Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
9. TUGAS. Perusahaan mempunyai hak untuk menetapkan hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak yang mengasumsikan perusahaan ' kewajiban ini. Konsultan tidak akan memiliki hak untuk menetapkan / hak atau kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari perusahaan. Perjanjian ini akan mengikat dan inure untuk kepentingan para konsultan ahli waris dan perwakilan hukum / kematian atau cacat.10. JUDUL. Judul dan subpos untuk memudahkan dan tidak dianggap sebagai bagian dari Perjanjian ini.11. AMANDEMEN. Perjanjian ini akan diubah atau dimodifikasi, secara keseluruhan atau sebagian, hanya dengan suatu instrumen secara tertulis ditandatangani oleh semua pihak siniUntuk. Amandemen, persetujuan, keputusan, pengabaian atau tindakan lain untuk membuat, diambil atau diberikan oleh perusahaan sehubungan dengan perjanjian akan dibuat, diambil atau diberikan atas nama perusahaan dengan wewenang Direksi Perseroan.12. PEMBERITAHUAN. Pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diperlukan dalam Perjanjian ini akan dalam menulis dan akan dianggap diberikan ketika disampaikan secara langsung atau ketika mengirimkan, oleh bersertifikat atau terdaftar mail kelas pertama, ongkos kirim prabayar, kembali penerimaan diminta, ditujukan kepada pihak-pihak pada mereka alamat yang ditentukan dalam pembukaan untuk Perjanjian ini atau seperti alamat lain yang pesta akan pemberitahuan yang lain sesuai dengan ketentuan ini bagian 13.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
