Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah bentuk pajak konsumsi. Dari sudut pandang pembeli, itu adalah pajak pada harga pembelian. Itu Penjual, ia adalah cukai hanya pada nilai tambah produk, materi, atau layanan, dari sudut pandang akuntansi, pada tahap ini pembuatan atau distribusi. Produsen remits kepada pemerintah perbedaan antara jumlah ini dua, dan mempertahankan sisanya untuk diri mereka sendiri untuk mengimbangi pajak yang mereka sebelumnya telah dibayarkan pada input.Tujuan dari PPN adalah untuk menghasilkan pendapatan pajak kepada pemerintah mirip dengan pajak pendapatan perusahaan atau pajak penghasilan pribadi.Nilai tambah produk atau dengan bisnis adalah harga penjualan yang dikenakan kepada pelanggan, dikurangi biaya bahan dan input lainnya dikenakan pajak. PPN adalah seperti pajak penjualan yang pada akhirnya hanya konsumen akhir adalah pajak. Ini berbeda dari pajak penjualan dalam hal itu, dengan yang kedua, pajak dikumpulkan dan dikirimkan kepada pemerintah hanya sekali, pada saat pembelian oleh konsumen akhir. Dengan PPN, koleksi, pengiriman uang kepada pemerintah, dan kredit pajak yang sudah dibayarkan terjadi setiap kali bisnis dalam rantai pasokan pembelian produk.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
