suci Nabi telah dilaporkan dalam hal ini. Sebuah hadis yang dikutip oleh Imam Malik mengatakan bahwa
Nabi suci (saw) melarang 'arbūn dijual. Menurut hadis lain, Zaid ibn Aslam ¯
bertanya kepada Nabi Suci (saw) tentang 'arbūn sebagai bagian dari penjualan; Nabi diizinkan itu. ¯
Mayoritas ahli hukum tradisional menerima hadis melarang 'arbūn dijual karena ¯
keterlibatan gharar. Namun, Hanbali memungkinkan Kemudian ahli hukum it.71 juga dibagi tentang
kebolehan nya. Shaikh Al-Dhareer menulis dalam hal ini: "Ahli Hukum tidak setuju pada
kebolehan 'arbūn penjualan. Hal itu dilarang oleh Hanafi, yang Maliki, yang Shafi'es, ¯
Zaidi Syiah, Abul Khattab sekolah Hanbali, dan dilaporkan bahwa Ibn Abbas
dan Al-Hassan juga melarangnya. Tapi itu telah disetujui oleh Imam Ahmad yang diriwayatkan nya
kebolehan pada otoritas Umar (Gbpwh) dan putranya dan sekelompok pengikut
sahabat Nabi (Tabi'in) termasuk Mujahid, Ibnu Sirin, Naf'i Bin Abdel Harith
dan Zaid Ibn Aslam ". Dia telah melaporkan Ibnu Rusyd mengatakan: "Mayoritas ulama telah
dilarang itu karena melibatkan Gharar, pengambilan risiko dan pengambilan uang tanpa
pertimbangan imbalan" 0,72
Ibn Qudamah, seorang ahli hukum Hanbali, membenarkan 'arbūn dengan membandingkannya dengan dua kontrak yang sama, ¯
satu adalah transaksi dimana pembeli meminta penjual untuk membatalkan penjualan dan menawarkan yang terakhir
penjumlahan dari uang untuk melakukan so.73 Ia mengutip Ibn Hanbal mengatakan bahwa 'arbūn dalam ¯ sama
kategori. Kontrak kedua adalah di mana calon pembeli membayar penjual potensial barang
sum sebagai imbalan untuk yang terakhir setuju untuk tidak menjual barang kepada orang lain. Kemudian,
pembeli kembali dan membeli barang dengan penjualan akhir, dikurangi pembayaran awal dari harga.
Penjualan terakhir adalah valid, karena bebas dari kondisi apapun. Ibn Qudamah kemudian mengisyaratkan bahwa dalam
transaksi kedua, uang muka akan keuntungan yang ditangguhkan jika penjualan akhir tidak
menyimpulkan, dan harus dikembalikan pada permintaan.
Kami dapat memperoleh atas dasar pembahasan di atas bahwa dalam kasus keterlibatan mutlak
Gharar atau ketidakadilan dengan pembeli (ketika ia berkomitmen untuk membeli, tetapi tidak dapat melakukannya karena
setiap terjadi tak terduga), penyitaan uang muka mungkin tidak diperbolehkan. Namun,
sejauh praktek adat dimana pihak melakukan bisnis di pasar dengan bebas
persetujuan dan setiap kejadian tak terduga juga diperhitungkan, itu akan diperbolehkan pada
dasar 'Urf. Fikih Dewan OKI dan AAOIFI juga telah memungkinkan
penjualan downpayment adat dengan syarat bahwa batas waktu adalah specified.74
6.10 BAI 'AL Dayn (PENJUALAN DEBT)
Sebuah dokumen kredit yang muncul dari setiap transaksi penjualan kredit merupakan utang yang
tidak dapat dijual sesuai aturan syari'at karena keterlibatan gharar dan / atau Riba. Sebuah
pedagang menjual komoditi secara kredit dan dengan demikian memiliki bill of exchange, tagihan ekspor atau
surat promes tidak bisa menjualnya kepada bank Islam yang mereka bisa untuk bank konvensional. Sebagai
alternatif, bank dapat berfungsi sebagai pedagang dan membeli komoditi dari produsen yang
kemudian menjualnya kepada orang lain yang membutuhkannya kredit, menjaga margin untuk itself.75 OKI Fiqh
Academy dan Syariah ulama pada umumnya mempertimbangkan penjualan / pembelian surat berharga tersebut atau
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..