KONSULTASI PERJANJIAN
antara
Salu CORPORATION UNIPESSOAL, LDA.
dan
WAWAN RUSWAN ABAS Basari
untuk
Lengkap DESIGN ENGINEERING UNTUK 10 SKEMA IRIGASI DAN STUDI AWAL UNTUK 15 SUNGAI
TIMOR LESTE Februari 2015 KONSULTASI PERJANJIAN Perjanjian Konsultasi ini [selanjutnya, bersama-sama dengan semua pameran dan lampiran dianeksasi perjanjian ini dan membentuk bagian integral perjanjian ini, yang disebut "Perjanjian"], dibuat dan dimasukkan ke dalam pada tanggal 1 Februari 2015, di Jakarta, Indonesia oleh dan antara: Salu Perusahaan Unipessoal, Lda. (Selanjutnya disebut "Salu") dari satu bagian, sebuah perusahaan yang diatur di bawah dan ada berdasarkan hukum Republik Timor Leste, dengan Kantor Pusat di Rua Becora, Dili, Republik Demokratik Timor Leste, dan Wawan Rusman Abas Basari warga negara Indonesia, dengan alamat saat ini: Jl.P.Flores No.8 RT.07 RW.2 Kampung Satu Skip, Tarakan, Indonesia, Telepon: 6281224451266 Paspor No .: A 9437237 Ditetapkan di: Tarakan, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai atas nama Tim (Selanjutnya disebut "Konsultan") dari bagian lain. Bermaksud membuktikan BAHWA, Salu, perwakilan resmi dari Joint Venture Salu Perusahaan Unipessoal Lda., Sinotech Engineering Consultants, Ltd, dan PT. Inacon Luhur Pertiwi, disebut sebagai JV, telah menandatangani kontrak [selanjutnya disebut "Kontrak"] dengan Kementerian Pertanian dan Perikanan, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste [selanjutnya disebut "Klien"] untuk melakukan Jasa Konsultansi untuk Engineering Design Detil selama 10 Skema Irigasi dan Studi Awal selama 15 Sungai di Timor Leste [selanjutnya disebut "Proyek") di pendek dan keinginan bahwa Konsultan menyediakan jasa keahlian tertentu untuk Proyek sebagaimana tercantum dalam Lampiran B: Ruang Lingkup Jasa [ selanjutnya disebut "Layanan"]; dan BAHWA, Konsultan merupakan ahli jangka pendek untuk proyek: No. Nama Posisi 1. Wawan Ruswan Abas Basari Geodetic Insinyur 2. Sugito GPS Surveyor 3 Ari Ramadhani Asst GPS Surveyor-1 4. Niti Saputro Asst GPS Surveyor-2 5. Yosa Rosario UAV Surveyor-Tim 1 6. Firman Putra Pratama UAV Surveyor-Tim 2 7. Hibban Fathurrahman UAV Surveyor-Tim 3 8. Irfan Mustofa UAV Surveyor-Tim 4 9. Pairan WP Perdana Surveyor-1 10 Tata Hidayat WP Perdana Surveyor- 2 11. Ivan Noviq Sahari WP Perdana Surveyor-3 12. Saedi Wana WP Perdana Surveyor-4 13. Heri Susanto Detailing Canal Surveyor-1 14. Agus Aris Detailing Canal Surveyor-2 15. Ahmad Hasan Detailing Canal Surveyor-3 16. Agung Detailing Canal Surveyor-4 17. Ahmad Fahrurazi Detailing Canal Surveyor-5 Sebagai Tim untuk proyek tersebut di atas, TOR untuk tugas jangka pendek ini terpasang di LAMPIRAN 1. Bahwa Konsultan adalah profesional yang berkualitas dan mampu dan bersedia untuk menyediakan Layanan sebagaimana ditentukan di dalamnya, SEKARANG, OLEH KARENA ITU , dengan pertimbangan tempat dan perjanjian bersama selanjutnya terkandung, kedua Pihak setuju sebagai berikut: PASAL 1. PERJANJIAN DOKUMEN Perjanjian berarti Perjanjian ini dan semua pameran dan lampiran yang tercantum di bawah ini dan amandemen dikeluarkan setelah pelaksanaan Perjanjian, yang merupakan . bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan Bukti A: Kondisi Umum Exhibit B: Lingkup Layanan Exhibit C: Remunerasi dan Pembayaran Exhibit D: