Dismissal Procedures in Albania: A Comparative StudyArtan Çela, PhD Ca terjemahan - Dismissal Procedures in Albania: A Comparative StudyArtan Çela, PhD Ca Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Dismissal Procedures in Albania: A

Dismissal Procedures in Albania: A Comparative Study

Artan Çela, PhD Candidate

University of Tirana, Faculty of Law, Head of Legal Representation, Department of Legal Affairs, Albanian Power Corporation
Email:artancela@gmail.com

Doi:10.5901/mjss.2015.v6n2p95

Abstract

Because of its economic and social implications, and in spite of regulation at the highest level, the termination of employment by the employer is one of the most sensitive issues in labour law today1. This article deal with the legal provisions concerning the termination of contract of employment by the employer, covering topics such as, the procedure of employment contract termination, notice to terminate the contract of employment, damages or compensation for unfair or unjustified dismissal. It offers a comparative overview of the procedures governing termination of employment in Albania and some industrialized countries of EU Member States. In Albania, this article deals only with employees whose work is regulated by the labour code, categories of employed persons whose terms and conditions of employment are governed by specific law, are beyond the scope of this Article.

Keywords: dismissal; termination of employment; laying off; period of notice; compensation for dismissal;



1. Introduction

The traditional rules governing the contract of employment which developed in various countries during the nineteenth century were characterized by a formal symmetry of the rights of either party to terminate the contract of employment, by giving notice, without either party having to justify its decision. However, the consequences of this equivalency of rights differed widely for the parties: termination of the contract by the worker – exercising his fundamental right to protect his freedom of work – is in most cases merely inconvenience for the employer, whilst the termination of the contract of employment by the employer could result in insecurity and poverty for the worker and his family, particularly during periods of massive unemployment2. For this reason the objective of this article is to provide an overview in termination of employment by employer in Albania and some EU Member States including information in dismissal procedural, period of notice and damages or compensation for unfair or unjustified dismissal. The countries, France, Germany and United Kingdom have been selected to provide a diversity of systems, in geographic, developmental and legal terms. It provides an introductory summary of the legislation on termination of employment by employer. This article is divided into six parts, including this introduction and concluding remarks.

