seiring dengan perkembangan pembentukan undang-undang yang tidak dapat menjadi jaminan garansi yang didasarkan pada politik dan sosial model pembentukan hukum Islam di Indonesia yang secara hukum disahkan. The formal juridical recognition about the enforcement of Islamic law can be appointed to be a source of law is reflected in the regulations as: Drt No. 1 ACT 1951 Article 5 paragraph (3) of subsection (b) jis. Article 14 paragraph (1) and article 27 of ACT No. 14 of 1970 jis. Article 1 paragraph (3) the concept of the new CRIMINAL CODE. One of the fundamental things that can be held by judges in judging a matter is a healthy feeling of community consideration. Another method that can be done by judges in the application of the Shariah of Islam is to interpret and construct social reality above the law happen through court rulings. Various ways to interpret in real legal science studies into methods in the discovery of the law by judges. This is the creativity Freedom Gold Bridge for Islamic Shari'ah is growing and growing in order of positive law.The process of which connect it can take very influenced by the sejauhmana level of concern and knowledge of the judge against the Islamic Shariah in the corridors is referred to as the "unwritten law" be able to become a quality reference and position themselves as "written law".In the social phenomena that interact with the law society, the factual cases that occur cannot be solved only on the basis of consideration of the law is not written. Law enforcement or related parties (stake holders) who work daily in the field of law in the bureaucracies of the justice system in Indonesia is still guided by the framework of the legal system thought of continental (continental law system/civil law system) is characterized by, among others: bersendikan codification as a source of primary law, unification of law and doktrins res judicata (the judge's decision is only binding on those who dispute only).Legal certainty in this respect be the size for a lawsuit in process or not. The principle of legality (nullum delictum nulla poena sine pravia legi poenali ") is still practised in the legal system in Indonesia be an absolute condition (conditio sine qua non). Puts the real legal certainty can be equated with the principles of justice are procedural (procedure justice) and it is contrary to justice subtantif (subtantive justice) which is the hallmark of the Common Law System or legal system of the Anglo-Saxons. Common Law System grows and develops through judicial practice in the form of the creation of the law by the judge (judge made law). Faced with the question of the contradiction between the principle of legal certainty and the principle of fairness in examining, menganalsis and decide the case law then more judges give precedence to the principle of fairness (subtantif) rather than the certainty of the law (justice procedures). The transformation of the Shari'ah of Islam which was originally the "unwritten law" into "law" is a social engineering activity against the law (Law as a tool of social engineering) as the demands of law enforcement changes that put the Shari'ah of Islam into the aras rule of law. The judge's activity is not a legal method to fill the void as the Islamic Shari'ah is used if no other alternative or no laws regulating (ultimium remedium). The definition of symbolically embraced by peers the group worth scrutinized so that insights more expanded and not stuck in a dikothomi das and das sein sollen.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
A. Hubungan antara hukum Islam dan sistem hukum Indonesia
Negara Indonesia bukanlah negara Islam, sehingga tidak berlaku syariat atau disebut oleh negara Khilafah yang sepenuhnya melaksanakan hukum Islam. Meskipun mayoritas warga negara Indonesia beragama Islam, itu akan menjadi tidak relevan jika syariat Islam berfungsi sebagai ideologi Negara. Kenapa itu? Karena Indonesia adalah negara yang heterogen, bila digunakan sebagai ideologi Islam syariah Negara maka warga non-Muslim akan dimasukkan ke dalam lingkungan warga negara kelas dua, dan orang-orang ideologi yang masuk akal atau non-agama, seperti nasionalis dan sosialis, juga tidak akan memperoleh posisi terhormat di negara ini (baca: Islam saya, islam Anda, islam kita).
Dari sini, kita akan melihat beberapa perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif, termasuk yang berikut:
1. hukum positif dari Allah yang dibawa oleh Nabi melihat. Apakah Ma'shum, sedangkan Allah adalah semua mengetahui apa yang dibutuhkan oleh hamba-hamba-Nya bahwa Dia memberian hukum yang dapat mewujudkan manfaat dan kebahagiaan di dunia ini dan akhirat bagi mereka. Allah tidak perlu dengan hamba-Nya,
2. Bahwa hukum Islam mengatur hubungan antara Allah dan hamba-Nya atas dasar agama, yang didasarkan perhitungan ukhrawi keuntungan dan perbuatan Zahir dan pikiran. Adapun hukum positif tidak memiliki semua itu, tanpa pamrih kecuali perhitungan dan tampak saja dan berhubungan dengan orang lain. Jadi, tidak ada filter dikaitkan dengan hati nurani.
3. Hukum Islam memerintahkan yang baik dan melarang yang jahat. Dia meliputi segala bentuk ebaikan dan termotivasi, melarang kejahatan dan memperingatkan wantinya. Adapun hukum positif hanya memecahkan masalah kerusakan (hasil negatif) dan menganggap bahwa ada yang baik, itu hanya konsekuensi logis.
4. kadang-kadang hukum positif melegalkan melanggar hukum atas dasar manfaat manusia. Sementara hukum Islam tidak menyukainya karena Allah adalah semua mengetahui semua baik bahkan jika orang tidak tahu.
Tapi dalam kasus ini bukan itu hukum positif tidak memiliki keuntungan yang melahirkan keuntungan meskipun dibuat oleh manusia persis Roma. Tapi kita juga tidak bisa mengatakan, bahwa sistem hukum positif yang kita kenal sekarang ini sepenuhnya tercermin ciri nya. Sistem hukum ini mulai muncul pada abad ketiga belas dan sejak perkembangan menjalani, perubahan, atau kata-kata pendek menjalani evolusi. Selama evolusi ini ia berkembang, yang menyesuaikan diri dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang berubah. Oleh karena itu kita tidak bisa menyamakan diberikan sistem hukum positif dengan hukum Romawi, meskipun ia memang kelanjutan dari hukum. Dalam evolusinya bahwa hukum positif maka banyak dimasuki oleh unsur-unsur dari hukum Romawi luar termasuk hukum Islam ikut berkontribusi.
