Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Proses untuk orang asing yang membeli properti sulit dan membuat jelas oleh undang-undang di tempat. Jika properti residensial, orang asing harus menandatangani perjanjian sewa menyewa Convertible mana gelaran ini dipegang dalam nama pengembang, sementara sewa diadakan untuk jangka waktu tertentu.Perjanjian sewa Convertible menyatakan bahwa, jika ketentuan hukum dan perundangan izin kepemilikan strata judul oleh orang asing, lessor dan para penyewa akan harus menandatangani akta penjualan dan pembelian, membuat para penyewa asing pemilik properti. Dalam tanah, orang asing tidak memiliki hak untuk sendiri freehold tanah namun mereka memperoleh hak untuk menggunakan tanah sementara tidak pernah secara fisik memiliki itu.Tiga pilihan untuk orang asing yang membeli properti di Indonesia adalah sebagai berikut:
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..