Jadwal PASAL 2. LAYANAN UNTUK DILAKUKAN Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian, Konsultan harus memberikan semua teknis, profesional dan jasa lainnya, dan akan melakukan semua operasi yang diperlukan dan dibutuhkan untuk memuaskan menyediakan Layanan. PASAL 3. KOMPENSASI Sebagai pertimbangan penuh untuk kinerja Layanan dan pemenuhan memuaskan dari Perjanjian oleh Konsultan, Salu harus membayar jumlah berikut kompensasi dan Manfaat lain menyatakan seperti: a. Kontrak lump sum dari Konsultan (termasuk tingkat biaya bulanan dan per diem); b. Tunjangan kesehatan / asuransi Konsultan dalam jangka waktu Perjanjian ini; c. Perjalanan udara dari Konsultan; dan d. Kunjungan lapangan dan survei, dengan biaya Total kompensasi (Jumlah Agreement) termasuk manfaat lain sebagai plafon untuk Layanan yang disediakan adalah rinci dalam pameran C:. Remunerasi dan Pembayaran PASAL 4. PEMBAYARAN JADWAL Konsultan harus dibayar untuk Layanan dilakukan oleh Tim pada waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Exhibit C:. Remunerasi dan Pembayaran PASAL 5. PEMBERITAHUAN Setiap pemberitahuan yang diperlukan untuk diberikan oleh salah satu pihak berdasarkan Perjanjian harus dilakukan secara tertulis dan akan dianggap sebagai dilayani dan valid saat disampaikan secara pribadi, melalui surat, e-mail, atau melalui fax ke kantor lain Partai tercantum di bawah ini: Untuk Konsultan, Attn: Mr. Wawan Ruswan Abas Basari Alamat: Jl.P.Flores No.8 RT.07 RW.2 Kampung Satu Skip, Tarakan, Kalimantan Utara - Indonesia 77123 HP: 6281224451266 email: rushwanov@gmail.com Untuk Salu, Attn: Mr.Edward Eliem Salu, Direktur Kantor Proyek: Rua Becora, Dili ......... .., Timor Leste HP: +6281339154155, +67077275775 email: saluslalu@yahoo.co.id PASAL 6 KETENTUAN KHUSUS Berikut ini adalah revisi atau modifikasi yang dilakukan dengan Bukti A: Ketentuan Umum Perjanjian: Untuk Ayat 4.3 [MATA UANG PEMBAYARAN], Dolar Taiwan Baru akan tidak dapat digunakan dalam kasus ini. Untuk Klausul 6.1 [TUGAS DARI PERAWATAN], Layanan akan dilakukan lepas pantai di Republik Demokratik Timor Leste. Untuk Klausul 6.6 [PAJAK DAN TUGAS], bersama dengan pameran C berlaku. SEBAGAI BUKTI bertandatangan, Para Pihak Perjanjian ini telah menyebabkan Perjanjian ini akan dieksekusi hari dan tahun pertama di atas ditulis. Salu Perusahaan Unipessoal, Lda. Konsultan Ditandatangani oleh: ______________________ Ditandatangani oleh: _____________________ Edward Eliem Salu Wawan Ruswan Direktur Konsultan EXHIBIT A UMUM KONDISI KLAUSUL 1 DEFINISI Kata-kata dan ekspresi akan memiliki arti yang ditugaskan kepada mereka, kecuali apabila konteksnya menentukan lain: a. "Proyek" berarti proyek yang disebutkan dalam Perjanjian yang Layanan yang akan diberikan. b. "Layanan" berarti layanan yang akan dilakukan oleh Tim sesuai dengan Perjanjian sebagaimana tercantum dalam Lampiran B:. Lingkup Pelayanan c. "Klien" berarti pihak yang disebutkan dalam Perjanjian, yang mempekerjakan Salu, dan penerus hukum untuk klien dan assignees diizinkan. d. "Salu" berarti Salu Perusahaan Unipessoal, Ltd, yang dipekerjakan oleh Klien untuk melakukan operasi yang diperlukan dan dibutuhkan untuk layanan untuk Proyek, dan penerus hukum untuk Salu dan assignees diizinkan. e. "Konsultan" berarti pihak yang diberi wewenang oleh