9. ASSIGNMENT. The Company shall have the right to assign its rights a terjemahan - 9. ASSIGNMENT. The Company shall have the right to assign its rights a Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

9. ASSIGNMENT. The Company shall ha

9. ASSIGNMENT. The Company shall have the right to assign its rights and obligations under this Agreement to a party which assumes the Company' obligations hereunder. Consultant shall not have the right to assign his/her rights or obligations under this Agreement without the prior written consent of the Company. This Agreement shall be binding upon and inure to the benefit of the Consultant's heirs and legal representatives in the event of his/her death or disability.

10. HEADINGS. Headings and subheadings are for convenience only and shall not be deemed to be a part of this Agreement.


11. AMENDMENTS. This Agreement may be amended or modified, in whole or in part, only by an instrument in writing signed by all parties hereto. Any amendment, consent, decision, waiver or other action to be made, taken or given by the Company with respect to the Agreement shall be made, taken or given on behalf of the Company only by authority of the Company’s Board of Directors.

12. NOTICES. Any notices or other communications required hereunder shall be in writing and shall be deemed given when delivered in person or when mailed, by certified or registered first class mail, postage prepaid, return receipt requested, addressed to the parties at their addresses specified in the preamble to this Agreement or to such other addresses of which a party shall have notified the others in accordance with the provisions of this Section 13.
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
9. TUGAS. Perusahaan mempunyai hak untuk menetapkan hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak yang mengasumsikan perusahaan ' kewajiban ini. Konsultan tidak akan memiliki hak untuk menetapkan / hak atau kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari perusahaan. Perjanjian ini akan mengikat dan inure untuk kepentingan para konsultan ahli waris dan perwakilan hukum / kematian atau cacat.10. JUDUL. Judul dan subpos untuk memudahkan dan tidak dianggap sebagai bagian dari Perjanjian ini.11. AMANDEMEN. Perjanjian ini akan diubah atau dimodifikasi, secara keseluruhan atau sebagian, hanya dengan suatu instrumen secara tertulis ditandatangani oleh semua pihak siniUntuk. Amandemen, persetujuan, keputusan, pengabaian atau tindakan lain untuk membuat, diambil atau diberikan oleh perusahaan sehubungan dengan perjanjian akan dibuat, diambil atau diberikan atas nama perusahaan dengan wewenang Direksi Perseroan.12. PEMBERITAHUAN. Pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diperlukan dalam Perjanjian ini akan dalam menulis dan akan dianggap diberikan ketika disampaikan secara langsung atau ketika mengirimkan, oleh bersertifikat atau terdaftar mail kelas pertama, ongkos kirim prabayar, kembali penerimaan diminta, ditujukan kepada pihak-pihak pada mereka alamat yang ditentukan dalam pembukaan untuk Perjanjian ini atau seperti alamat lain yang pesta akan pemberitahuan yang lain sesuai dengan ketentuan ini bagian 13.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
9. TUGAS. Perusahaan berhak untuk menetapkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak yang mengasumsikan kewajiban Perusahaan berdasarkan perjanjian. Konsultan tidak berhak untuk menetapkan / nya hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Perjanjian ini akan mengikat dan berlangsung bagi kepentingan ahli waris Konsultan dan perwakilan hukum dalam hal / nya kematian atau cacat nya.

10. POS. Judul dan subjudul adalah untuk kenyamanan saja dan tidak akan dianggap menjadi bagian dari Perjanjian ini.


11. PERUBAHAN. Perjanjian ini dapat diubah atau dimodifikasi, secara keseluruhan atau sebagian, hanya dengan instrumen secara tertulis dan ditandatangani oleh semua pihak yang berkepentingan. Setiap perubahan, persetujuan, keputusan, surat pernyataan atau tindakan lain yang akan dibuat, diambil atau diberikan oleh Perusahaan sehubungan dengan Perjanjian harus dibuat, diambil atau diberikan atas nama Perusahaan hanya dengan kewenangan Dewan Perusahaan Direksi.

12. PEMBERITAHUAN. Pemberitahuan atau komunikasi lain yang diperlukan di bawah ini harus tertulis dan akan dianggap diberikan ketika disampaikan secara langsung atau ketika dikirimkan, oleh bersertifikat atau terdaftar pos kilat, perangko prabayar, dengan meminta tanda terima ditujukan kepada pihak-pihak di alamat mereka ditentukan dalam pembukaan Perjanjian ini atau ke alamat lain seperti yang pesta harus telah diberitahu yang lain sesuai dengan ketentuan Pasal ini 13.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: