Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
b. tidak karyawan dari kepala sekolah, secara pribadi atau melalui anggota keluarga, akan terkait dengan tender, atau pelaksanaan kontrak, permintaan, mengambil janji untuk atau menerima, untuk diri sendiri atau orang ketiga, manfaat material atau imaterial yang orang tidak secara hukum berhak.c. kepala sekolah akan, selama proses tender memperlakukan semua Bidder(s) dengan ekuitas dan alasan dan akan berurusan dengan mereka dengan cara yang adil dan transparan. Kepala sekolah akan secara khusus, sebelum dan selama proses tender, memberikan untuk Bidder(s) semua informasi yang sama dan tidak akan memberikan informasi rahasia/tambahan Bidder(s) yang Bidder(s) bisa memperoleh keuntungan dalam kaitannya dengan proses tender atau eksekusi kontrak.d. kepala sekolah akan mengecualikan dari proses berprasangka diketahui semua orang.e. kepala akan memulai tindakan dan mengejar itu keras setiap kali terjadi perilaku yang tidak etis atau diduga telah terjadi. (2) jika kepala sekolah memperoleh informasi tentang perilaku salah satu karyawan yang merupakan tindak pidana jika ada kecurigaan substantif dalam hal ini, kepala sekolah dapat melakukan tindakan disiplin.Bagian 2 - komitmen dari Bidder(s) / Contractor(s)(1) Bidder(s) / Contractor(s) berkomitmen dirinya untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah korupsi. Dia berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip berikut selama partisipasinya dalam proses tender dan selama eksekusi kontrak.a. Bidder(s) / Contractor(s) tidak akan, secara langsung atau melalui orang lain atau perusahaan, menawarkan, menjanjikan atau memberi ke salah satu pimpinan karyawan yang terlibat dalam proses tender atau pelaksanaan kontrak atau kepada pihak ketiga materi atau manfaat lain yang ia tidak secara hukum berhak untuk, untuk mendapatkan keuntungan dari setiap jenis apapun selama proses tender atau selama pelaksanaan kontrak di exchange.a. Bidder(s) / Contractor(s) tidak akan masuk dengan penawar lain dalam setiap perjanjian tidak diketahui atau pemahaman, baik formal maupun informal. Hal ini khususnya berlaku untuk harga, spesifikasi, sertifikasi, anak perusahaan kontrak, pengiriman atau pengajuan bebas tawaran atau tindakan lainnya untuk membatasi daya saing atau memperkenalkan cartelisation dalam proses penawaran.b. Bidder(s) / Contractor(s) tidak akan melakukan setiap pelanggaran di bawah hukum yang relevan; lebih lanjut Bidder(s) / Contractor(s) tidak akan menggunakan ketidakpantasan, untuk keperluan kompetisi atau keuntungan pribadi, atau menyampaikan kepada orang lain, informasi atau dokumen apapun yang disediakan oleh kepala sekolah sebagai bagian dari hubungan bisnis, mengenai rencana, proposal teknis dan rincian bisnis, termasuk informasi yang terkandung atau dikirimkan secara elektronik.c. Bidder(s) / Contractor(s) tidak akan membuat setiap tuduhan palsu atau menyesatkan terhadap kepala sekolah atau dengan rekan.d. The penawar/kontraktor tidak akan membawa setiap politik, pemerintah atau pengaruh diplomatik untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya dalam berurusan dengan kepala sekolah.e. Bidder(s) / Contractor(s) akan mempromosikan dan mengamati praktik etis terbaik dalam organisasi.f. Bidder(s) / Contractor(s) akan segera menginformasikan pejabat yang berwenang (dari pokok) jika ia menerima permintaan untuk pembayaran suap atau ilegal/manfaat dan(i) jika datang untuk tahu dari setiap praktek yang tidak etis atau ilegal di kepala.(ii) jika dia membuat pembayaran untuk setiap kepala Associate.(2) Bidder(s) / Contractor(s) tidak akan menghasut orang ketiga untuk melakukan pelanggaran yang diuraikan di atas atau aksesori untuk kejahatan tersebut.Bagian 3 - diskualifikasi dari proses tender dan pengecualian dari masa depan kontrak.Jika penawar) s /Contractor(s) sebelum penghargaan atau selama eksekusi telah melakukan pelanggaran melalui pelanggaran Section 2, di atas atau dalam bentuk lain seperti untuk menempatkan keandalan atau kredibilitas di pertanyaan, kepala sekolah berhak untuk mendiskualifikasi Bidder(s) / kontraktor (s) dari proses tender atau mengambil tindakan sesuai prosedur yang disebutkan dalam "Panduan pada Banning dari transaksi bisnis". Salinan "Pedoman pada melarang dari transaksi bisnis" menganeksasi dan ditandai sebagai bagian-XII.Bagian 4 - ganti kerugian(i) jika kepala sekolah telah didiskualifikasi Bidder(s) dari proses tender sebelum putusan berdasarkan Section 3, kepala sekolah berhak untuk menuntut dan memulihkan kerusakan setara dengan sungguh-sungguh uang Deposit tawaran keamanan.(ii) jika kepala sekolah telah mengakhiri kontrak berdasarkan Section 3, atau jika kepala sekolah berhak untuk mengakhiri kontrak berdasarkan Section 3, kepala sekolah berhak untuk menuntut dan memulihkan dari kontraktor jumlah yang setara dengan keamanan Deposit/kinerja Bank Garansi selain apapun lainnya hukuman/pemulihan sesuai syarat dan ketentuan tender.Bagian 5 - pelanggaran sebelumnya(i penawar) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang sebelumnya terjadi dalam 3 tahun terakhir dengan perusahaan lain di setiap negara sesuai dengan pendekatan anti korupsi atau dengan setiap perusahaan lain di Indonesia yang bisa membenarkan pengecualiannya dari proses tender.