2. Termination of Employment by the Employer

An employees right not to be unfairly or unjustifiably dismissed is a modern cornerstone of the law relating to the termination of employment. The ILO first began examining the question of international standards on termination of contracts of employment more than 60 years ago 3 . Under Article 3 of ILO Convention No.158 (1982), the terms “termination” and “termination of employment” mean termination of employment at the initiative of the employer. Article 4 of the Convention provides that “the employment of a worker shall not be terminated unless there is a valid reason for such termination”. Article 5 of the Convention lists a number of reasons that do not constitute valid reasons for termination of employment. The need to base termination of employment on a valid reason is the cornerstone of the Convention’s provisions. The adoption of this principle removes the possibility for the employer to unilaterally end an employment relationship of indeterminate duration by means of a period of notice or compensation in lieu thereof. The Convention requires that there be a valid reason for termination of employment, whether it is terminated following a period of notice or not. In other words, giving the worker a period of notice does not exempt the employer from stating his
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Prosedur pemberhentian di Albania: studi bandingArtan Çela, PhD kandidatUniversitas Tirana, Fakultas Hukum, kepala perwakilan hukum, Departemen Urusan hukum, Albania Power CorporationEmail:artancela@Gmail.comDoi:10.5901/mjss.2015.v6n2p95AbstrakOleh kerana implikasinya ekonomi dan sosial, dan meskipun peraturan di tingkat tertinggi, penghentian kerja oleh majikan adalah salah satu isu paling sensitif dalam Hukum Perburuhan today1. Artikel ini berurusan dengan ketentuan hukum mengenai penghentian kontrak kerja oleh majikan, yang mencakup topik-topik seperti, prosedur pemutusan kontrak kerja, pemberitahuan untuk mengakhiri kontrak kerja, ganti rugi atau kompensasi untuk pemecatan tidak adil atau tidak bisa dibenarkan. Hotel ini menawarkan gambaran yang komparatif prosedur mengatur pemutusan hubungan kerja di Albania dan beberapa negara-negara anggota Uni Eropa. Albania, artikel ini hanya berhubungan dengan karyawan yang bekerja diatur oleh kode buruh, kategori orang-orang yang dipekerjakan syarat dan kondisi kerja yang diatur oleh hukum tertentu, berada di luar cakupan artikel ini.Kata kunci: pemecatan; pemutusan hubungan kerja; peletakan off; periode pemberitahuan; kompensasi untuk pemecatan; 1. PendahuluanThe traditional rules governing the contract of employment which developed in various countries during the nineteenth century were characterized by a formal symmetry of the rights of either party to terminate the contract of employment, by giving notice, without either party having to justify its decision. However, the consequences of this equivalency of rights differed widely for the parties: termination of the contract by the worker – exercising his fundamental right to protect his freedom of work – is in most cases merely inconvenience for the employer, whilst the termination of the contract of employment by the employer could result in insecurity and poverty for the worker and his family, particularly during periods of massive unemployment2. For this reason the objective of this article is to provide an overview in termination of employment by employer in Albania and some EU Member States including information in dismissal procedural, period of notice and damages or compensation for unfair or unjustified dismissal. The countries, France, Germany and United Kingdom have been selected to provide a diversity of systems, in geographic, developmental and legal terms. It provides an introductory summary of the legislation on termination of employment by employer. This article is divided into six parts, including this introduction and concluding remarks.2. Termination of Employment by the EmployerAn employees right not to be unfairly or unjustifiably dismissed is a modern cornerstone of the law relating to the termination of employment. The ILO first began examining the question of international standards on termination of contracts of employment more than 60 years ago 3 . Under Article 3 of ILO Convention No.158 (1982), the terms “termination” and “termination of employment” mean termination of employment at the initiative of the employer. Article 4 of the Convention provides that “the employment of a worker shall not be terminated unless there is a valid reason for such termination”. Article 5 of the Convention lists a number of reasons that do not constitute valid reasons for termination of employment. The need to base termination of employment on a valid reason is the cornerstone of the Convention’s provisions. The adoption of this principle removes the possibility for the employer to unilaterally end an employment relationship of indeterminate duration by means of a period of notice or compensation in lieu thereof. The Convention requires that there be a valid reason for termination of employment, whether it is terminated following a period of notice or not. In other words, giving the worker a period of notice does not exempt the employer from stating his
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Prosedur Pemberhentian di Albania: Sebuah Studi Perbandingan Artan Cela, Calon PhD Universitas Tirana, Fakultas Hukum, Kepala Perwakilan Hukum, Departemen Bidang Hukum, Albania Power Corporation Email: artancela@gmail.com Doi: 10,5901 / mjss.2015.v6n2p95 Abstrak Karena implikasi ekonomi dan sosial, dan terlepas dari regulasi di tingkat tertinggi, pemutusan hubungan kerja oleh majikan adalah salah satu masalah yang paling sensitif di today1 hukum perburuhan. Artikel kesepakatan ini dengan ketentuan hukum mengenai pemutusan kontrak kerja oleh majikan, yang mencakup topik-topik seperti, prosedur pemutusan kontrak kerja, pemberitahuan untuk mengakhiri kontrak kerja, kerusakan atau kompensasi untuk tidak adil atau tidak adil pemecatan. Ia menawarkan gambaran komparatif dari prosedur yang mengatur pemutusan hubungan kerja di Albania dan beberapa negara industri dari negara anggota Uni Eropa. Di Albania, ini penawaran artikel hanya dengan karyawan yang bekerja diatur oleh kode tenaga kerja, kategori orang yang dipekerjakan yang syarat dan kondisi kerja yang diatur oleh hukum tertentu, berada di luar lingkup Pasal ini. Kata kunci: pemberhentian; pemutusan hubungan kerja; merumahkan; periode pemberitahuan; kompensasi untuk pemecatan; 1. Pendahuluan Aturan tradisional yang mengatur kontrak kerja yang dikembangkan di berbagai negara selama abad kesembilan belas yang ditandai dengan simetri formal hak salah satu pihak untuk mengakhiri kontrak kerja, dengan memberikan pemberitahuan, tanpa salah satu pihak harus membenarkan keputusannya. Namun, konsekuensi dari persamaan ini hak berbeda secara luas untuk pihak: pemutusan kontrak oleh pekerja - menggunakan hak mendasar untuk melindungi kebebasan kerja - dalam banyak kasus hanya ketidaknyamanan bagi majikan, sementara pemutusan kontrak kerja oleh majikan bisa mengakibatkan ketidakamanan dan kemiskinan bagi pekerja dan keluarganya, khususnya selama periode unemployment2 besar. Untuk alasan ini tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan gambaran di pemutusan hubungan kerja oleh majikan di Albania dan beberapa negara anggota Uni Eropa termasuk informasi dalam pemecatan prosedural, periode pemberitahuan dan kerusakan atau kompensasi untuk tidak adil atau tidak adil pemecatan. Negara-negara, Perancis, Jerman dan Inggris telah dipilih untuk memberikan keragaman sistem, dalam hal geografis, perkembangan dan hukum. Ini memberikan ringkasan pengantar dari undang-undang tentang pemutusan hubungan kerja oleh majikan. Artikel ini dibagi menjadi enam bagian, termasuk pengenalan ini dan menyimpulkan komentar. 2. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pemberi Kerja karyawan Sebuah hak untuk tidak menjadi tidak adil atau dibenarkan diberhentikan merupakan landasan modern dari hukum yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja. ILO pertama mulai memeriksa pertanyaan standar internasional tentang pemutusan kontrak kerja lebih dari 60 tahun yang lalu 3. Berdasarkan Pasal 3 dari Konvensi ILO No.158 (1982), istilah "penghentian" dan "pemutusan hubungan kerja" berarti pemutusan hubungan kerja atas inisiatif dari majikan. Pasal 4 Konvensi menetapkan bahwa "kerja dengan pekerja tidak akan berakhir kecuali ada alasan yang sah untuk pengakhiran tersebut". Pasal 5 Konvensi daftar sejumlah alasan yang tidak merupakan alasan yang sah untuk pemutusan hubungan kerja. Kebutuhan untuk dasar pengakhiran kerja pada alasan yang sah adalah landasan dari ketentuan Konvensi. Penerapan prinsip ini menghilangkan kemungkinan untuk majikan untuk secara sepihak mengakhiri hubungan kerja berdurasi tak tentu dengan cara periode pemberitahuan atau kompensasi sebagai pengganti darinya. Konvensi mensyaratkan bahwa ada alasan yang sah untuk pemutusan hubungan kerja, apakah itu diakhiri setelah periode pemberitahuan atau tidak. Dengan kata lain, memberikan pekerja periode pemberitahuan tidak membebaskan majikan dari menyatakan nya























Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: