Insinyur harus memberikan pemberitahuan kepada Para Pihak masing-masing
perjanjian atau penentuan, dengan keterangan pendukung,
dalam waktu 28 hari sejak diterimanya klaim yang sesuai
atau permintaan kecuali ditentukan lain. Setiap Pihak
wajib melaksanakan setiap kesepakatan atau penentuan kecuali
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..