Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 142 Akuisisi tanah warisan Council (1) sidang warisan dapat, dengan persetujuan Menteri, untuk tujuan undang-undang ini, memperoleh tanah yang merupakan tempat yang terdaftar atau tanah di mana tempat terdaftar yang terletak oleh sewa, beli atau exchange atau wajib akuisisi sesuai dengan bagian ini. (2) ayat (1) tidak berlaku ke tanah mahkota. (3) pembebasan lahan dan undang-undang kompensasi 1986 berlaku untuk tindakan ini dan untuk tujuan itu — (warisan) Act 1995 adalah tindakan khusus; dan (b) Dewan warisan adalah otoritas. (4) setiap peningkatan atau penurunan nilai pasar menarik di tanah yang timbul dari Dimasukkannya tanah atau tempat yang terletak di tanah dalam daftar Warisan di bawah undang-undang ini harus diambil ke dalam rekening dalam menentukan kompensasi yang dibayarkan sehubungan dengan akuisisi yang menarik. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 143 Kekuasaan di Dewan warisan untuk menjual properti (1) Dewan warisan, kecuali yang telah disetujui Mei, dengan persetujuan Menteri, dengan cara dan tunduk pada persyaratan dan kondisi dalam pendapat Dewan sesuai — (a) menjual, menyewakan, pertukaran atau berurusan dengan atau membuang properti yang telah diakuisisi oleh Dewan warisan di bawah bagian ini; dan (b) memberikan easements atau jalan hak atas tanah atau setiap bagian dari tanah sehingga diperoleh. (2) sidang warisan harus memperbaiki sewa atau pertimbangan lain yang diterima oleh Dewan warisan dari sewa tanah yang diperoleh untuk tujuan undang-undang ini sehingga menghasilkan jumlah yang tidak kurang dari persentase yang Bendahara mengarahkan, dari yang sewa, atau regionalnya kelas yang yang menyewakan milik, dari nilai pasar wajar dari tanah yang Disewa. (3) bagian ini tidak berlaku untuk peninggalan arkeologi, sisa-sisa artikel yang terkait dengan sebuah kapal atau kapal. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 144 Bantuan khusus (1) sidang warisan dapat, dengan persetujuan Menteri, memberikan bantuan khusus kepada pemilik tempat terdaftar untuk melestarikan tempat itu. (2) jika Dewan warisan memutuskan untuk memberikan bantuan khusus dalam ayat (1) dapat melakukan salah satu atau kedua berikut- S. 144(2)(a) telah diubah oleh No. 88 tahun 2005 s. 117 (Sch. 2 ayat 3). () sesuai dengan bagian ini, dengan persetujuan dari bendahara, oleh resolusi mengirimkan atau menunda pembayaran seluruh atau setiap bagian dari pajak yang dibayarkan oleh pemilik di bawah undang-undang pajak tanah tahun 2005 yang disebabkan oleh tempat yang terdaftar atau tanah di mana tempat yang terdaftar ini terletak; (b) sesuai dengan bagian ini, setelah konsultasi dengan otoritas relevan peringkat dan dengan persetujuan dari otoritas atau Menteri Administrasi undang-undang di mana otoritas dibentuk, dengan resolusi mengirimkan atau menunda pembayaran seluruh atau setiap bagian dari harga setiap relevan, dibayarkan sehubungan tempat terdaftar atau tanah di mana sebuah bangunan yang termasuk dalam daftar warisan terletak. (3) Apabila Dewan Heritage oleh resolusi remits atau defers pembayaran atau tarif pajak di bawah bagian ini, tingkat atau pajak yang dikirimkan atau ditunda untuk periode yang Menteri atas rekomendasi Dewan warisan dan dengan persetujuan dari Bendahara atau Menteri relevan (seperti kasus memerlukan) dapat menentukan. (4) Dewan warisan mungkin oleh resolusi mencabut atau bervariasi resolusi yang ditetapkan dalam ayat (2) dalam cara yang sama bahwa resolusi dibuat. (5) Komisaris untuk pendapatan negara dan sebarang autoriti peringkat yang bersangkutan harus mematuhi resolusi apapun yang dibuat oleh Dewan warisan di bawah bagian ini. UNDANG-UNDANG WARISAN 1995 - SEKTE 145 Kapan dikirimkan atau ditangguhkan tarif dan pajak harus dibayar? (1) jika — (tempat) akan dihapus dari daftar warisan pada aplikasi dari pemilik; atau (b) izin yang telah diberikan kepada pemilik di bawah bagian 4 untuk menyingkirkan atau menghancurkan tempat terdaftar — setiap pajak tanah atau tingkat dikirimkan di bawah bagian 144 atau ketentuan sebelumnya sesuai dengan tempat atau lahan di mana tempat ini berdiri selama 5 tahun sebelum penghapusan tempat di daftar warisan atau pemberian izin menjadi dibayar segera, kecuali Menteri setelah mempertimbangkan laporan dari Dewan warisan sebaliknya mengarahkan. (2) semua tarif atau pajak yang ditangguhkan di bawah bagian 144 atau apapun sesuai ketentuan sebelumnya dengan minat ditentukan oleh Menteri atas rekomendasi Dewan warisan, menjadi dibayarkan langsung pada berakhirnya periode penangguhan. (3) jika — () izin yang telah diberikan kepada pemilik di bawah bagian 4 untuk mengubah tempat terdaftar; dan (b) Menteri setelah mempertimbangkan laporan dari Dewan warisan begitu mengarahkan — setiap pajak tanah atau tingkat dikirimkan di bawah bagian 144 atau sesuai ketentuan sebelumnya selama 5 tahun sebelum pemberian izin menjadi dibayar segera. (4) Dewan warisan, dalam membuat laporan kepada Menteri dalam bagian ini, harus mempertimbangkan apakah pemberian izin akan mengakibatkan peningkatan yang substansial dalam nilai tempat yang terdaftar atau tanah di mana tempat yang terdaftar ini terletak.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