(ii) jika penawar membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal ini, ia dapat didiskualifikasi dari proses tender atau tindakan yang dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang disebutkan dalam "Pedoman Banning dari transaksi bisnis".Bagian 6 – perlakuan yang sama dari semua penawar / kontraktor / subkontraktor(i) kepala sekolah akan masuk ke dalam perjanjian dengan kondisi yang identik sebagai satu ini dengan semua penawar/kontraktor.(ii) Bidder(s) / Contractor(s) undertake(s) untuk permintaan dari semua subkontraktor komitmen sesuai Pakta Integritas ini.(iii) kepala sekolah akan mendiskualifikasi dari proses tender semua penawar yang tidak menandatangani Pakta ini atau melanggar ketentuan.Bagian 7 - tuntutan pidana terhadap melanggar Bidder(s) / Contractor(s) / Subcontractor(s)Jika kepala sekolah memperoleh pengetahuan tentang perilaku penawar, kontraktor, atau subkontraktor, atau seorang karyawan atau perwakilan atau associate penawar, kontraktor, atau subkontraktor yang merupakan korupsi, atau jika kepala sekolah memiliki kecurigaan substantif dalam hal ini, kepala sekolah dapat memulai proses pidana terhadap Bidder(s) melanggar / Contractor(s).Bab 8 – Pakta durasiPakta ini dimulai ketika kedua belah pihak secara hukum telah menandatanganinya. Itu berakhir untuk kontraktor 12 bulan setelah pembayaran terakhir di bawah kontrak, dan untuk semua lain penawar 6 bulan setelah kontrak telah diberikan.Jika klaim yang dibuat / diajukan selama waktu ini, yang sama akan mengikat dan terus berlaku meskipun selang Pakta ini sebagaimana tercantum di atas, kecuali itu adalah habis / ditentukan oleh Direktur (Supply Chain Management), Ceragon.Bagian 9 – ketentuan lain(1) Perjanjian ini tunduk pada hukum kami, tempat kinerja dan yurisdiksi adalah terdaftar Kantor kepala sekolah, yaitu Amerika Serikat. Klausul arbitrase yang disediakan dalam dokumen tender/kontrak tidak akan berlaku untuk setiap masalah/perselisihan yang timbul di bawah Pakta Integritas.(2) perubahan dan suplemen serta penghentian melihat perlu dilakukan secara tertulis. (3) jika kontraktor partnership atau konsorsium, perjanjian ini harus ditandatangani oleh semua mitra atau anggota konsorsium.(4) harus satu atau beberapa ketentuan Perjanjian ini ternyata tidak sah, sisa Perjanjian ini tetap berlaku. Dalam kasus ini, para pihak akan berusaha untuk mencapai kesepakatan untuk maksud asli mereka._________________________ ____________________________(Untuk & atas nama kepala sekolah) (Untuk & atas nama penawar/kontraktor) (Kantor segel) (Kantor segel) Place -------------------Date -------------------Saksi 1:___ (Nama & alamat) __________________________ __________________________ __________________________Kesaksian 2: ___ (Nama & alamat) __________________________ __________________________ __________________________PASAL XIIPedoman dari Ceragon pelarangan transaksi bisnis1. PENDAHULUAN Ceragon Networks Inc (Ceragon), yang juga untuk melindungi kepentingan komersial. Ceragon berkaitan dengan badan-badan, yang memiliki tingkat yang sangat tinggi integritas, komitmen dan ketulusan terhadap pekerjaan yang dilakukan. Hal ini tidak dalam kepentingan Ceragon untuk berurusan dengan badan-badan yang melakukan penipuan, penipuan atau kejahatan lainnya dalam pelaksanaan kontrak diberikan / perintah yang dikeluarkan untuk mereka. Untuk memastikan kepatuhan dengan mandat konstitusional, ini kewajiban pada Ceragon untuk mematuhi prinsip-prinsip keadilan sebelum melarang transaksi bisnis dengan setiap agen. Karena pelarangan transaksi bisnis melibatkan sipil konsekuensi untuk sebuah lembaga yang bersangkutan, itu merupakan kewajiban yang memadai kesempatan mendengar disediakan dan penjelasan, jika ditenderkan, dianggap sebelum melewati urutan apapun dalam hal ini menjaga melihat fakta dan keadaan kasus.2. RUANG LINGKUP2.1 persyaratan dari kontrak (GCC) dari Ceragon umum umumnya memberikan bahwa Ceragon cadangan hak untuk menghapus dari daftar pemasok disetujui / kontraktor atau untuk melarang transaksi bisnis jika ada penawar/kontraktor yang telah ditemukan telah melakukan kesalahan dan juga untuk menunda urusan bisnis sambil menunggu penyelidikan. 2.2 Namun, tidak adanya seperti klausa tidak membatasi hak perusahaan (Ceragon) untuk mengambil tindakan / keputusan di bawah pedoman ini dalam kasus-kasus yang tepat.2.4 prosedur (i) suspensi dan (ii) melarang berurusan bisnis dengan badan-badan, telah telah ditetapkan dalam pedoman ini.2.5 pedoman ini berlaku untuk semua unit dan anak perusahaan dari Ceragon.2.6 itu dijelaskan bahwa pedoman ini tidak berkaitan dengan keputusan untuk manajemen tidak menghibur setiap lembaga tertentu karena kinerja yang buruk / tidak memadai atau untuk alasan lainnya.2.7 pelarangan akan dengan efek calon, yaitu transaksi bisnis masa depan.3
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
