Sayang Yenny & semua tim Coca-Cola, Pertama-tama, terima kasih atas waktu pertemuan terakhir membahas tentang masalah keuangan. Beberapa kesimpulan bahwa kita mengambil catatan asf: * Ekspor shpt Laporan; UNIAIR akan mengkompilasi semua laporan PEB shpt Coca-Cola per bulan. Dateline Terbaru tunduk pada Coca-Cola pada per dd 03 datang bulan. Laporan ini akan diberikan kepada UNIAIR sesuai bentuk standar Coca-Cola. * Minimalkan Faktur diterbitkan; Terutama di Impor Dept UNIAIR harus meminimalkan masalah faktur Coca-Cola agar shpt yang terbatas mungkin. Faktur maksimal per shpt hanya 4 faktur. The categoly per faktur sebagai berikut: 1). Faktur mata uang asing (USD / EUR), termasuk biaya: - Biaya Pengangkutan - exwork asal muatan lokal - biaya lokal Jakarta, seperti: D / O fee, CAF, CFS / THC 2). Faktur Penanganan & Trucking biaya (dengan PPN 10%); Semua Biaya per kutipan yang UNIAIR harus mengeluarkan Faktur Pajak 10%. : - Biaya Penanganan, - Bea Cukai Inspeksi biaya (jika ada) - biaya Trucking - Kustodian / Storage biaya (jika menggunakan UNIAIR gudang) - biaya lain yang tidak Re-mengapresiasi para warga 3). Faktur Biaya Re-mengapresiasi para warga: - Biaya Semua pihak ke-3 Re-mengapresiasi para warga - Jika biaya Re-mengapresiasi para warga dalam mata uang asing, UNIAIR akan dikonversi menjadi Rp tingkat (dengan info kurs mata uang dalam pernyataan rubrik) 4). Faktur Tambahan (jika ada): -. Cakupan pra-finance tugas & Pajak Impor - pihak ke-3 operator Demurage biaya (FCL shpt) . - biaya Kustom Notul SOP lainnya di Faktur dan dokumentasi tetap tidak berubah sesuai informasi SOP sebelumnya yang diberikan oleh Coca-Cola . SOP atas berlaku efektif per ini 1 Februari 2012. Di sini kami ingin merevisi kutip impor kami izin untuk mendukung SOP ABV (pernyataan dalam teks biru). Apakah Anda pls cek dan konfirmasi oleh kembali. Jika anda menemukan informasi tambahan dan persyaratan, pls beri tahu kami. Nantikan memiliki tanggapan Anda.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
