Untuk tujuan Konvensi ini:
1). istilah "hukum Bea" berarti semua ketentuan yang undang-undang atau peraturan ditegakkan atau dikelola oleh Administrasi Pabean mengenai impor, ekspor, atau transit barang;
2). istilah "adat pelanggaran" berarti setiap pelanggaran, atau berusaha pelanggaran, hukum Pabean;
3). istilah "Bea penipuan" berarti pelanggaran pabean oleh seseorang yang menyesatkan Bea dan dengan demikian menghindar, seluruhnya atau sebagian, pembayaran impor atau ekspor dusties dan pajak atau penerapan larangan atau pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang Kepabeanan atau mendapatkan keuntungan apapun bertentangan dengan hukum Pabean;
4). istilah "penyelundupan" berarti penipuan Bea terdiri dalam gerakan barang melintasi perbatasan Bea Cukai dengan cara klandestin.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
