Berdasarkan laporan evaluasi MSABR, tidak semua pemerintah daerah telah mengirim kinerja mereka
laporan pertanggungjawaban, sedangkan Peraturan MSABR No 29/2010 mengharuskan pemerintah daerah untuk
menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja mereka (LAKIP) tidak lebih dari tiga bulan setelah fiskal
tahun. Beberapa pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan kinerja dan tidak menyerahkan
laporan. Salah satu masalah utama adalah pengetahuan dan keterampilan staf mereka untuk menerapkan PMS yang tidak memadai
dan menghasilkan laporan kinerja.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
