Keanggotaan Persyaratan
4.1. Anggota Komite Audit wajib memiliki integritas yang tinggi, akhlak dan moralitas, serta kemampuan yang memadai, pengetahuan dan pengalaman sesuai dengan latar belakang / pendidikannya serta mampu melakukan komunikasi dengan baik.
4.2. Memiliki pengetahuan yang memadai untuk membaca dan memahami laporan keuangan.
4.3. Untuk memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hukum dan peraturan Pasar Modal dan peraturan yang berkaitan dengan bisnis perbankan.
4.4. Tidak merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit dan audit yang non di Bank Mandiri selama periode terakhir 1 (satu) tahun sebelum nya / pengangkatannya sebagai anggota Komite. Audit
4,5. Tidak memiliki apapun saham Bank Mandiri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.6. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Mandiri, Komisaris, Dewan
Direksi dan pemegang saham utama Bank Mandiri.
4.7. Tidak memiliki apapun hubungan bisnis, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Bank Mandiri.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
