Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Eksploitasi komersial (aturan 2)Aturan 2 mewujudkan menghormati kepentingan umum dalam manajemen warisan budaya yang tepat untuk semua orang. Warisan kita tidak boleh dilihat sebagai sumber daya ekonomi yang tersedia untuk digunakan dalam perdagangan atau spekulasi. Berdasarkan pemulihan, seharusnya diperlakukan untuk melestarikan karakteristik tersebut - ilmiah dan/atau budaya - yang memberikan nilai yang unik untuk kemanusiaan. Warisan harus tetap dalam domain publik, meskipun konvensi tidak membahas isu-isu hak-hak kepemilikan. Aturan 2 juga menyiratkan warisan berasal nilainya dari konteks dan Asosiasi. Seluruh hadirin sebagai disertakan dan tersembunyi di sebuah situs arkeologi jauh lebih penting daripada setiap item terpisah akan. Hal ini penting untuk tetap bersama-sama artefak, sampel, dan informasi yang berhubungan dengan situs. Penyebaran jelas dapat dihindari.Eksploitasi komersial untuk perdagangan atau spekulasi tidak dapat diterima, karena: • warisan akan tidak dapat diperdagangkan, menjual, membeli atau rusak sebagai barang-barang komersial;• warisan tidak boleh objek seni pencurian atau lalu lintas terlarang;• warisan harus tidak komersial dimanfaatkan untuk perdagangan atau spekulasi;• warisan harus tidak boleh irretrievably tersebar; dan• warisan harus disimpan sebagai dekat dengan situs mana ianya dijumpai sebanyak mungkin.Larangan terhadap eksploitasi komersial tidak menghalangi organisasi layanan profesional, atau akses ke warisan berdasarkan prinsip-prinsip komersial. Alamat ban:• perdagangan, • menjual,• membeli, dan• barter.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..