Tim untuk mewakilinya dengan Salu. f. "Tim" berarti para ahli yang disebutkan dalam Perjanjian, yang bekerja sebagai sekelompok profesional independen Salu untuk melakukan layanan. g. "Partai" dan "Pihak" berarti Salu dan Konsultan dan "pihak ketiga" adalah setiap orang atau badan lain sebagai kalimatnya. h. "Perjanjian" berarti Perjanjian dan semua pameran dan lampiran lampirannya, termasuk pameran A: Ketentuan Umum, Exhibit B: Ruang Lingkup Jasa, Bukti C: Remunerasi dan Pembayaran, Exhibit D: Jadwal, dan sebaliknya secara tegas tercantum dalam Perjanjian. i . "Perjanjian Jumlah" berarti jumlah total kompensasi yang tercantum dalam Perjanjian sebagai hutang Konsultan untuk pelaksanaan dan penyelesaian Layanan, tunduk pada kenaikan atau penurunan sesuai dengan ketentuan Perjanjian. j. "Hari" berarti periode antara satu tengah malam dan berikutnya di Indonesia atau Timor Leste. k. "Bulan" berarti jangka waktu satu bulan menurut kalender Gregorian dimulai dengan hari bulan. l. "Dolar AS" dan tanda "US $" berarti mata uang Amerika Serikat. KLAUSUL 2 KETENTUAN UMUM 2.1 LINGKUP LAYANAN Services yang akan dilakukan oleh Tim Konsultan bawah Perjanjian yang berkaitan dengan Proyek dinyatakan dalam Exhibit B: Cakupan Layanan (TOR) 2.2. TUGAS LOKASI: Timor Leste 2.3. TUGAS WAKTU: 9 bulan 2,4 JAM KERJA Bekerja hari dan jam. Hari kerja dan jam kerja standar ditentukan untuk menjadi Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 17.00 waktu setempat. Namun, sifat dari desain dan studi bekerja mungkin memerlukan Konsultan dan Tim untuk bekerja pada pengaturan mereka pada hari-hari kerja, Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Kerja lembur: tidak ada pembayaran tambahan untuk bekerja lembur. cuti dibayar: cuti tidak dibayar sebagaimana tercantum dalam kontrak. 2,5 KINERJA KONSULTAN THE Selama Jangka Keterlibatan ketika Tim input Konsultan itu diperlukan, Tim Konsultan harus bekerja penuh waktu dan rajin dan efektif akan melengkapi layanan di bawah TOR. Salu memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja Konsultan dan untuk mempertahankan catatan evaluasi kinerja untuk merujuk jika Konsultan dianggap untuk dibayar. 2.6. LAPORAN Konsultan harus menyerahkan ke Salu laporan dan / atau dokumen tertulis dan elektronik lainnya yang diperlukan dalam TOR. Laporan dan tonggak yang akan diberikan oleh Konsultan adalah sebagai berikut: 2.7. KONTRAK ETIKA Salu mengharuskan Konsultan mengamati standar tertinggi etika (lihat Timor Leste dan Kebijakan Indonesia Anti-Korupsi. Konsultan juga melakukan tidak ada biaya, gratifikasi, rabat, hadiah, komisi, atau pembayaran lainnya, selain yang ditunjukkan dalam Kontrak ini telah diberikan atau diterima sehubungan dengan pemilihan Konsultan atau dalam pelaksanaan Kontrak ini. 2.8 INTERPRETASI a. Judul dalam Perjanjian tidak akan digunakan dalam nya interpretasi. b. Bentuk tunggal meliputi bentuk jamak, maskulin termasuk feminin, dan sebaliknya di mana kalimatnya. 2,9 BAHASA DAN HUKUM bahasa yang di mana Persetujuan ini disusun:. Bahasa Inggris. b Bahasa yang menurut Persetujuan ini harus ditafsirkan dan diinterpretasikan, ditunjuk sebagai "Hukum Bahasa". Inggris:. Persetujuan ini akan dianggap kesepakatan yang dibuat di bawah dan g c.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