Tidak dengan berdiri hukum positif memiliki banyak keuntungan, tetapi tidak sekaligus dapat disamakan dengan peningkatan kualitas Kehakiman, tetapi hanya menyangkut bentuk-satunya. Selain itu, penggunaan hukum positif tidak segera menghilangkan karya hukum Islam yang lebih dikenal sebagai tradisi di Indonesia. Oleh karena itu kita memang bisa berbicara tentang perjalanan dua bentuk sisi dengan sisi urutan, yaitu hukum Islam dapat bekerja diam-diam. Bawah permukaan hukum positif yang resmi. Pendekatan sosiologis memungkinkan kita untuk mengamati itu.
B. Sumbangan hukum Islam dalam Pengembangan sistem hukum Indonesia
Pembaharuan hukum positif di Indonesia berkembang selama dua sudut pandang yang dianut, yaitu: hukum berfungsi sebagai pengabdian (functie dienende) dan berorentasi ke masa depan. (ius constituendum). Dua cara melihat sangat berpengaruh pada teknik pembuatan undang-undang di atas aspek metodologi dalam menganalisis kasus hukum.
Dua sudut pandang yang sangat berpengaruh pada kontribusi hukum Islam terhadap bentuk konkret dari hukum positif Islam di Indonesia. Beberapa undang-undang yang mencerminkan "semangat syariat Islam" telah diakomodir sedemikian rupa sebagai hukum positif bukti berlaku khusus bagi masyarakat muslim di Indonesia. Sejalan dengan perkembangan pembentukan undang-undang yang tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab jaminan berdasarkan pembentukan model politik dan sosial dari hukum Islam di Indonesia diformalkan secara hukum.
Pengakuan yuridis resmi tentang penegakan hukum Islam dapat diangkat menjadi sumber hukum tercermin dalam peraturan sebagai: Drt No 1 ACT 1951 Pasal 5 ayat (3) ayat (b) jis. Pasal 14 ayat (1) dan pasal 27 ACT Nomor 14 Tahun 1970 jis. Pasal 1 ayat (3) konsep KUHP baru. Salah satu hal mendasar yang dapat dipegang oleh hakim dalam menilai suatu hal adalah perasaan sehat pertimbangan masyarakat.
Metode lain yang dapat dilakukan oleh hakim dalam penerapan Syariah Islam adalah untuk menafsirkan dan membangun realitas sosial di atas hukum terjadi melalui putusan pengadilan. Berbagai cara untuk menafsirkan dalam studi ilmu hukum nyata ke metode dalam penemuan hukum oleh hakim. Ini adalah kreativitas Kebebasan Gold Bridge untuk Syari'at Islam tumbuh dan berkembang dalam rangka hukum positif.
Proses yang menghubungkan dapat mengambil sangat dipengaruhi oleh tingkat sejauhmana perhatian dan pengetahuan hakim terhadap Syariah Islam di koridor disebut sebagai "hukum tak tertulis" dapat menjadi acuan kualitas dan memposisikan diri sebagai "hukum tertulis".
Dalam fenomena sosial yang berinteraksi dengan masyarakat hukum, kasus-kasus faktual yang terjadi tidak dapat diselesaikan hanya atas dasar pertimbangan hukum tidak tertulis. Pihak penegak hukum atau terkait (stake holder) yang bekerja sehari-hari di bidang hukum dalam birokrasi dari sistem peradilan di Indonesia masih dipandu oleh kerangka sistem pemikiran hukum dari benua (sistem hukum kontinental / sistem hukum sipil) ditandai oleh, antara lain:. kodifikasi bersendikan sebagai sumber hukum utama, unifikasi hukum dan doktrins res judicata (keputusan hakim hanya mengikat mereka yang hanya sengketa)
Kepastian hukum dalam hal ini menjadi ukuran untuk gugatan dalam proses atau tidak . Asas legalitas (nullum Delictum nulla poena sine pravia legi poenali ") masih dipraktekkan dalam sistem hukum di Indonesia menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non). Menempatkan kepastian hukum nyata dapat disamakan dengan prinsip-prinsip keadilan yang prosedural (keadilan prosedur) dan bertentangan dengan subtantif keadilan (keadilan subtantive) yang merupakan ciri khas dari sistem Common Law atau sistem hukum Anglo-Saxon. Sistem Common Law tumbuh dan berkembang melalui praktek peradilan berupa penciptaan hukum oleh hakim (hakim membuat hukum). Menghadapi pertanyaan dari kontradiksi antara prinsip kepastian hukum dan prinsip keadilan dalam memeriksa, menganalsis dan memutuskan kasus hukum kemudian lebih hakim mendahulukan prinsip keadilan (subtantif) daripada kepastian hukum (prosedur keadilan).
Transformasi syari'ah Islam yang semula "hukum tidak tertulis" menjadi "hukum" adalah kegiatan rekayasa sosial terhadap hukum (Law sebagai alat rekayasa sosial) sebagai tuntutan perubahan penegakan hukum yang menempatkan syariat Islam ke dalam aturan aras hukum. Kegiatan hakim bukanlah metode hukum untuk mengisi kekosongan sebagai syariat Islam digunakan jika tidak ada alternatif lain atau tidak ada hukum yang mengatur (ultimum remedium). Definisi simbolis dianut oleh rekan-rekan kelompok layak diteliti sehingga wawasan lebih diperluas dan tidak terjebak dalam das dikothomi dan das sein sollen.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: