25. Yurisdiksi Pengadilan
25,1 Jika pesta objek untuk keberadaan atau keabsahan perjanjian arbitrase atau kompetensi SIAC untuk mengelola sebuah arbitrase sebelum Pengadilan ditunjuk, Panitera akan menentukan apakah referensi keberatan tersebut harus dibuat ke Pengadilan. Jika Panitera sehingga menentukan, Mahkamah memutuskan apakah itu adalah prima facie puas bahwa perjanjian arbitrase berlaku berdasarkan Peraturan mungkin ada. Proses akan dihentikan jika Pengadilan tidak begitu puas. Setiap keputusan oleh Panitera atau Mahkamah tanpa mengurangi kekuatan Pengadilan untuk memutuskan yurisdiksi sendiri.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
